Tata Pemerintahan Melayu Jambi

Daulat

April 27, 2026

Jon Afrizal

Masjid Di Olak Kemang, sekitar tahun 1910. (credits: Leiden Digital Collection).

“Rajo adil Rajo disembah.

Rajo lalim Rajo disanggah.”

(Seloko Melayu Jambi)

TERDAPAT lembaga tertinggi di Kesultanan Melayu Jambi, yang disebut dengan nama: Kerapatan XII. Istilah ini, kadang dirancukan maknanya, dan dipaksa untuk mengacu pada perwakilan dari “Bangso Duobelas” (12 Kalbu) yang ada di Kesultanan Melayu Jambi. Meskipun, sebenarnya tidaklah demikian.

Lembaga Rapat XII ini terdiri dari dua Kerapatan (badan), yakni; Dewan Patih Dalam dan Dewan Patih Luar. Demikian mengutip dari alm. Aulia Tasman pada Malpu.

Setiap badan terdiri dari masing-masing enam orang Pangiran (Pangeran) untuk Dewan Patih Luar, dan Dewan Patih Dalam.

Kerapatan Dewan Patih Dalam dipimpin oleh Pangeran Ratu (putra mahkota), dan, Kerapatan Dewan Patih Luar dipimpin oleh Pangeran Tuo (anak sultan yang tertua).

Sebelum masa Kesultanan Melayu Jambi yang berasaskan Islam, yakni pada masa kerajaan, anggota dari dua Kerapatan ini selalu dipilih dari dua Kalbu (: bangso atau kelompok. Yakni Bangso Keraton dan Bangso Perban.

Kedua kelompok ini adalah golongan bangsawan dari keluarga raja.

Namun, di era Kesultanan Jambi, sultan melakukan perubahan menyeluruh.

Sultan tidak hanya mengambil anggota dari Bangso Keraton dan Bangso Perban saja. Melainkan juga dari golongan bangsawan rendah, seperti Kedipan dan Kemas. Bahkan, juga dari anak negeri atau rakyat biasa.

Mengutip catatan dari residen pertama Djambi, Oscar Louis Helfrich (1906-1908), anggota-anggota dariKerapatan XII adalah setingkat dengan Menti (Menteri).

Rumah rakit di tepi Sungai Batanghari, Jambi, sekitar tahun 1920. (credits: Leiden Digital Collection)

Tugas mereka adalah, antara lain; membahas bidang pemerintahan kesultanan yang diketuai oleh Bangso Keraton, dan, melakukan sidang dan menyidangkan satu perkara hukum yang peradilan itu dibuka oleh Pangeran Ratu.

Namun, Kerapatan XII tidak berhak mengadili perkara hukum dari individu yang berasal dari “Bangso XII”. Untuk urusan “Bangso XII”, hanya sultan lah yang berhak memutuskan dan memberikan sanksi.

Khusus untuk “Bangso Duobelas”, memiliki hak-hak ekslusif. Mereka dapat saja disebut dengan: federasi Orang Kerajaan.

Mereka, yang kerap menyatakan atau dinyatakan sebagai keturunan langsung dari pasangan Datuk Paduko Berhalo dan Putri Selaras Pinang Masak, pendiri Kerajaan Jambi.

Sebagai catatan, bahasan tentang Bangso XII telah dibahas Amira pada beberapa artikel tentang Kerajaan dan Kesultanan Jambi. Sehingga, tidak dibahas lagi di artikel ini.

Sebagai seorang raja, maka sultan tidak terlalu banyak ikut campur di bidang pemerintahan. Pengendali utama pemerintahan adalah Pangeran Ratu. Tugasnya dibantu oleh seorang Pangeran dari Bangsawan Perban dan Bangsawan Kadipan, serta beberapa orang menteri.

Bangsawan Kadipan bertugas untuk urusan pertanahan dan keamanan. Sebab, mereka adalah keturunan dari Panglima ataupun juga kadang disebut Hulubalang Jawa. Seperti,keturunan dariTumenggung Kebal Dibukit, misalnya.

Para menteri yang adalah anggota-anggota Kerapatan XII, disebut dengan “Sibo”, yakni anggota dari Dewan Kerajaan.

Pun, mereka merangkap jabatan sebagai anggota peradilan tertinggi di Kesultanan Jambi. Mereka bertugas mengadili perkara hukum bagi anak negeri (rakyat). Dan juga di bidang kesejahteraan.

Residen Djambi, H.L.C. Petri dari Djambi (ke-4 dari kanan) bersama para pejabat administrasi, sekitar tahun 1910. (credits: Leiden Digital Collection).

Sebelum era Kesultanan Jambi, jabatan ini dipegang oleh “Penembahan”.

Kerapatan Dewan Patih Dalam berwenang terkait bidang pemerintahan, pembangunan, pertahanan dan keamanan, ekonomi dan sosial budaya dalam pada “Bangso XII”. Sehingga, kerapatan ini dapat saja disebut dengan urusan dalam istana.

Sedangkan Kerapatan Dewan Patih Luar bertugas untuk menjalankan pemerintahan terhadap negeri, kampung, dusun dan rantau di sepanjang Sungai Batanghari. Sehingga, Kerapatan Dewan Patih Luar lah yang mengurusi anak negeri.

Anggota dari dua Kerapatan ini, kemudian, memiliki tanggungjawab untuk mengadakan Rapat Besar yang diadakan dua tahun sekali, dan kadang juga dalam kondisi mendesak. Pada Rapat Besar itu, berbagai macam kebijakan yang akan dijalankan oleh Kerapatan Dewan Patih Luar dan Kerapatan Dewan Patih Luar didengarkan dan diketahui oleh Pangeran Ratu.

Sedangkan untuk di tingkat tapak, setiap negeri, kampung, dan dusun dikepalai oleh seorang ketua. Masing-masing memiliki nama-nama yang berbeda-beda, bergantung kepada wilayahnya.

Yakni; Temenggung, Kedemang, Lurah, Penghulu, Ngebi dan Mangku, Depati, Rio, Rio Depati, dan, Rio Pamuncak.

Para pemimpin tingkat tapak inilah yang berhadap langsung dengan anak negeri. Sementara, mereka melanjutkannya ke Kerapatan Dewan Patih Luar.

Jika mengacu pada “Undang-undang Negeri Jambi” yang disalin ulang oleh Ngebi Sutho Dilago Priyayi Rajo Sari, maka pemimpin tinggi dari seluruh pemimpin di tingkat tapak ini disebut dengan “Sesuhunan”, yang berasal dari Bangsawan Keraton.

Sesuhunan berhak memberikan advice dan usulan terkait dengan pengangkatan para menteri, dan juga penggunaan hukum dan undang-undang yang akan diberlakukan.

Dan, jika Sesuhunan melihat dan mengetahui bahwa sultan tidak lagi berdiri di atas garis hukum yang berlaku, maka, mereka berhak menegur dan memberi nasehat, dan juga mencegah Sultan dalam melaksanakan suatu tugas atau ketetapan.

Sehinggga, dalam Seloka Melayu Jambi, kerap disebutkan bahwa, Rajo adil Rajo disembah. Rajo lalim Rajo disanggah.”

Sebagai sebuah manifestasi dari demokrasi lokal, yang mengedepankan kepentingan bersama di atas kepentingan satu orang atau satu golongan.*

Share:
avatar

Redaksi