“Tot Tot Wuk Wuk” Dihentikan
Inovasi
September 23, 2025
Zachary Jonah

Kampanye “Stop Tot Tot Wuk Wuk”. (credits: Threads)
GERAKAN “Stop Tot Tot Wuk Wuk” menggema di media sosial, beberapa waktu terakhir. Gerakan ini adalah bentuk protes dari warga +62 terhadap penggunaan sirene dan/atau strobo pada kendaraan yang dinilai berlebihan dan mengganggu pengendara lain.
Umumnya, kendaraan yang menggunakan sirene atau strobo adalah kendaraan pejabat negara atau voorijder (: pengendara depan atau pemandu atau pembuka jalan). Bunyi “Tot Tot Wuk Wuk” yang terdengar adalah “peringatan” agar pengendara yang lain memberi jalan bagi kendaraan pejabat itu.
Netizen memprotes dengan berbagai cara. Mulai dari mem-posting poster digital, dan juga photo yang memperlihatkan sebuah mobil yang memasang sticker bertulisan “Pajak Kami Ada di Kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk”.
Padahal, ahaya strobo yang mencolok dapat menarik perhatian dan juga mengganggu fokus pengemudi lain. Sehingga berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Penggunaan strobo pada kendaraan pribadi juga dapat membingungkan pengguna jalan lain, dan menghambat pergerakan kendaraan darurat yang sedang bertugas.
Mengutip Polri, penggunaan lampu strobo dilarang untuk kendaraan pribadi, karena beberapa alasan.
Yakni; mengganggu konsentrasi pengendara lain, meniru kendaraan darurat, dan, melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” (UU LLAJ).
“Sementara kita bekukan. Tidak usah harus pakai ‘tot tot’ lagi lah. Setuju ya?” kata Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, mengutip Tribun News, Jumat (19/9).
Pelarangan ini, katanya, untuk menindaklanjuti gerakan masyarakat yang merasa terganggu terhadap penggunaan strobo ataupun sirene. Khususnya pada saat jalan padat kendaraan atau macet.
Agus mengatakan saat pengawalan dilakukan, maka dilarang menggunakan strobo maupun sirene.

Lampu strobo yang dipasang pada kendaraan. (credits: Astra Daihatsu)
“Dibekukan, untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu, karena ini juga masyarakat terganggu,” katanya.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisioner Kompolnas, Mohamad Choirul Anam, mengakui bahwa penggunaan sirene dan strobo memang mengganggu warga.
Namun, katanya, kebijakan ini tetap dikecualikan ketika ada peristiwa kemanusiaan atau mendesak. Seperti adanya kebakaran sehingga kendaraan pemadam kebakaran (: Brandweer) perlu menggunakan sirene dan strobo.
“Kondisi ini menjadi refleksi kita bersama. Kompolnas setuju untuk menghentikan penggunaan itu, kecuali untuk kondisi kemanusiaan dan untuk sesuatu yang sifatnya urgent, seperti, kebakaran,” kata Anam, Sabtu (20/9).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan bahwa strobo dan sirene hanya boleh dipasang di kendaraan prioritas. Seperti; ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah, kendaraan tamu negara, ataupun konvoi resmi tertentu.
“Berdasarkan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, hanya ada kendaraan tertentu yang mendapat hak prioritas. Kendaraan pribadi tidak termasuk,” katanya, mengutip Kompas, Jumat (19/9).
Masyarakat, katanya, dapat melapor ke kepolisian terdekat jika menemukan kendaraan non-prioritas yang menggunakan strobo. Termasuk bila ada oknum aparat yang menyalahgunakan rotator.
Pelanggar dapat dijerat Pasal 287 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman kurungan satu bulan penjara atau denda sebesar IDR 250.000.*

