Lahan Petani Muaro Kilis Diekscavator

Lingkungan & Krisis Iklim

May 11, 2025

Astro Dirjo/Kota Jambi

Alat berat yang digunakan perusahaan. (credits: citizen journalist)

PERSOALAN tiada henti menghantam petani di Desa Muaro Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Lahan petani di RT 13 Sabar Menanti dan RT 14 Benteng Makmur dan Dusun Wonorejo, Desa Muaro Kilis. Lahan mereka digusur dengan menggunakan alat berat oleh PT Wirakarya Sakti (WKS), Rabu (7/5).

Aksi penggusuran coba dihentikan oleh warga, dan berujung pada tindak kekerasan yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Akibatnya, seorang perempuan warga desa, Minah Purwanti jatuh pingsan.

Demikian mengutip siaran pers Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Jum’at (9/5).

Meskipun terus mendapat penolakan dari warga, tetapi PT WKS terus melakukan penggusuran hingga, Jum’at (9/5). Penggusuran ini dilakukan oleh 40 orang keamanan perusahaan.

Tidak hanya lahan, mereka juga merobohkan pos penjagaan yang telah didirikan oleh warga. Sehingga membuat ibu-ibu dan anak-anak ketakutan, dan dapat menyebabkan trauma.

Sekjen KPA Dewi Kartika mengatakan tindakan penggusuran dan teror secara berulang telah dilakukan oleh pihak perusahaan. Ini, tanpa adanya tindakan dari pemerintah untuk menghentikannya.

“Penggusuran ini semakin memperburuk krisis agraria di Provinsi Jambi. Terutama, akibat operasi Sinarmas Group bersama anak perusahaannya yang kerap berkonflik dengan warga,” katanya.

Diketahui, PT WKS bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI).

Dan, sepanjang 2024, KPA mencatat sedikitnya terjadi 10 letusan konflik agraria di Jambi. Situasi ini menandakan krisis agraria yang semakin akut di provinsi ini. Dan, menyebabkan belum terciptanya Reforma Agraria.

Hutan tanaman Industri. (credits: APP)

Untuk itu, katanya, penggusuran dan tindakan intimidasi harus dihentikan. Juga, mengevaluasi izin PT WKS.

Sementara itu, humas PT WKS, Taufiqurahman, ketika di hubungi via telephone selular, tidak merespon.

Mengutip “Ringkasan Publik PT Wirakarya Sakti 2024”, Muaro Kilis termasuk ke dalam Distrik VIII. Yakni, terletak di Kabupaten Batanghari, Tebo, dan Tanjungjabung Barat.

Pada bagian “Kebijakan Sosial Dan Sumberdaya Manusia”, PT WKS berkomitmen untuk mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat adat (indigenous people) di dalam dan sekitar wilayah konsesi, dengan menerapkan azas keterbukaan, kesetaraan, dan keadilan dalam proses pengambilan keputusan. Serta, menyelesaikan konflik dan keluhan secara bertanggungjawab dan tanpa kekerasan.

Sementara menurut tanahkita, dengan luasan 290,38 hektare milik HTI ini, konflik telah mengakibatkan 134.000 jiwa terdampak. Warga tersebar di 134 desa di Kabupaten Tebo, Batanghari, Muarojambi, Tanjungjabung Barat dan Tanjungjabung Timur.

Konflik lahan antara PT WKS dengan desa sekitarnya hampir terjadi setiap tahun, sejak PT WKS mengantongi izin dari Menteri Kehutanan pada tahun 1996 melalui SK Menteri Nomor: 744/Kpts-II/1996. Izin PT WKS merupakan izin peralihan dari wilayah Inhutani V.

Pada tahun 1998, Menteri Kehutanan memberikan izin areal hak pengelolaan hutan tanaman industri (HPHHTI) kepada PT WKS. Pada tahun 2004 PT WKS, mendapatkan izin dari gubernur melalui SK Gubernur Jambi No. 522.1/1453/Dishut/2004 perihal Penetapan Pengelolaan ex. PT. Inhutani V.

Terhitung hingga tahun 2020, SK konsesi PT WKS telah mengalami perubahan sebanyak empat kali. Perubahan terakhir terjadi pada 26 Januari 2018, yang ditunjukan pada SK Menteri Kehutanan No. 744/Kpts-II/1996 tanggal 25 November jo SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK 57/Menlhk/Setjen/PHL.0/1.2018 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Kehutanan No. 744/Kpts-II/1996.*

avatar

Redaksi