Birokrasi Kompleks: Pensiunan Guru Harus Kembalikan Uang Gaji

Hak Asasi Manusia

July 8, 2024

Jon Afrizal

Anak-anak yang belajar di Kelas Jauh di Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo. (photo credits: Jon Afrizal/amira.co.id)

“Jadi guru jujur berbakti

Memang makan hati.”

ASNIATI dinyatakan telah pensiun oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muarojambi selama dua tahun terakhir ini. Setelah 33 tahun mengabdi sebagai pendidik.

Dengan mengantongi ijazah SMA tahun 1991, ia bertugas sebagai guru honorer di sebuah Taman Kanak-kanak (TK).

Setelah 17 tahun mengabdi, akhirnya, ia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2008. Surat Keputusan (SK) pengangkatan diterimanya pada tahun 2009.

Perjalanan panjang sebagai pendidik, rupanya tak selalu lancar. Di usianya yang ke-60 tahun, ia ternyata harus mengembalikan uang sejumlah IDR 75.016.700 kepada Pemkab Muarojambi.

Uang itu, dinyatakan BKD Muarojambi sebagai kelebihan gaji yang dibayarkan negara kepadanya.

Kabid Pengangkatan dan Data ASN BKD Muarojambi, Rini Herawati mengatakan bahwa Asniati terdaftar pensiun sejak 2022. Namun, ia baru mengusulkan pensiun pada Agustus 2023.

“Masih ada berkas yang belum dilengkapi BKN pada saat pengajuan pensiun yang besangkutan,” katanya, mengutip kompas.

Seperti, tidak adanya SK jabatan fungsional, dan tidak sarjana S1. Padahal, katanya, jika mengacu pada Undang-Undang nomomr 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, maka tidak ada lagi guru yang tidak S1.

“Sehingga yang bersangkutan tetap di jabatan fungsional umum, dan bukan fungsional tertentu,” katanya.

Berdasarkan pemahaman itu, maka, Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatannya fungsional umum akan pensiun pada usia 58 tahun. Sedangkan ASN dengan jabatan fungsional tertentu akan pensiun pada usia 60 tahun.

Sedangkan terkait gaji Asniati yang masih dibayarkan selama dua tahun setelah ia dinyatakan pensiun, katanya, pengurusannya diatur oleh Badan Pengelolaan Aset Tetap Daerah (BPKAD) Kabupaten Muarojambi.

Sementara, penyetopan pembayaran gaji oleh BPKAD harus berdasarkan pada SK PP, yang mengacu pada SK pensiun. Adapun dasar dari SK pensiun adalah Persetujuan Teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“BPKAD belum mengeluarkan SK PP, sehingga Asniati mempunyai kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran gaji selama dua tahun,” katanya.

“Saya memang menerima uang pembayaran gaji itu. Tapi, selama dua tahun yang dimaksud sebagai kelebihan, saya masih tetap mengajar seperti biasanya,” kata Asniati, yang mengadukan nasibnya ke DPRD Muarojambi.

Ia, katanya, tidak pernah diberitahu oleh siapapun jika batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.

“Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13,” katanya, mengutip tribunjambi.

Jika, katanya, ia memang pensiun pada usia 58 tahun, seharusnya pembayaran gajinya dihentikan sewaktu itu juga. Dan diberitahukan kepadanya agar ia stop mengajar.

Asniati tidak tinggal diam. Ia, bahkan, sebelumnya, telah bertanya ke pihak Taspen. Dan, pihak Taspen menyatakan pensiun guru adalah pada usia 60 tahun.

Ia juga telah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muarojambi pada tahun 2023. Namun tidak direspon oleh pihak BKD, dan berkasnya mengendap hingga tahun 2024.

Tetapi, pada bulan Juni 2024 lalu, ketika ia kembali ke BKD Muarojambi untuk bertanya tentang berkasnya yang mengendap, ia malah diharuskan untuk mengembalikan uang sejumlah IDR 75.016.700 kepada Pemkab Muarojambi.

Berdasarkan aturan, masa usia pensiunnya adalah di usia 58 tahun, dan negara tetap membayar gaji Asniati, dan meskipun dinyatakan pensiun, Asniati tetap bekerja sebagaimana biasanya selama dua tahun.

“Saya tidak sanggup untuk membayar uang sebesar itu,” katanya kepada wakil rakyat DPRD Kabupaten Muarojambi.

Jika pun ia harus mengembalikan dana itu, lalu, bagaimana dengan kerjanya selama dua tahun itu. Apakah tidak dihitung?

“Persoalan ini bukan sepenuhnya kesalahan saya. Tapi juga kesalahan dari Pemkab Muarojambi,” katanya.

Akhirnya, titik terang pun ditemukan. Kepala Dinas Pendidikan Muarojambi, Firdaus mengatakan bahwa setelah dilakukan pengecekan di BKN Palembang, ternyata benar Asniati masih aktif mengajar selama dua tahun. Sehingga, BKN Palembang akan berkoordinasi dengan BKN pusat untuk menindaklanjuti data Asniati.

“Saat ini Dinas Pendidikan Muaro Jambi masih mencocokkan data Asniati ini di pusat,” katanya.

Berdasarkan data dari BKN Palembang, Asniati pensiun di usia 60 tahun. Sehingga, Asniati tidak perlu mengembalikan uang yang sebelumnya disebut sebagai kelebihan pembayaran gaji itu.*

avatar

Redaksi