Kuota Internet Hangus? Rollover!

Lifestyle

May 13, 2026

Farokh Idris

Ilustrasi Operator Telekomunikasi. (credits: Flip)

Di era transformasi digital, jasa telekomunikasi telah bertransformasi dari sekadar kebutuhan sekunder menjadi kebutuhan dasar yang setara dengan air, listrik, dan bahan bakar minyak (BBM).

SEORANG pengemudi ojek online (ojol) bernama Didi Supandi, dan seorang pedagang kuliner bernama Wahyu Triana Sari mempersoalkan skema sisa kuota internet yang belum digunakan akan hangus saat berakhirnya masa aktif. Atas dasar itu, keduanya sebagai Pemohon mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang “Cipta Kerja” ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Didi Supandi, mengutip Kompas, ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema “kuota hangus” tanpa adanya kewajiban rollover (akumulasi) kepada konsumen. Pernyataan ini dibacakan Didi Supandi pada sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/1) lalu.

Dalam permohonannya dijelaskan, bahwa Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja adalah ketentuan yang mengubah norma Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang “Telekomunikasi”. Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja berbunyi, “Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.”

Baik Didi Supandi maupun dan Wahyu Triana Sari menilai bahwa pasal itu tidak menyesuaikan perkembangan teknologi yang berkaitan dengan internet. Padahal, di era transformasi digital, jasa telekomunikasi telah bertransformasi dari sekadar kebutuhan sekunder menjadi kebutuhan dasar yang setara dengan air, listrik, dan bahan bakar minyak (BBM).

Sehingga, skema kuota internet yang belum digunakan akan hangus saat berakhirnya masa aktif telah merugikan Pemohon.

“Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya seharga IDR 60.000 hingga IDR 70.000, yang katanya dapat 30 gigabyte. Tetapi, dari total kuota itu hanya terpakai 10 gigabyte saja, dan 20 gigabyte-nya habis,” kata Didi Supandi.

Menurutnya, skema hangusnya kuota internet yang belum digunakan telah mencederai hak milik konsumen atas sisa data yang telah dibayar lunas. Menurut Pemohon, pelaku usaha berlindung di balik kebebasan menentukan skema tarif yang diberikan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja untuk melegitimasi praktik yang merugikan itu.

Pada petitumnya, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU Telekomunikasi bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai: penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen.

Atau sepanjang tidak dimaknai sebagai: sisa kuota data yang telah dibeli oleh konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket (periodik) yang ditetapkan oleh operator.

Ilustrasi sinyal internet. (credits: telkomuniversity)

Atau sepanjang tidak dimaknai sebagai: sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada akun konsumen pada saat masa berlaku paket berakhir.

Sejumlah operator telekomunikasi, masih mengutip Kompas, menekankan bahwa istilah kuota internet hangus dalam perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 tidaklah tepat. Di Mahkamah Konstitusi (MK), permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 mempersoalkan skema sisa kuota internet yang belum digunakan akan hangus saat berakhirnya masa aktif.

“Operator telekomunikasi memberikan adalah hak akses kepada pelanggan terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Sehingga, istilah ‘kuota hangus’ tidak tepat,” kata Vice President Simpati Product Marketing, Adhi Putranto yang mewakili Telkomsel dalam sidang perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025, Kamis (16/4).

Pun Operator seluler mengingatkan bahwa skema kuota internet tanpa masa berlaku maupun penerapan penuh fitur rollover berpotensi menimbulkan masalah besar bagi industri, mulai dari kualitas jaringan hingga perubahan struktur tarif.

“Model berbasis volume tanpa batas waktu secara teoretis dimungkinkan. Namun, dalam praktiknya akan menimbulkan tantangan signifikan terhadap pengelolaan kapasitas jaringan, kualitas layanan, serta kemungkinan potensi perubahan struktur tarif,” kata Chief Customer Experience XLSMART Sukaca Purwokardjono, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Senin (4/5).

Ia mengatakan bahwa skema rollover, yakni fitur yang memungkinkan sisa kuota tidak langsung hangus, melainkan dapat dipakai di periode berikutnya dengan syarat tertentu, seperti memperpanjang paket.

Namun, jika seluruh layanan kuota menerapkan skema rollover, akan muncul berbagai tantangan besar bagi industri. Maka, katanya, akan terdapat beberapa potensi permasalahan dalam skala besar yang akan dihadapi industri telekomunikasi.

Ia juga membantah anggapan bahwa operator memperoleh keuntungan dari sisa kuota yang tidak terpakai pelanggan. Sebab, menurutnya, pihak XL Smart tidak memperoleh pendapatan tambahan karena tidak terpakainya jumlah volume kuota oleh pelanggan setelah masa berlaku berakhir.

Pun, katanya, operator telekomunikasi menyatakan telah menyediakan informasi layanan secara transparan kepada pelanggan, termasuk besaran kuota dan masa berlaku paket.*

Share:
avatar

Redaksi