Aksi “Diam”, Jurnalis Boikot Polda Jambi
Hak Asasi Manusia
September 17, 2025
Anggito Asmoro/Kota Jambi

Aksi “Diam” Di Mapolda Jambi. (credits: Srituti Apriliani Putri/AJI Jambi)
PULUHAN jurnalis melakukan aksi solidaritas, di Mapolda Jambi, Rabu (17/9). Aksi “Diam” sebagai bentuk protes ini dilakukan para jurnalis sebagai dukungan moril bagi tiga orang jurnalis atas tindakan penghalangan liputan yang mereka alami saat meliput kegiatan Komisi III DPR RI di Mapolda Jambi, Jumat (12/9) lalu.
Ketiga jurnalis itu adalah; Dimas dari Detik.com, lalu Aryo dari Kompas.com dan Rudiansyah dari Jambi TV.
Dalam aksi “Diam” ini para jurnalis mengenakan pakaian serba hitam dan melakukan aksi tutup mulut dengan lakban berwarna hitam. Gerakan simbolik itu menggambarkan perlawanan dalam diam terhadap praktek pembungkaman kebebasan pers.
Puluhan jurnalis yang ambil bagian dalam aksi ini, selain per pribadi, juga tergabung dalam beberapa organisasi. Yakni; AJI Jambi, PFI, IJTI dan SIEJ. Serta Persma. Juga tampak hadir unsur masyarakat sipil dari Walhi Jambi.
Pada aksi “Diam” yang berlangsung sekitar 1 jam 30 menit ini, para jurnalis juga melakukan aksi “tabur bunga”. Ini adalah sebagai simbol dari matinya demokrasi.

Aksi “Diam” Di Mapolda Jambi. (credits: Srituti Apriliani Putri/AJI Jambi)
Sebab, jurnalis adalah pilar keempat dari demokrasi. Dirusaknya satu pilar, sama artinya dengan ketimpangan pada pelaksanaan demokrasi.
Namun, sangat disayangkan, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar tidak menemui jurnalis yang melakukan aksi “Diam”.
Pada akhir aksi “Diam”, para jurnalis menandatangani Petisi “Boikot Pemberitaan Polda Jambi”.
“Hingga saat ini, tidak ada itikad baik dari Kapolda Jambi untuk meluruskan persoalan dugaan pelanggaran kebebasan pers dan juga belum diproses hukum,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi, Suwandi, mengutip rilis AJI Jambi.
Adapun isi petisi ini, adalah; Polisi yang melakukan penghalangan liputan diproses hukum sesuai aturan berlaku, dan, Kapolda Jambi meminta maaf kepada korban dan publik secara terbuka.
Lalu, Wakil Ketua dan rombongan Komisi III DPR meminta maaf secara terbuka ke publik, dan, Meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa rombongan Komisi III DPR yang melakukan kunjungan kerja di Polda Jambi.*

