Usut Serangan Terhadap Anggota Satlantas

Daulat

June 30, 2026

Mahendara Wisnu/Kota Jambi

Ilustrasi Satlantas. (credits: Pinterest)

DUA anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi diserang orang tidak dikenal (OTK) dengan menggunakan senjata tajam. Peristiwa ini terjadi ketika kedua anggota Satlantas itu sedang bertugas mengatur lalu lintas di kawasan Pasar Angso Duo, Kota Jambi, Senin (22/6) pagi.

“Sekitar pukul 06.45 WIB di Simpang Angso Duo, depan Hotel T-One, Jalan Sultan Thaha, Kota Jambi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan tempat kejadiaan, mengutip Metro Jambi.

Berdasarkan keterangan saksi, pelaku berinisial AM (30) datang berjalan kaki dari arah Gentala Arasy menuju Pasar Angso Duo. Pelaku tidak mengenakan alas kaki dan membawa senjata tajam berupa sebilah samurai panjang serta dua bilah pisau.

Tim gabungan Polda Jambi dan Polresta Jambi menangkap pelaku di kawasan Sipin, Kota Jambi, kurang dari 12 jam setelah kejadian.

Menurut Kabid Humas, berdasarkan hasil tes urine diketahui bahwa pelaku positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan kejiwaan,” katanya.

Peristiwa penyerangan dua anggota Satlantas ini mendapatkan respon dari Anggota Komisi III DPR RI membidangi hukum, HAM, dan keamanan Nasyirul Falah Amru (Gus Falah). Menurut Gus Falah, peristiwa ini menyangkut keselamatan aparat yang sedang menjalankan tugas negara dan penegakan hukum di ruang publik.

“Serangan terhadap petugas yang sedang melaksanakan kewajiban bukan hanya menyerang aparat negara saja. Tetapi juga bentuk perlawanan terhadap kewibawaan negara dan sistem penegakan hukum,” katanya.

Menurutnya, aparat kepolisian yang sedang menjalankan tugas negara harus memperoleh perlindungan hukum secara penuh.

Sehingga, katanya, pelaku harus diproses secara tegas berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)” yang mulai berlaku pada Januari 2026. Pelaku dapat dijerat dengan ketentuan yang lebih berat sebagaimana diatur dalam Pasal 349 dan Pasal 350 KUHP Nasional.

Pada Pasal 348 KUHP Nasional disebutkan bahwa setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau dikenai pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba melawan petugas dengan kekerasan,” katanya.*

Share:
avatar

Redaksi