Tarik Ulur Pembayaran Ganti Rugi Lahan SD 212

Hak Asasi Manusia

June 25, 2024

Jon Afrizal/Kota Jambi

Pintu masuk SD 212/IV yang disegel seng, karena ganti rugi belum dibayarkan. (credits: google maps)

PERMOHONAN kasasi Pemkot Jambi terkait sengketa lahan SDN 212 telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada awal Juli 2023 lalu. Tetapi Pemkot Jambi hingga kini belum membayar IDR 1,78 miliar untuk pengganti lahan seluas 5.072 meter persegi yang merupakan lokasi SD itu.

Akibatnya proses ajar mengajar di SDN 212/IV Jalan Sunan Gunung Jati, Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru ini tidak terlaksana.

Keluarga Hermanto, adalah pemilik lahan dengan sertifikat hak milik nomor 1535 tahun 1986 di lokasi itu. Akhirnya, menyegel pintu masuk halaman sekolah dengan cara menutupnya dengan logam jenis seng.  

Sehingga, para murid telah dialihkan ke sekolah terdekat, sejak satu semester lalu.

Padahal, jika mengacu pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Jambi dan, lalu Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, Pemkot Jambi harus segera membayar biaya ganti rugi.

“Jika ganti rugi itu tidak dibayar dalam satu minggu setelah putusan penolakan kasasi, maka keluarga HErmanto melalui kuasa hukum akan mengajukan permohonan eksekusi ke PN Jambi,” kata Ihsan Hasibuan, kuasa hukum keluarga Hermanto, awal Juli 2023 lalu, mengutip metrojambi.

Pekan lalu, para wali murid melakukan aksi demonstrasi di depan pagar seng di SD 212. Mereka meminta agar kegiatan ajar mengajar dapat kembali dilaksanakan di sekolah ini.

Asisten 1 Setda Kota Jambi yang juga Ketua Tim Terpadu penanganan SDN 212, Fahmi, menytakan bahwa, sangat disesalkan, penerimaan rapor siswa belum dapat dilakukan di gedung SD 212.

Terkait persoalan pembayaran ganti rugi ini, Pemkot Jambi telah melakukan rapat tertutup dengan Komisi IV DPRD Kota Jambi, Kamis (20/6) lalu.

Sekretaris Daerah Kota Jambi, A Ridwan, menyatakan pembayaran ganti rugi oleh Pemkot Jambi masih berproses dan akan disegerakan. Namun, katanya, pembayaran belum dapat  dilakukan karena masih pengukuran ulang lahan.

“Dari hasil pengecekan dan pengukuran ulang oleh tim yang dibentuk, terdapat ketidaksesuaian luasan lahan yang masuk dalam gugatan keluarga Hermanto. Dimana lahan yang dimiliki penggugat sesuai putusan MA, tidak sebesar yang digugat,” katanya mengutip tribunjambi.

Maka, atas tarik ulur pembayaran ganti rugi ini, murid-murid masih tetap dialihkan ke sekolah terdekat. Dan, wali murid masih tetap merisaukan pendidikan anak-anak mereka, yang tertutup segel logam jenis seng.*

avatar

Redaksi