BNN Rekomendasikan Pelarangan Vape
Daulat
February 24, 2026
Astro Dirjo

Ilustrasi vape. (credits: Pexels)
BADAN Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) RI merekomendasikan larangan penggunaan vape (rokok elektrik) di Indonesia. Sebab banyak kasus penyalahgunaan vape untuk mengkonsumsi narkotika.
“Rekomendasi ini untuk melindungi kesehatan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika,” kata Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI, Brigjen Supiyanto, mengutip MetroTVNews, Rabu (18/2).
Singapura, katanya, mengkategorikan konsumsi vape sebagai larangan dalam penegakan hukum narkotika. Lalu, Thailand dan Maladewa juga melarang impor serta penjualan vape.
Sedangkan Malaysia bakal melakukan pelarangan secara menyeluruh. Dan, di Indonesia menurut data Kementerian Kesehatan dan WHO, terjadi lonjakan prevalensi pengguna rokok elektrik hingga 10 kali lipat.
Atas pertimbangan itu, katanya, BNN merekomendasikan rokok elektronik jenis vape dilarang digunakan di Indonesia. Sebab, vape rentan digunakan sebagai media penyalahgunaan narkotika.
“Sifat dan pemakaiannya tersamarkan,” katanya, menjelaskan alasan pelarang vape.
Sehingga, meskipun seseorang sedang menggunakan vape, seperti sedang merokok, tapi isinya dapat saja berupa sabu cair, etomidate, dan jenis kimiawi narkotika lainnnya.
Menurutnya, berdasarkan uji laboratorium BNN RI terhadap 438 sampel liquid vape, baik berbentuk cartridge maupun botol refill yang beredar di pasaran, sebanyak 105 atau 23,97 persen sampel liquid mengandung narkotika golongan I dan II.
Sampel liquid yang dilakukan uji laboratorium berasal dari Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung. DKI Jakarta, bahkan hingga Maluku Utara.
“Temuan ini menunjukkan penyalahguna narkotika kini tidak harus menggunakan medium seperti bong untuk mengkonsumsi, tapi dapat menggunakan vape,” katanya.
Pun, katanya, secara medis juga sudah banyak temuan yang menunjukkan bahaya penggunaan vape. Sehingga dengan atau tanpa narkotika, vape tetap berbahaya bagi kesehatan penggunanya.*
