Wartawan Bukan “Londo Ireng”

Daulat

July 26, 2026

Anggito Asmoro

Ilustrasi “Caution”. (credits: mysafetysign)

Kritik adalah hal wajar di negara demokrasi. Dan jurnalis memang berperan sebagai watchdog dan menjadi corong publik.

KELOMPOK organisasi jurnalis dan media mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menabalkan jurnalis sebagai “Londo Ireng”. Pelabelan itu diungkapkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Jakarta Convention Center pada 23 Juli 2026.

Adapun kelompok organisasi jurnalis dan media itu, adalah;Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan, Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).

Rilis dari kelompok organisasi jurnalis dan media tertanggal 25 Juli 2026, menyebutkan bahwa Presiden mengatakan bahwa “Londo Ireng” masih ada hingga sekarang, dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang menurutnya lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain daripada kepentingan Indonesia. Dalam bagian pidato yang sama, ia juga menyinggung wartawan, pengamat, dan LSM yang dinilainya terus menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia.

“Kami menilai, pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan dan mendelegitimasi profesi dan kerja-kerja jurnalis di lapangan. Apalagi istilah itu memiliki konotasi yang dianggap berkhianat, membelot, atau lebih membela kepentingan asing ketimbang bangsanya sendiri.” Demikian pernyataan dari kelompok organisasi jurnalis dan media di rilis itu.

Dalam konteks sejarah Indonesia, “Londo Ireng” adalah istilah peyoratif yang digunakan untuk menyebut orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda, atau bekerja untuk kepentingan colonial, sehingga dipandang mengkhianati bangsanya sendiri.

Dalam berbagai daerah, istilah ini juga digunakan secara lebih luas untuk menyebut “antek penjajah”, “kolaborator”, atau orang yang dianggap lebih membela kepentingan asing, ketimbang kepentingan nasional.

Pernyataan presiden berlawanan dengan semangat dan mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dimana, negara berkewajiban menciptakan lingkungan yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, aman, profesional dan bertanggungjawab.

Tuduhan terhadap profesi ini juga dinilai tak mendasar dan tidak tepat jika dilontarkan seorang presiden. Sebab jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta ke publik, dan bukan untuk kepentingan asing.

“Perlu diingat bahwa jurnalis dan media pers bekerja di bawah naungan UU Pers. Dalam menjalankan kerja jurnalistiknya, wartawan juga memiliki rambu-rambu yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).” Demikian penegasan di rilis itu.

Ilustrasi jurnalis. (credits: langeek)

Pernyataan “Londo Ireng” ini tidak hanya merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga berbahaya bagi iklim kebebasan pers dan demokrasi. Terutama saat jurnalis dan media menulis secara kritis tentang kebijakan pemerintah untuk mendorong perbaikan tata kelola program yang ternyata tidak sesuai dengan narasi yang diinginkan pemerintah.

Alih-alih memperbaiki kebijakan yang dikritik, pemerintah lebih suka menyerang jurnalis. Padahal kritik adalah hal wajar di negara demokrasi dan jurnalis memang berperan sebagai watchdog dan menjadi corong publik.

Ini bukan kali pertama Presiden Prabowo menunjukkan sikap bermusuhan pada jurnalis. Termasuk ketika Presiden mengusir jurnalis saat ia berpidato.

Perlakuan buruk presiden pada jurnalis ini menunjukkan pada dunia internasional bahwa Indonesia bukan menjadi negara penjaga demokrasi. Tetapi, sebagai negara yang represif terhadap media.

Berdasarkan uraian ini, maka, kelompok organisasi jurnalis dan media menuntut agar; Presiden Prabowo Subianto harus meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta kelompok masyarakat atas penggunaan istilah londo ireng yang dikaitkan dengan profesi jurnalis. Juga, meminta agar Presiden dan seluruh jajaran pemerintah harus menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, serta narasi negatif terhadap kerja-kerja jurnalis, media, pengamat dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.

Selanjutnya, meminta pemerintah untuk menjamin keselamatan jurnalis dan memastikan tidak ada intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap wartawan dan media akibat pemberitaan yang kritis. Dan terakhir, mendesak Presiden dan jajarannya menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dan menghormati kebebasan pers.*

Share:
avatar

Redaksi