Tipu-Tipu Skincare

Inovasi

March 12, 2026

Zulfa Amira Zaed/Prameswari Rajapatni

Richard Lee. (credits: Tiktok)

SETELAH sempat mangkir dari panggilan polisi, Richard Lee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, pukul 21.50 WIB, Jum’at (6/3). Dokter yang selalu mempromosikan produk “skincare” di media sosial ini ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka (TSK) atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.

Richard Lee diperiksa selama 4 jam sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB, pada Jum’at (6/3). Penyidik mengajukan sebanyak 29 pertanyaan.

Pun, sejak 10 Februari 2026, dan untuk 20 hari ke depan hingga 1 Maret 2026, polisi melakukan cegah dan tangkal (Cekal) bagi Richard Lee bepergian ke luar negeri, dan masa pencekalan dapat diperpanjang hingga 6 bulan.

“Terdapat dua alasan penahanan Richard Lee. Yakni; TSK menghambat proses penyidikan, dan mangkir wajib lapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, mengutip Detik.

Menurutnya, TSK tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari yang sama, TSK melakukan live pada akun TikTok.

“TSK beralasan bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan live di akun TikTok milik pribadi untuk tujuan promosi produk CV Athena sebagai bagian dari pekerjaannya,” kata Kabid Humas.

Dan, TSK pun mangkir wajib lapor pada hari Senin (23/2) dan Kamis (5/3) tanpa alasan yang jelas. Sebelumnya, TSK telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu (7/1). Dan, pemeriksaan dilanjutkan pada Kamis (19/2).

“Yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum,” katanya.

Penahanan terhadap Richard Lee berawal dari laporan Dokter Detektif (Doktif) dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT ke Polda Metro Jaya, pada 2 Desember 2024. Selanjutnya, ia ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

Athena Secret of Goddess Beauty, (credits: Linkedin)

Selanjutnya, pada tanggal 22 Januari 2026, Richard Lee mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Gugatan praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Namun, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Esthar Oktavi menyatakan permohonan praperadilan Richard Lee tidak dapat dikabulkan. Adapun pertimbangannya, bahwa seluruh tahapan yang dilakukan kepolisian dalam menangani kasus tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga penetapan tersangka terhadap Richard Lee dinilai sah.

Dokter Detektif (Doktif), mengutip GoodStats, adalah dokter anonim yang menyajikan konten-konten viral, membongkar ketidaksesuaian klaim kandungan bahan aktif pada berbagai produk kecantikan populer melalui hasil uji laboratorium yang didukung oleh SIG Laboratory.

Dalam sejumlah konten yang diunggah di TikTok, “Doktif” menunjukkan perbandingan antara klaim dan hasil uji laboratorium berbagai produk skincare, baik lokal maupun internasional. Bahan-bahan aktif yang sering mengalami klaim berlebih antara lain; retinol dan niacinamide, yang semua bahan ini cukup populer dan sering kali diunggulkan dalam strategi pemasaran produk skincare.

Temuan ini memunculkan kenyataan bahwa merek-merek ternama yang selama ini diandalkan konsumen tidak selalu jujur tentang kadar kandungan bahan aktifnya.

Sebab, umumnya, adalah overclaiming saja. Padahal, ketidaksesuaian ini bukan hanya mengecewakan, tetapi juga membentuk ekspektasi yang tidak realistis pada konsumen, seolah-olah kulit yang sempurna bisa dicapai hanya dengan menggunakan produk tertentu.

Mengutip Merdeka, sosok Dokter Detektif adalah dr Amira Farahnaz, yang tinggal di Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Dokter Detektif membongkar produk skincare milik Richard Lee di Komisi VI DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (12/3) tahun 2025 lalu. 

Dalam rapat yang dihadiri oleh Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok ini, Dokter Detektif membongkar dugaan banyaknya produk milik Richard Lee yang melanggar aturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Richard Lee, mengutip akunnya di Linkedin, menyatakan diri sebagai “Medical Doctor at Klinik Kecantikan Athena Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia”. Ia lahir pada tanggal 11 Oktober 1985. Ia mengawali karier sebagai dokter umum.

Ilustrasi zat merkuri. (credits: Wiki Commons)

Ia tamat di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, Palembang pada tahun 2008. Lalu meneruskan studi di Fakultas Pascasarjana Universitas Respati program studi Magister Administrasi Rumah Sakit (MARS) dan tamat pada tahun 2013.

Pada akun pribadinya di Linkedin, Richard Lee menyatakan ia berlisensi Aesthetician dari American Academy of Aesthetic Medicine – International. Sehingga, pada akun Linkedin ia menyatakan diri sebagai “dr. Richard Lee, AAAM, MARS”.

Namun, Dokter Detektif pada akhir tahun 2024 lalu menyebutkan bahwa gelar S3 Richard Lee adalah gelar ilegal. Sebab, gelar itu, sebenarnya berasal dari Atlantic International University (AIU) di Hawaii yang tidak mendapat akreditasi dari pemerintah Amerika Serikat.

Sementara, Klinik Kecantikan Athena Secret of Goddess Beauty, mengutip akunnya di Linkedin, adalah badan usaha jenis Perseroan Tertutup yang bergerak di industri perawatan kecantikan, serta penjualan kosmetika kecantikan. Klinik Kecantikan Athena Secret of Goddess Beauty menyatakan diri berdiri pada tahun 2013, dengan karyawan berjumlah 51 hingga 200 orang, dan berkantor Pusat di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Klinik ini, masih mengutip akunnya di Linkedin, memiliki cabang di Kota Palembang (Sudirman dan Kenten), Medan (Jl. Mangkubumi), Lampung (Jl. Ahmad Yani), Makassar (Jl. AP Pettarani), dan akan membuka cabang di Jakarta (Gading Serpong dan Jakarta Selatan).

Mengutip Beautynesia, berdasarkan hasil uji lab, produk yang direview Richard Lee mengandung merkuri (air raksa) dan hidrokuinon. Merkuri memberikan efek buruk pada pengguna.

Yakni; menyebabkan iritasi kulit, fungsi otak menjadi berkurang, munculnya flek dan kulit lebih pucat, rusaknya sistem saraf, ginjal dan pencernaan,dan, menyebabkan kanker kulit.*

Share:
avatar

Redaksi