Riau Dalam “Quattrick” Korupsi

Daulat

May 15, 2026

Jon Afrizal/Pekanbaru

Ruas Jalan Yang Rusak di Kota Pekanbaru. (credits: Bisnis)

BOLA kaki mengenal istilah Quattrick. Quattrick adalah empat gol yang dicetak oleh seoran pemain, dalam sebuah pertandingan.

Pemain yang berhasil dengan Quattrick, biasanya, adalah pemain dengan stamina tinggi atau sedang “on fire”. Sebab, tidak banyak pemain yang dapat melakukannya.

Mengutip Superlive, beberapa nama yang tercatat pernah melakukan Quattrick, adalah; Cristiano Ronaldo, Lionel Messi, Lewandowski, Mbappe, dan Suarez.

Di dunia korupsi, memang, belum dikenal istilah Quattrick. Namun, jika melihat sejarah Otonomi Daerah, maka Provinsi Riau, ehm, dapat saja dikatakan telah melakukan Quattrick. Tersebab empat gubernurnya telah ditangkap penyidik (KPK) karena tindak pidana korupsi.

Bedanya, jika pada permainan bola, pemain yang melakukan Quattrick umumnya akan mendapatkan bonus, dan besar kemungkinan nilai kontrak akan terus bertambah di musim selanjutnya.

Tetapi, jika pejabat daerah, yang dalam hal ini adalah gubernur-gubernur, yang telah melakukan Quattrick, tentu juga akan mendapatkan imbalan, yakni: masuk penjara.

Perumahan kumuh di Kota Pekanbaru. (credist: BPK Riau)

Berikut adalah nama pencetak Quattrick bagi Provinsi Riau.

Pertama, Saleh Djasit, Gubernur Riau periode 1998 hingga 2003. Saleh Djasit terlibat korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (DAMKAR) tipe V 80 ASM untuk Provinsi Riau.

Saleh Djasit, menurut majelis hakim mengutip Hukum Online, telah melakukan tindakan fatal dengan menerbitkan disposisi awal terhadap penentuan penunjukkan langsung proyek pengadaan mobil damkar. Padahal, disposisi awal yang dibuat Saleh Djasit tidak dibenarkan karena yang berhak membuat disposisi adalah pimpinan proyek. Peran Saleh Djasit selaku Gubernur Riau seharusnya cukup menyatakan menyetujui atau menolak disposisi yang diajukan.

Meskipun majelis tidak dapat memastikan berapa jumlah kerugian negara yang diakibatkan kasus ini. Majelis beralasan keterangan ahli tidak bisa membuktikan harga pompa motor tahun 2003, karena yang menjadi alat pembanding tidak diketahui tahun pembuatannya. Alasan inilah yang melatarbelakangi putusan Majelis tidak menyebutkan adanya pidana uang pengganti sebagaimana dituntut jaksa.

Pada Kamis (28/8), Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor yang diketuai Moefri, menjatuhkan vonis empat tahun penjara serta denda IDR 200 juta subsider enam bulan kurungan. Sebagaimana diketahui, Saleh dijadikan terdakwa terkait proyek pengadaan 20 mobil pemadam kebakaran (damkar)

Kedua, Rusli Zainal, Gubernur Riau dua periode, dari tahun 2003 hingga 2013. Rusli Zainal terlibat kasus korupsi PON XVIII Riau dan kehutanan.

Dalam kasus dugaan suap PON XVIII Riau, mengutip Kompas, nama Rusli Zainal kerap disebut sebagai pihak yang diduga ikut menyuap. Rusli Zainal selaku Gubernur Riau, serta Rahmat Syahputra selaku Site Administrasi Manajer dalam Kerjasama Operasi (KSO) PT Pembangunan Perumahan, PT Adhi Karya, dan PT Wijaya Karya, memberi uang IDR 900 juta dari yang dijanjikan IDR 1,8 miliar kepada anggota DPRD Riau periode 2009-2014.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Bachtiar Sitompul mengutip KBR, mengatakan, Rusli Zainal terbukti bersalah dalam korupsi kehutanan dan suap Pekan Olahraga Nasional (PON). Dalam kasus suap Pekan Olahraga Nasional (PON), Rusli Zainal terbukti memberi uang kepada sejumlah anggota DPRD sebesar IDR 900 juta. Selain itu, terbukti menerima uang IDR 500 juta dari kontraktor pembangunan venue PON.

Rusli Zainal divonis 14 tahun dengan denda IDR 1 miliar. Jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan,

Ketiga, Annas Maamun (2014-2016). Mengutip Detik, Annas Maamun dibekuk dalam OTT KPK pada 25 September 2014 silam, di kediamannya di Cibubur, Jakarta Timur.

Annas Maamun diduga menerima suap sebesar SGD 156.000 dari Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama, Edison Marudut Marsada. Area kebun sawit yang diminta agar dialihfungsikan itu berada di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas kurang lebih 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas kurang lebih 1.214 hektare, dan diminta agar dua lahan itu dapat dimasukkan ke dalam usulan revisi SK Menteri Kehutanan.

Tak hanya itu, Annas Maamun juga diduga menerima suap IDR 500 juta dari Edison Marudut Marsada terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau. Yakni; kegiatan peningkatan jalan Taluk Kuantan – Cerenti dengan nilai kontrak sekitar IDR 18,5 miliar, kegiatan peningkatan jalan Simpang Lago – Simpang Buatan dengan nilai kontrak sekitar IDR 2,7 miliar, dan kegiatan peningkatan jalan Lubuk Jambi – Simpang Ibul – Simpang Ifa dengan nilai kontrak sekitar IDR 4,9 miliar.

Pada 24 Juni 2015, pengadilan lalu memvonis Anas Maamun dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda IDR 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Ruas Jalan Yang Rusak di Kota Pekanbaru. (credits: Riau Online)

Kasus ini pun berlanjut ke tingkat kasasi. Di mana, putusan hakim memperberat hukuman Annas dari 6 menjadi 7 tahun penjara.

Namun, sekitar Oktober 2019, Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan mengejutkan. Jokowi memberikan grasi atau pengurangan hukuman untuk Annas Maamun.

Keempat, Abdul Wahid gubernur non aktif Riau periode 2025. Abdul Wahid ditetapkan tersangka oleh KPK terkait pemerasan dan korupsi proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau.

Dalam persidangan dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (7/5), mengutip Tribun Pekanbaru, terungkap bahwa Abdul Wahid menerima biaya operasional kepala daerah sebesar Rp 388 juta per bulan sebagai hak resmi Gubernur Riau.

Mengutip Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2025 tentang “Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025”, APBD Murni adalah IDR 9.696.544.730.078.

Mengutip Media Centre Riau, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau per April 2026 tercatat mencapai IDR 733,74 miliar. Sementara itu, berdasarkan data per awal 2026, PAD Riau dari sektor retribusi Roro Dumai-Rupat mencapai IDR 3,73 miliar pada periode tahun 2025.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau, jumlah penduduk Provinsi Riau tahun 2026 diproyeksikan mencapai 6.892.386 jiwa.

Masih mengutip data BPS Provinsi Riau, jumlah penduduk miskin di Provinsi Riau pada akhir semester kedua 2025, yang menjadi acuan awal 2026, tercatat bertambah menjadi 475,57 ribu jiwa. Tingkat kemiskinan pada Maret 2025 berada di angka 6,16 persen, dengan garis kemiskinan mencapai IDR 747.345 per kapita/bulan per September 2025.

Tentunya, pengentaskan kemiskinan tidak dapat dilakukan hanya dalam acara-acara seremonial semata.

Mengutip Media Center Riau, prioritas pembangunan Pemprov Riau tahun 2026 berfokus pada empat bidang utama: transformasi sosial, transformasi ekonomi, tata kelola pemerintahan, dan infrastruktur strategis.

Fokus utama mencakup peningkatan konektivitas wilayah, penyelesaian tunda salur ke kab/kota, pelayanan dasar masyarakat, serta optimalisasi PAD dengan target APBD IDR 9,6 triliun.

Jika berkaca dari kasus-kasus Quattrick yang dibahas diawal tulisan, maka Sudah seharusnya konektivitas wilayah dapat dilakukan dengan tepat, dan untuk rakyat.

Dan, jangan lah pula hingga terjadi Double Hattrick, atau enam gol dalam satu pertandingan.

Meskipun, hanya George Best dari Manchester United, yang mampu mecetak enam gol sewaktu melawan Northampton Town di Piala FA. Juga Luis Suarez sewaktu bersama Ajax, dan Matt Smith yang pernah cetak Double Hattrick di laga uji coba.*

Share:
avatar

Redaksi