Skandal Korupsi Gagal Bayar Di Bank Jambi Segera Disidangkan
Ekonomi & Bisnis
August 28, 2023
Zulfa Amira Zaed/Kota Jambi
(: pinterest.com)
SKANDAL korupsi gagal bayar medium term notes (MTN) Rp 310 miliar yang melibatkan eks direktur utama (Dirut) Bank Jambi Yunsak El Halcon, berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis (24/8). Dalam Waktu dekat, Yunsak akan segera disidangkan.
Selain Yunsak, berkas dua terdakwa lainnya dalam skandal ini, yakni Andri Irvandi dan Dadang Suryanto juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi.
Ketiganya, adalah tersangka korupsi gagal bayar medium term notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) di Bank Jambi pada tahun 2017 hingga 2018.
“Saat ini, tinggal menunggu jadwal sidang dari majelis hakim,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati) Lexy Fatharany
Lexy mengatakan ketiga tersangka akan disidangkan oleh 14 jaksa. Jaksa-jaksa itu telah ditunjuk oleh Kepala Kejari Jambi, MN Ingratubun. Sidang akan digelar secara tatap muka (offline).
“Terdakwa akan dihadirkan langsung di persidangan, dan begitu juga dengan para saksi,” katanya.
Sejauh ini, Kejati Jambi telah menyita aset milik Yunsak berupa dua unit rumah dan empat bidang tanah itu dilakukan diduga merupakan hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU). Penyidik Kejati Jambi juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 23,7 miliar yang berada di 32 deposito dan empat rekening tabungan.
Sebelumnya, PN Jambi juga telah menolak praperadilan Yunsak melawan Kejaksaan Tinggi Jambi, dengan hakim tunggal Tetap Urasima Situngkir, pada Rabu (12/7).
Yunsak diduga telah menerima fee berjumlah miliaran rupiah atas penempatan dana ke PT SNP yang belakangan gagal bayar senilai Rp 230 miliar.Total jumlah dana yang dicairkan Bank Jambi untuk pembelian MTN PT SNP, induk perusahaan retail kredit Columbia itu, mencapai Rp 310 miliar.
Fee yang diduga diterima Yunsak adalah dalam bentuk rumah mewah senilai Rp 7 miliar di Tangerang, uang, mobil, motor gede, tabungan, ATM serta biaya perjalanan ke luar negeri.
Skandal besar untuk ukuran Provinsi Jambi ini terjadi pada saat Yunsak menjabat sebagai direktur pemasaran Bank Jambi.
Pada tahun yang bersamaan dengan skandal di Bank Jambi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah mengendus masalah di PT SNP sejak Juli 2017. Ditemukan ketidaksinkronan data pada kredit PT Bank Mandiri Tbk yang disalurkan ke PT SNP. Temuan OJK, PT SNP memberikan informasi yang tidak benar sehingga merugikan kreditor.
Sebanyak 14 bank menderita kerugian. Dengan perkiraan sekitar Rp 14 triliun. Pola yang sama, yakni gagal bayar bunga surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN) PT SNP.*