Kibaran Bendera-Bendera
Daulat
August 29, 2026
Zachary Jonah

Bendera Dayak Besar (Borneo Raya) berkibar di Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, awal Agustus 2026. (credits: Ruai TV)
Kata “bendera” dalam bahasa Indonesia adalah serapan dari bahasa Portugis, yakni: Bandeira, atau juga dari bahasa Spanyol yakni: Bandera. Sebelum kata “bendera” diserap ke dalam Bahasa Indonesia, kemajemukan masyarakat Nusantara menyebutnya sebagai; panji, pataka, marwah, maruwa, umbul dan tunggul.
BENDERA Dayak Besar (Borneo Raya) berkibar di Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. Pada tanggal 3 Agustus 2026, aparat kemanan menurunkan dan dan menyita bendera Borneo Raya. Aliansi Borneo Raya Menggugat (ABRM) melayangkan surat tertanggal 8 Agustus ke Kepolisian Sektor (Polsek) Tayan Hulu, untuk bermediasi.
“Bendera Borneo Raya adalah bagian dari identitas resmi keadatan kami,” demikian yang tertulis di surat itu.
Setelah bermediasi, di Aula Kantor Camat Tayan Hulu, Senin, 10 Agustus 2026, dicapailah kesepakatan bersama. Pihak kecamatan juga memberikan ruang kepada warga untuk kembali memasang bendera tiga warna; merah – kuning – biru dengan ketentuan yang telah disepakati bersama.
“Kami tidak melarang warga mengibarkan kembali bendera tiga warna. Tetapi posisinya tidak boleh lebih tinggi dari bendera Merah Putih dan harus menggunakan tiang yang berbeda,” kata Camat Tayan Hulu, Laurianus Yoka, mengutip Ruai TV, Kamis (13/8).
Forkopimcam Tayan Hulu juga sepakat mengembalikan bendera Merah Kuning Biru kepada ABRM sebagai bagian dari hasil mediasi. Termasuk kesepakatan adat perdamaian, yakni; penyerahan mangkok batu, piring cap ayam, satu batang paku, dan mandoh damai peradat salah paham senilai IDR 100 ribu.
“Pengibaran bendera tiga warna membawa isu ketidakadilan pembangunan yang dirasakan oleh masyarakat Kalimantan,” kata Andreas, inisiator pengibaran Borneo Raya.
Pengibaran bendera Borneo Raya ini, katanya, bertujuan untuk menyampaikan sikap masyarakat Kalimantan kepada pemerintah pusat.
Menurut Panglima Asap (Aliansi Solidaritas Anak Peladang) ini, Gerakan Borneo Raya muncul sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah pusat yang belum memberikan pembagian hasil pembangunan secara adil bagi Kalimantan. Seharusnya, sistem pembagian hasil lebih mempertimbangkan jumlah penduduk daripada luas wilayah.
Pun, pengelolaan kekayaan bumi serta pembangunan yang menurutnya lebih banyak mengarah kepada pemerintah pusat.
Juga, semakin dibatasinya kewenangan pemerintah daerah. Sementara persoalan-persoalan pembangunan, termasuk infrastruktur, masih menjadi persoalan utama masyarakat di luar Pulau Jawa.
Bendera tiga warna; merah – kuning – biru, jika merunut sejarah, adalah atribusi dari Partai Dayak. Bendera dengan tiga warna yang mewakili alam Borneo ini digagas oleh FC Palaunsoeka dan Oevang Oeray pada tanggal 30 November 1945.
Pun bendera Dayak Besar juga kerap digunakan dalam sejumlah kegiatan masyarakat Dayak. Termasuk ketika menyambut kunjungan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ke Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu, 23 Agustus 2025 lalu.

Bendera Merah Putih diapit oleh Panji Sultan Ternate (kuning) dan Panji Rakyat Kesultanan Ternate (hitam). (credits: Museum Kesultanan Ternate)
Dimana, ribuan Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng ketika menampilkan tarian untuk menyambut kedatangan Wakil Presiden, juga mengibarkan bendera Dayak Besar sebagai bagian dari prosesi penyambutan secara adat.
Pada 6 Agustus 2026, bendera Kesultanan Ternate berkibar sejajar dengan Bendera Merah Putih di depan Kedaton Kesultanan Ternate, Provinsi Maluku Utara. Pengibaran bendera Kesultanan Ternate ini, menurut Sultan Ternate Hidayatullah Mudaffar Sjah, adalah kritik keras kepada negara terkait persoalan tanah adat yang menurutnya selama ini kerap diposisikan sebagai tanah negara.
Mengutip Melihat Indonesia, Sultan Ternate menegaskan bahwa negara tidak dapat serta-merta mengklaim seluruh tanah adat sebagai tanah negara. Sebab, Kesultanan Ternate telah memiliki sistem pemerintahan dan penguasaan wilayah jauh sebelum Indonesia berdiri.
“Kalau Bapak bilang tanah negara, negara dapat tanah di Kesultanan Ternate dari mana? Jangan mentang-mentang sudah Indonesia lalu semua diklaim tanah negara,” kata Sultan Ternate di akun Instagram rachma.gantinna.
Persoalan tanah adat, katanya, bukan hanya sekadar masalah administrasi pertanahan saja. Melainkan juga menyangkut sejarah, hak masyarakat adat, dan keberlangsungan warisan leluhur.
Jika persoalan ini terus diabaikan, katanya, dikhawatirkan dapat memicu persoalan yang lebih besar.
Kesultanan Ternate adalah satu dari Moloku Kie Raha (Empat Gunung Maluku). Yakni empat kerajaan Islam di Maluku Utara. Keeempatnya, secara konfederasi historis, adalah; Ternate, Tidore, Bacan, dan Jailolo.
Kesultanan Ternate, mengutip Ternate Post, memiliki dua bendera sebagai panji kebesaran. Pertama, bendera berwarna kuning dengan lingkaran putih di tengah bertuliskan “Al Mulk Buldan Ternate” dalam huruf huruf Arab Melayu (Jawi). Dan kedua, bendera berwarna hitam bertuliskan Kesultanan Ternate dengan lambang burung Goheba Dopolo Romdidi (Goheba berkepala dua).
Kedua bendera ini selalu dikibarkan berdampingan, mengapit bendera Merah Putih, di halaman depan Kedaton Kesultanan Ternate, di Bukit Limau Kelurahan Soa Sio, Kecamatan Ternate Utara, Provinsi Maluku Utara. Kedaton Kesultanan Ternate dibangun oleh Sultan Muhammad Ali pada tanggal 24 November 1813. Kedaton ini berlatar belakang Gunung Gamalama (1.716 mdpl).
Rizal Efendi sebagai Fanyira Kadato Kesultanan Ternate mengatakan, bendera kuning adalah Panji Sultan Ternate. Sedangkan bendera hitam adalah Panji Rakyat Kesultanan Ternate (Bala Kusu se Kano Kano).
Menurutnya, pengibaran tiga bendera berdampingan telah menjadi keputusan sultan-sultan terdahulu. Yang dimulai dari Sultan Iskandar Djabir Sjah yang memilih bergabung dengan Indonesia. Dengan arti; sultan dan rakyat Ternate mengawal Merah Putih (Republik Indonesia).
Kata “bendera” dalam bahasa Indonesia adalah serapan dari bahasa Portugis, yakni Bandeira, atau juga dari bahasa Spanyol yakni Bandera. Sebelum kata “bendera” diserap ke dalam Bahasa Indonesia, kemajemukan masyarakat Nusantara menyebutnya sebagai; panji, pataka, marwah, maruwa, umbul dan tunggul.

Bendera Alam Bintang Bulan pada peringatan ke-21 Tahun “Hari Damai Aceh” di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Sabtu, 15 Agustus 2026. (credits: Raja Umar)
Meskipun, masih belum jelas kapan dan asal usul penggunaan bendera untuk pertama kalinya di dunia. Tapi yang jelas, kapal dengan vexiloid (bendera) bergambar tembikar telah ada di Mesir pada tahun 3500 SM.
Pun tanda-tanda yang dapat dikategorikan sebagai bendera juga telah digunakan dalam peperangan, di Mesir kuno atau Asiria, di masa itu.
Namun, sejak abad ke-17 M, penggunaan bendera telah dibiasakan, dan selanjutnya menjadi persyaratan hukum bagi kapal laut. Yang, kemudian kebiasaan ini selanjutnya berkembang menjadi bendera nasional dan bendera maritim.
Pun, bendera Alam Bintang Bulan atau yang juga dikenal dengan bendera Pusaka Nanggroe berkibar di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Yakni pada saat peringatan ke-21 Tahun “Hari Damai Aceh”.
Sejumlah orang memasang bendera Alam Bintang Bulan di tiang utama Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Mereka juga membentangkan spanduk dengan tulis “Acheh Has Every Right to be Independent”. Namun, di peringatan yang diisi dengan zikir dan doa bersama itu, sejumlah orang mencopot lambang burung Garuda.
Kibaran bendera ini berujung kericuhan. Aparat gabungan TNI-AD memanjat tiang untuk menurunkan bendera Pusaka Nanggroe dan memulihkan situasi.
Bendera Alam Bintang Bulan telah disahkan menjadi bendera Provinsi Aceh, melalui Qanun (Perda) Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Bendera Alam Bintang Bulan di era lampau digunakan oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai simbol perlawanan untuk lepas dari Indonesia. Bendera Alam Bintang Bulan digunakan sebagai bendera resmi GAM. Hingga GAM dibubarkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman di kota Helsinki pada tahun 2005, atau Perjanjian Helsinki.
Boleh jadi, inilah yang membuat pemerintah pusat enggan menyetujuinya.
“Pemerintah jangan hanya melihat persoalan bendera Alam Bulan Bintang sebagai persoalan keamanan atau makar saja,” kata Yulinda, warga dari Aceh Timur, mengutip BBC.
Menurutnya, pengibaran bendera Alam Bulan Bintang adalah ekspresi kekecewaan atas rangkaian kesulitan hidup yang dirasakan masyarakat Aceh. Sejak dari persoalan ekonomi, hukum, politik hingga ke proses pemulihan bencana yang berjalan lambat.
Ditambah pula dengan karena tahun tidak adanya kejelasan realisasi dari MoU Helsinki, meskipun telah 21 tahun terjadi.
“Masalah bendera ini seperti api di dalam sekam di Aceh,” katanya.
Secara sejarah, Kesultanan Aceh menggunakan bendera Alam Pedang yang telah digunakan sejak abad ke-16 M. Alam Pedang digunakan hingga wilayah Aceh dianeksasi oleh pemerintah Hindia Belanda setelah usainya Perang Aceh atau Perang Kafir (1873 – 1904).
Selanjutnya, pada tahun 1976, ketika munculnya GAM, gerakan ini menggunakan bendera Alam Bintang Bulan.
“Tidak ada keuntungan dalam keributan. Kami semua adalah pelaku sejarah. Di saat provinsi lain telah dapat bangkit dan berlari, kita masih baru lahir untuk menata diri,” kata Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago mengingatkan bahwa Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila adalah simbol negara yang wajib dihormati. Ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang “Bendera Negara, Bahasa Negara, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan”.
Djamari Chaniago meminta aparat untuk mendalami fakta, pelaku, motif, dan unsur hukumnya secara objektif terkait dugaan penurunan bendera Merah Putih dan perusakan lambang Garuda.*
