Tidak Menghormati Ibadah Ramadahan; Dikenai Sanksi
Daulat
March 12, 2024
Junus Nuh/Kota Jambi
(credits : geena-davis)
PEMKOT Jambi telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HKM.05/01/EDR/III/HKU/2024. Surat edaran ini telah sesuai dengan keputusan bersama Fokompinda, yakni untuk saling menghormati selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 1445 Hijriah.
Surat Edaran ini bertujuan agar warga tidak makan, minum dan merokok saat siang hari di tempat umum selama bulan Ramadhan. Jika melanggar, maka akan dikenai sanksi.
Kabag humas Pemkot Jambi, Abu Bakar, mengatakan bahwa Surat Edaran ini dalam konteks untuk menjaga kenyamanan pelaksaan ibadah puasa Ramadhan bagi umat Islam. Sehingga, katanya, jika didapati ada warga yang melanggar surat edaran ini, dapat dikenakan sanksi.
“Sanksinya beragam: dari ringan hingga berat. Sebab ini berkaitan dalam menghargai umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” katanya baru-baru ini.
Meskipun Surat Edaran ini bukanlah produk perundangan-undangan, katanya, namun dengan edaran ini pemerintah dapat mengatur ketentuan tertentu yang bersifat situasional termasuk norma sosial di bulan Ramadhan.
Selain itu, katanya, Pemkot Jambi juga akan mengatur regulasi terkait sanksi yang akan dijatuhkan bagi warga yang tak menghormati umat muslim yang berpuasa. Sehingga, katanya, warga Kota Jambi diminta untuk tidak makan, minum dan merokok di tempat umum ataupun terbuka di depan publik dengan sengaja pada siang hari.
Sanksi, katanya, dilihat dari seberapa besar akibat dari pelanggaran itu. Sanksi yang sesuai tingkatan, mulai dari yang paling ringan yakni teguran. Namun, tidak tertutup kemungkinan akan lebih berat dari itu.
Guna memastikan lancarnya pelaksanaan Surat Edaran ini, katanya, Pemkot Jambi akan mengerahkan Satpol PP untuk mengawasinya. Termasuk juga Kasi Trantib di tingkat kecamatan se-Kota Jambi.
Surat Edaran ini dibuat, katanya, agar seluruh warga dapat saling menghormati selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan, dan tidak lebih dari itu.
“Pada prinsipnya kami – warga Kota Jambi, setuju untuk saling menghormati selama pelaksaanaan ibadah puasa Ramadhan,” kata Wilki, warga Kota Jambi.
Tetapi, katanya, aturan yang diberlakukan hendaknya sesuai dengan aturan yang lebih tinggi. Dan, juga, tidak menyulitkan bagi warga yang diatur; untuk menjalankan aktifitas sehari-hari.
Pemkot Jambi, sebelumnya, pernah memberlakukan aturan; yang menurut pengamat hukum sebagai bukan produk perundang-undangan. Yakni Peraturan Wali Kota Jambi nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman pengamanan pemberlakukan relaksasi ekonomi pada masa pandemi Covid-19. Peraturan ini diberlakukan sejak 1 Juni 2020.
Dimana setiap orang yang melanggar protokoler kesehatan Covid-19, terutama tidak memakai masker di ruang publik atau tempat umum kenai didenda sebesar IDR 50.000. Kemudian pengusaha yang tidak melaksanakan protokoler kesehatan Covid-19 diancam denda IDR 5 juta.*