Tersangka Pencabulan Anak Diberhentikan Sementara
Hak Asasi Manusia
November 19, 2024
Muhammad Al FIkri/Kota Jambi
Kampanye Stop Pelecehan Seksual. (credits: freepik)
RC (39), seorang ASN di Dinas Pariwisata Pemprov Jambi telah diberhentikan sementara. Pelaku. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jambi karena tersangkut kasus pencabulan anak di bawah umur.
“Pemprov Jambi telah mengambil langkah tegas. Secara kedinasan, yang bersangkutan harus diberhentikan sementara, hingga kasusnya hukumnya berjalan di kepolisian selesai (inkrah),” kata Juru Bicara Pemprov Jambi, Ariansyah, mengutip Detik, Sabtu (16/11).
Ariansyah mengatakan perbuatan RC sangat tidak bisa ditoleransi, dan mesti diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pemprov Jambi sepenuhnya menyerahkan kasus itu kepada pihak kepolisian,” katanya.
Selain diberhentikan sementara dari kedinasannya, sebagai konsekwensinya, RC juga terancam gajinya dipotong sebesar 50 persen.
Pemprov Jambi, kini masih menunggu hasil putusan tim yang dibentuk untuk memutuskan sanksi apa yang diberikan kepada RC.
Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini mulai menjadi sorotan publik, setelah video kasus ini terbetik di media sosial, dan jadi pembicaraan serius di grup-grup WhatsApp.
Sementara pada video yang beredar, memperlihatkan korban saat meminta bantuan kepada petugas keamanan, dan menyatakan dirinya telah dilecehkan oleh seorang pria.
Dalam video CCTV itu, terlihat korban menunjukkan arah kendaraan roda empat jenis SUV warna merah yang diduga adalah pelaku.
Screenshot peringatan dari Instagram pada akun milik pelaku. (credits: Instagram)
Amira berusaha men-search akun Instgram pelaku. Tetapi, karena sesuatu dan lain hal, akun pelaku telah dihilangkan atau mungkin diblokir.
Pada pencarian akun Instgram pelaku, tertera warning dari pihak Instagram, terkait dengan pelecehan seksual terhadap anak.
Setelah kejadian itu, mengutip JambiOne, IM (49), ibu korban melapor ke Polda Jambi pada Selasa (12/11), dengan nomor laporan STTPL/B/339/XI/2024/SPKT/POLDA JAMBI.
Berdasarkan laporan, peristiwa pencabulan terjadi pada Selasa (12/11) sekitar pukul 14.30 WIB di Lorong Seroja Perumahan Citra Nusa, Simpang III Sipin, Kota Baru, Kota Jambi.
Korban dilecehkan pelaku saat berada di dalam kendaraan roda empat.
Sementara kamera CCTV di kompleks perumahan dan keterangan sejumlah saksi telah membantu pihak kepolisian mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
Pada Kamis pagi, (14/11), pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman mengatakan tindakan pelecehan seksual ini terjadi di dalam kendaraan roda empat. Saat itu, pelaku meminta korban untuk masuk ke dalam mobil, dan pelaku minta diantarkan ke tempat bermain billiard terdekat.
Sebelum melakukan pelecehan seksual, korban diminta untuk melihat adegan video porno dari handphone pelaku. Saat ini, handphone pelaku turut diamankan sebagai barang bukti.
Di dalam perjalanan, pelecehan seksual pun terjadi. Dan, korban diiming-imingi uang IDR 30 ribu sebagai uang jajan.
Selanjutnya, korban yang ketakutan meminta diturunkan di pinggir jalan. Lalu, korban meminta pertolongan petugas keamanan perumahan.
Mengutip hukumonline, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Definisi ini berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang “Perlindungan Anak” sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang “Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”, dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang “Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang “Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang”.
Pada pasal 76E Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 disebutkan,”Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”
Ratna Batara Munti dalam artikel “Kekerasan Seksual: Mitos dan Realitas” menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenal istilah perbuatan cabul, yakni diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP.
Ratna menyatakan bahwa istilah perbuatan cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin.
Dalam pengertian ini, katanya, berarti sebagai segala perbuatan apabila itu telah dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan, dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul.
Maka, pelaku pencabukan dapat dipidana dengan Pasal 82 Perpu 1 tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang nomor 35 tahun 2014. Dengan amcaman mencapai 15 tahun penjara.*