Desa Bukit Bakar Memanas Lagi
Hak Asasi Manusia
April 24, 2026
Astro Dirjo/Kota Jambi

Alat berat perusahaan di Desa Bukit Bakar. (credits: KPA)
KONSORSIUM Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Jambi mengecam keras tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh PT. Wirakarya Sakti (WKS) terhadap masyarakat Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi. Tindakan intimidatif yang terjadi pada 20 hingga 21 April 2026 ini merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap hak asasi manusia, kejahatan agraria dan melanggar komitmen penyelesaian konflik agraria.
”Selama dua hari berturut-turut, PT. WKS secara paksa memutus akses mobilitas warga di RT 07 dan RT 09 dengan menggali lubang sedalam kurang lebih 2 meter yang melintang di ruas jalan utama,” kata Koordinator KPA Wilayah Jambi, Frans Dody Taruma Negara, mengutip rilis resmi KPA Wilayah Jambi, Kamis (24/4).
Tindakan ini, katanya, mengakibatkan hilangnya lima akses jalur jalan krusial masyarakat. Sehingga warga mengalami isolasi total, aktivitas ekonomi seperti pengangkutan hasil panen terhenti, akses kebutuhan pokok terputus, hingga antar-jemput anak sekolah tidak dapat dilakukan.
Tidak berhenti pada pemutusan akses, katanya, pihak perusahaan juga melakukan perusakan massal terhadap tanaman produktif milik petani. Tanaman pangan seperti pisang, kencur, laos, kacang, dan komoditas lainnya dicabut dan dirusak secara paksa.
Sangat ironis, aksi destruktif perusahaan ini dilakukan di bawah pengawalan ketat security perusahaan yang dibantu oleh aparat TNI dan Polri/Brimob, yang seharusnya bertindak mengayomi rakyat, bukan mengawal kepentingan korporasi yang merugikan warga.
KPA Wilayah Jambi menegaskan bahwa tindakan PT. WKS adalah bentuk pengkhianatan terhadap kesepakatan yang baru saja dibuat pada 9 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak telah sepakat untuk saling menjaga situasi kondusif dan tidak saling mengganggu selama proses penyelesaian konflik agraria berlangsung.

Jalan masyarakat yang dirusak.(credits: KPA)
Dengan adanya tindakan isolasi dan perusakan ini, PT. WKS telah secara terang-terangan melanggar Berita Acara yang disepakati bersama.
Ini, katanya membuktikan bahwa pihak perusahaan sama sekali tidak memiliki niat baik (good will) dalam menyelesaikan sengketa lahan secara damai dan berkeadilan.
Menurutnya, apa yang dilakukan PT. WKS bukan sekadar sengketa lahan biasa. Melainkan sebuah bentuk kejahatan kemanusiaan yang menyerang ruang gerak, ekonomi, dan hak dasar anak-anak atas pendidikan.
Penggunaan instrumen keamanan negara untuk mengintimidasi petani penggarap adalah preseden buruk yang memperdalam ketimpangan struktur agraria di Jambi.
Sehingga, katanya, KPA Wilayah Jambi menyatakan sikap dan mendesak, agar; pemerintah segera memberi sanksi atas perbuatan perusahaan yang telah menyengsarakan masyarakat, dan, pihak perusahaan untuk STOP melakukan kejahatan kemanusiaan.
Kemudian, mendesak POLDA Jambi untuk menindak PT.WKS telah melakukan kejahatan yang merusak tanaman petani, dan terakhir, Kementrian Kehutanan untuk segera mencabut izin PT.WKS karena telah menyebabkan banyak persoalan di Provinsi Jambi.*
