Koeksitensi Gajah Dan Manusia

Lingkungan & Krisis Iklim

February 1, 2026

Wishnu Sukmantoro*

Gajah di TN Tesso Nilo, Provinsi Riau. (credits: Wishnu Sukmantoro/Kehati)

William Marsden yang singgah di Sumatra pada abad ke-19 juga memberikan catatan tersendiri soal keberadaan gajah. Pada masa itu, gajah sudah menjadi ancaman besar bagi kebun-kebun rakyat karena menghancurkan tanaman yang mereka lewati.

ANALISA Global Footprint Network di The Washington Post tanggal 4 Mei 2017 mencatat bahwa banyak negara mengalami defisit jejak ekologi yang dihubungkan dengan biokapasitas. Pada tahun 2013, jejak ekologis Singapura mencapai angka 6,8 hektare global per kapita (gha), padahal biokapasitas negara tersebut hanya 0,1 gha. Defisit ekologis Singapura menjadi 12,7 kali lipat.

Sementara Indonesia mengalami defisit ekologis sebesar 18 persen dimana jejak ekologisnya terhitung 1,4 gha dan biokapasitasnya hanya 1,2 gha. Meskipun jauh lebih baik dibandingkan Singapura, namun satu penggunaan lahan di Indonesia untuk berbagai keperluan masih melebihi ambang biokapasitasnya.

Konversi lahan menjadi persoalan utama dalam konservasi gajah di Indonesia. Di Sumatra, pada tahun 1990, luas hutan alam adalah 21,3 juta hektare (48,2 persen di dalam Pulau Sumatra).

Namun, tahun 2014, hanya 10,8 juta hektare hutan yang masih tersisa, atau dalam 22 tahun tersebut, 10 juta hektare hutan hujan tropis di konversi dengan rasio deforestasi 2,1 persen atau 507.407 hektare per tahun.

Sebesar 81 persen hingga 82 persen deforestasi adalah di hutan dataran rendah. Dari luasan itu, 82 persen lahan yang dikonversi berada di dataran rendah (non gambut) yang adalah habitat terpenting bagi gajah.

Konversi lahan adalah sebagai dampak dari kebutuhan negara akan peningkatan pendapatan negara dan ekonomi masyarakat. Ini sebagai antisipasi peningkatan jumlah penduduk di Pulau Sumatra dan kebutuhan yang semakin meningkat untuk pangan dan energi.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Sumatra adalah yang terbesar kedua di Indonesia, dengan 46.136.521 orang atau 19,4 persen dari total penduduk Indonesia di tahun 2010. Dengan tingkat pertumbuhan 2,1 persen per tahun, berdasarkan tingkat pertumbuhan per provinsi di Sumatra tahun 2010 (BPS 2012), jumlah penduduk di Sumatra diprediksi saat itu menjadi 59,34 juta orang pada tahun 2020.

The Economic Intelligent Unit (EIU) di Dupont Forum Media di Singapura menilai Indonesia sebagai negara urutan ke-5 di Asia Tenggara terhadap indeks ketahanan pangan (rangking ke 65 dunia tahun 2020). Peringkat ini di bawah Malaysia, Thailand, Vietnam dan Filipina.

Sehingga, pemerintah Indonesia saat ini berusaha meningkatkan ketahanan pangan melalui beberapa cara, termasuk mengurangi impor pangan dan memanfaatkan bonus pertumbuhan populasi kaum muda dan produktif yang dianggap sebagai bonus demografi hingga 2020.

Dengan rendahnya indeks ketahanan pangan di Indonesia, pemerintah Indonesia berupaya menggenjot persiapan dan implementasi peningkatan ketahanan pangan. Ini mempengaruhi berbagai tempat di Indonesia dengan peningkatan produktivitas lahan dan konversi lahan lebih luas.

Global Hunger Index (GHI) 2020 menyatakan Indonesia menempati skor 19,1 setelah sebelumnya masih berada di level serius dengan skor 20,1 pada tahun 2019.

Implikasi ini adalah manifestasi kebijakan pro-swasembada pangan dan peningkatan produktivitas lahan diikuti konversi lahan kembali.

Kawanan gajah di TN Tesso Nilo, Provinsi Riau. (credits: Wishnu Sukmantoro/Kehati)

Ancaman

Namun, konversi lahan mengakibatkan dampak ruang hidup gajah dan manusia saling tumpang tindih dan berakibat konflik satu dengan lain. Dampak lain adalah peningkatan aktivitas perburuan karena kemudahan akses menuju kelompok gajah, penyakit dan pencemaran lingkungan di habitat gajah.

Di Sumatra, konflik gajah dengan manusia diperkirakan sudah ada di abad ke-18 bahkan sebelumnya. Ini berkenaan dengan pembukaan lahan besar- besaran untuk perkebunan di Sumatra pada masa kolonial.

William Marsden yang singgah di Sumatra pada abad ke-19 juga memberikan catatan tersendiri soal keberadaan gajah. Pada masa itu, gajah sudah menjadi ancaman besar bagi kebun-kebun rakyat karena menghancurkan tanaman yang mereka lewati.

Catatan di Sumatra tahun 1984 – 1996, isu konflik gajah-manusia dicatat dimana 16 orang meninggal dan 9 orang terluka akibat konflik gajah-manusia di Way Kambas, Lampung.

Sejak tahun 2000 an, konflik gajah – manusia melebar. Yang dimulai dari Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu hingga Lampung.

Ancaman konflik ini diikuti dengan motif perburuan gading dengan cara diracun atau ditembak. Konsentrasi perburuan gading adalah di Aceh, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Lampung dan Kalimantan terutama populasi gajah di Sabah.

Populasi gajah sumatra di pulau Sumatra mengalami penurunan yang signifikan. Pada tahun 1984 – 1985 dalam survei singkat peneliti gajah termasuk orang Indonesia memperkirakan populasi gajah Sumatra dan yang masuk di Kalimantan bagian Indonesia saat itu adalah 2.400 – 4.800 individu.

Koeksistensi  

Terdapat empat hal penting bagi inovasi ke depan untuk konservasi gajah.

Pertama, memadukan hubungan gajah dan manusia dalam interaksi yang positif atau disebut koeksistensi gajah – manusia.  Kedua, menyelaraskan kehidupan gajah dan habitatnya dalam kondisi terkini yang lebih adaptif terhadap seluruh kondisi bentang alam, termasuk hubungannya dengan manusia.

Ketiga, menyelaraskan tujuan dan visi bersama tata kelola gajah – ex situ untuk mendukung populasi in-situ. Keempat, persiapan habitat termasuk habitat baru yang orientasinya adalah tidak mengalami gangguan dalam jangka waktu 100 tahun ke depan.

Aspek koeksistensi ini menjadi hal yang strategis, meskipun dianggap utopia. Namun, realitasnya terjadi di beberapa elemen masyarakat yang memiliki konflik tinggi, dimana pada akhirnya masyarakat menerima konsekuensi keberadaan gajah.*

*Wakil Ketua Perkumpulan Jejaring Hutan Satwa. Tulisan ini disadur dari portal Kehati

Share:
avatar

Redaksi