Bersih-Bersih Sumatra; “Jatah Preman” Dan Fee Proyek

Daulat

March 11, 2026

Ahmad Wicaksana

Gubernur Riau Abdul Wahid dan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. (credits: Wiki Commons)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinis Bengkulu, Senin (9/3). Dari OTT itu, KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, dan 11 orang lainnya. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Mereka diamankan di dua tempat terpisah, yakni di Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu.

“KPK juga mengamankan barang bukti, diantaranya adalah dokumen, barang bukti elektronik, dan juga uang tunai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengutip Liputan6, Selasa (10/3).

Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu pada Selasa, 10 Maret 2026, berhasil mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta sembilan orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Sebanyak 13 orang diamankan dalam OTT di hari Selasa (10/3), dimana, sembilan orang dari total yang diamankan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka diamankan diduga terlibat dalam kasus suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. detail terkait proyek apa saja yang menjadi ladang suap, akan disampaikan usai para pihak diperiksa intensif,” katanya.

Menurutnya, dari total 13 orang yang terjerat OTT pada Senin (9/3) malam, sebanyak sembilan orang telah dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Yakni; Bupati Rejang Lebong, Wakil Bupati Rejang Lebong, tiga orang ASN di wilayah Pemkab Rejang Lebong, dan, empat orang lain dari pihak swasta.

OTT ini adalah bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi terkait dugaan suap proyek di Pemkab Rejang Lebong.

“Detail pasal yang disangkakan akan didalami lebih lanjut dalam proses pemeriksaan,” katanya.

Konferensi pers KPK. (credits: KPK)

Sebelumnya, tim KPK telah melakukan rangkaian penyelidikan tertutup.

Pada Senin (9/3) pagi, mengutip Antara, tim KPK memantau aktivitas Bupati Rejang Lebong di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan saat menghadiri kegiatan internal. Kemudian, tim KPK bergerak menuju kediaman pribadi yang bersangkutan di Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.

Saat penindakan dan penggeledahan, juga ada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong Hary Eko Purnomo di rumah pribadi bupati.

Selanjutnya, sekitar pukul 18.00 WIB, tim KPK membawa sejumlah pihak ke Mapolresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan awal.

Selain mengamankan sejumlah orang, tim KPK menyita beberapa barang bukti berupa unit telepon seluler serta sejumlah uang yang diduga berasal dari kontraktor dan berkaitan dengan dugaan pemberian fee proyek.

Setelah melakuka penangkapan, KPK pun menyegel ruang kerja Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong.

Muhammad Fikri Thobari, yang lahir pada tanggal 4 Februari 1981, adalah politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN). Ia menjabat sebagai Bupati Rejang Lebong masa jabatan 2025 – 2030. Ia juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Rejang Lebong.

Pada tahun 2024, ia mencalonkan diri sebagai Bupati Rejang Lebong masa jabatan 2025 – 2030 berpasangan dengan Hendri. Hendri adalah analis ideologi pada Badan Kesatuan Bangsa (BKB) Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

Pasangan calon ini berhasil unggul dengan meraih 63.691 suara, atau 44,07 persen dari total suara sah.

Perbaikan ruas jalan yang rusak di Kota Pekanbaru. (credits: BPK perwakilan Provinsi Riau)

Sementara itu, KPK telah menuntaskan penyidikan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau, Senin (2/3). Abdul Wahid segera disidang.

“Setelah dinyatakan lengkap (P21), kasus ini dilimpahkan ke tahap penuntutan,” katanya.

Penyidik KPK, katanya, telah menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka kepada tim jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa segera menuntaskan berkas tuntutan.

“Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan, untuk kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses persidangan,” katanya, mengutip Detik.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau Abdul Wahid pada awal November 2025 lalu. Dimana, Abdul Wahid diduga meminta fee kepada bawahannya di UPT Dinas PUPR Provinsi Riau.

KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya, untuk menyetor duit yang dikenal sebagai “jatah preman” senilai IDR 7 miliar. Diketahui, setidaknya terjadi tiga kali setoran fee “jatah preman”, yakni pada bulan Juni, Agustus, dan November 2025.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Yakni; Gubernur Riau, Abdul Wahid,  Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Abdul Wahid, yang lahir pada tanggal 21 November 1980, adalah pengusaha dan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia menjabat sebagai Gubernur Riau periode 2025 – 2030.

Sebelumnya, ia adalah anggota DPR-RI periode 2019 – 2024 mewakili dapil Riau II dari PKB, dan anggota DPRD Provinsi Riau dua periode sejak 2009 hingga 2019.

Setelah OTT terhadap Abdul Wahid, Kementerian Dalam Negeri telah menunjuk wakilnya Sofyan Franyata Hariyanto sebagai pelaksana tugas.*

Share:
avatar

Redaksi