Yang Dianggap Remeh, Tapi Dapat Dipenjara

Lifestyle

November 22, 2025

Jon Afrizal/Kota Jambi

Suasana di Cobblestone Street, Turki. (credits: pexels)

KEHIDUPAN sosial adalah bagaimana setiap individu dapat mengatur diri, sehingga tidak mengganggu individu yang lain. Tetapi, karena tindakan yang kerap dianggap santuy, maka kehidupan sosial antar individu pun seringkali tercederai.

Indoneisa sebagai sebuah negara, tentu saja telah memiliki aturan hukum yang mengatur tentang hubungan antar individu, dan juga terkait hak orang per orang.

Berikut, adalah tindakan yang kerap dianggap remeh temeh, padahal sebenarnya melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku. Sebab, tindakan ini telah mengganggu individu lain.

Pertama, membakar dan menumpuk sampah. Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tentang “Pengelolaan Sampah” menjelaskan pada pasal 12 ayat (1) tentang tata cara pengelolaan sampah rumah tangga. Sedangkan pada pasal 29 ayat (1) memperjelas tentang larangan membakar sampah.

Terkait dengan menumpuk sampah, pada pasal 29 ayat (1) e disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan/atau disediakan”.

Kedua, mencoret tembok, KUHP pasal 406 ayat (1) menjelaskan bahwa “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Sedangkan sanksi pidana dari tindakan yang terkategori pengrusakan itu adalah pada pasal 489 ayat (1), yang berbunhyi, “Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah”.

Suasana sebuah gang di Itali. (credits: pexels)

Ketiga, polisi tidur (polti). Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)” pada pasal 274 ayat (1) menjelakan bahwa Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.

Keempat, parkir kendaraan di jalanan. Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang “Jalan” pasal 12 ayat (2) menyebutkan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan”.

Penjelasan tentang sanksi terdapat pada pasal 63 ayat (2), yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Kelima, tumpahan air hujan masuk ke rumah tetangga. Pada KUHPerdata pasal 662, dianyatakan bahwa, “Setiap pagar tanaman yang menjadi batas antara dua pekarangan dianggap sebagai milik bersama”.

Sedangkan pada Pasal 652 KUHPerdata, mengatur tentang kewajiban tetangga untuk mengalirkan air hujan dan mencegah terjadinya gangguan terhadap lingkungan. Lalu, pasal 653 menyatakan melarang seseorang mengalirkan air atau kotoran melalui saluran di pekarangan tetangga, kecuali memiliki hak untuk itu.

Jika melanggar aturan itu, maka pihak yang terganggu dapat menempuh jalur musyawarah terlebih dahulu. Namun jika musyawarah tidak berhasil, dapat ditempuh jalir hukum dengan mengugat secara perdata ke pengadilan.

Keenam, berbuat kebisingan semalaman. Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, pada pasal 265 huruf a menyatakan bahwa setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam hari dapat dipidana. Sanksi yang diberikan adalah pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.

Ketujuh, menyerobot batas lahan. Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang “Bangunan gedung” pada pasal 7 menjelaskan Pasal 7 menyatakan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administrative, seperti; status hak tanah, status kepemilikan, dan izin mendirikan bangunan, dan persyaratan teknis yang meliputi tata bangunan dan keandalan bangunan. Persyaratan teknis ini kemudian dirinci lebih lanjut menjadi persyaratan tata bangunan (termasuk KDB, KLB, dan ketinggian bangunan) dan persyaratan keandalan bangunan yang meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Pelanggaran tentang fungsi dan persyaratan bangunan gedung dapat dikenai sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, pembatasan atau penghentian kegiatan, pembekuan atau pencabutan izin dan sertifikat, hingga perintah pembongkaran.

Sedangkan sanksi pidana berlaku jika pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian orang lain, dengan ancaman pidana penjara dan denda, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal lain yang lebih spesifik dalam undang-undang itu.

Denagn memahami beberapa aspek sosial ini, maka, berbagai konflik sosial dapat dihindari. Tetapi, jika tidak diindahkan, maka, jalur hukum dapat ditempuh, bagi siapapu yang merasa dirugikan.*

avatar

Redaksi