Satwa Eksotik Masih Diperdagangkan Di Pasar Gelap

Ekonomi & Bisnis

January 28, 2025

Farokh Idris

Harimau Sumatra (panthera tigris). (credits: Hutan Harapan)

SATWA eksotik termasuk dari Indonesia, dalam dunia yang saling terhubung saat ini, diperdagangkan di pasar gelap, dalam setiap harinya. Pasar gelap memiliki kekuatan untuk menimbulkan malapetaka di semua industri dan di semua wilayah.

Baik itu dengan tidak memberikan pendapatan pajak yang dibutuhkan pemerintah, ataupun mengganggu stabilitas masyarakat, atau merusak lingkungan.

Perdagangan Satwa Liar illegal di Pasar Gelap Global, mengutip Havocscope, mencapai angka USD 19 miliar.

Satwa-satwa eksotik dan dilindungi. Seperti; harimau, gajah, badak, teringgiling, dan jenis primata.

Tidak hanya utuh dan masih hidup, perdagangan juga hingga ke organ bagian tubuh, dan lkulit.

Berikut, adalah sekelumit tentang harga satwa di pasar gelap dunia. Beberapa dari satwa berasal dari Indonesia.

Pengungkapan data ini, menurut Amira, adalah sebagai bentuk dari peringatan bersama. Bahwa, hingga saat ini, satwa eksotik masih diperdagangkan, melalui jalur Pasar Gelap.

Dan, secara konservasi, kegiatan ini telah memutus rantai kehidupan di alam bebas. Menghilangkan individu-individu penting bagi keberlangsungan kehidupan di alam bebas.

Sehingga, akan berdampak buruk terhadap perubahan iklim, hingga waktu yang tidak dapat ditentukan.

Bahwa, Asia bukanlah satu-satunya tempat jual-beli satwa liar. Tetapi juga, di belahan dunia lainnya.

Landak (hystrix brachyura). (credits: Alam Bukit Tigapuluh)

Harga adalah dalam USD.

Harimau mati seharga USD 5.000, Harimau hidup seharga USD 50,000, Bayi Harimau seharga USD 3.200, Tulang Harimau seharga USD 2.000, Anggur Tulang Harimau seharga USD 88, Penis Harimau seharga USD 1.300, Kulit Harimau seharga USD 35.000, dan Sisa-sisa Harimau seharga USD 70.000 di Tiongkok.

Lalu, Belati Tanduk Badak seharga USD 14.000, Cula Badak seharga USD 65.000 per kilogram, dan Tanduk Badak yang dihancurkan untuk dijadikan bubuk obat seharga USD 10 di Vietnam.

Trenggiling seharga USD 1.000, Daging Trenggiling seharga USD 300 per kilogram, dan Sisik Trenggiling seharga USD 3.000 per kilogram.

Beruang dalam kondisi lengkap seharga USD 4.500 di Taiwan, dan Empedu Beruang seharga USD 200.000 per pon.

Selanjutnya, Gajah seharga USD 28.200, dan Gading Gajah seharga 1.800 di Vietnam. Gading umunya seharga USD 850 per kilo di Asia, dan Gading dengan Ukiran seharga USD 3,000 per kilogram.

Monyet seharga USD 123 di Eropa, Monyet seharga USD 55 di Thailand, Orangutan seharga USD 45.000, dan Kungkang seharga USD 30 di Kolombia.

Ikan Arwana seharga USD 20.000. Macan kumbang seharga USD 5.000. Kaki Katak seharga USD 11 untuk 12 pasang di Prancis. Sedangkan Burung hantu seharga USD 250 di India.

Indonesia, dalam mencegah kerusakan keanekaragam hayati dan perlindungan satwa langka, telah mengatur melalui Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang “Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya”. 

Tidak hanya perdagangan satwa, Undang-undang ini pun melarang aktivitas perburuan satwa liar. 

Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 1999 tentang “Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar” yang merupakan pelaksanaan dari UU tersebut. PP ini melarang berbagai tindakan yang dapat merusak atau memusnahkan satwa dan tumbuhan yang dilindungi. 

Lalu, Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dan, Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang “Perubahan atas UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan”.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini dapat dikenakan pidana penjara dan/atau denda uang.

Meskipun, tidak dapat dipungkiri, selalu ada celah untuk hal-hal yang illegal. Dan, ancaman ini adlaah nyata.*

avatar

Redaksi