Kuasa Hukum: Ekshumasi Korban Penembakan

Hak Asasi Manusia

October 7, 2025

Prameswari Rajapatni/Kota Jambi

Ilustrasi “Keadilan”. (credits: Pexels)

ARYADI ditangkap di sebuah pondok Desa Pulau Panjang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, oleh Polsek Tebo Ulu, pada Sabtu (2/8). Polisi menyatakan bahwa pada Aryadi ditemukan barang bukti sabu seberat 98,62 gram.

Polisi mengaku menembak Aryadi pada bagian kaki kiri.

Lau, Aryadi sempat dibawa ke puskesmas terdekat. Dan, untuk selanjutnya, oleh Polsek Sumay, jenazahnya dibawa ke rumahnya di Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

“Kami menghormati upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian. Namun, proses penegakan hukum harus sesuai dengan standard operational procedur (SOP), terlebih hingga terjadi tindakan menghilangkan nyawa, kata Kuasa Hukum keluarga Aryadi, Ramos Hutabarat, mengutip Detik, Jumat (3/10).

Menuurtnya, pihaknya meminta Polda Jambi mengusut perkara ini dengan jelas dan terang. Sehingga, tidak ada korban-korban lain dalam mengungkap kejahatan dalam penegakan hukum.

“Penegakan hukum itu wajar dilakukan, tapi harus sesuai dengan standar hukum yang benar karena ini telah menghilangkan nyawa seseorang,” katanya.

Pihaknya meminta polisi melakukan ekshumasi. Permintaan ekshumasi ini untuk memperjelas penyebab kematian korban.

Ekshumasi adalah tindakan menggali dan membongkar kembali kuburan atau makam untuk mengeluarkan jenazah yang telah dikubur. Tindakan ini dilakukan untuk berbagai kepentingan, seperti untuk pemeriksaan ilmiah oleh dokter forensik guna mencari penyebab kematian yang tidak wajar, serta untuk kepentingan penyidikan dan peradilan.

Pun, katanya, pihak keluarga dipanggil Bidang Propam Polda Jambi. Setelah sebelumnya pihak keluarga melaporkan dugaan extrajudicial killing.

Ilustrasi “Palu Keadilan”. (credits: Pexels)

“Pemanggilan ini adalah untuk gelar perkara khusus, yang juga dihadiri oleh anggota Polsek Tebo Ulu, Polsek Sumay, Polres Tebo, dan Ditresnarkoba Polda Jambi,” katanya menegaskan.

Menurutnya, pihak keluarga diundang untuk memaparkan apa yang menjadi temuan. Pun, dalam pertemuan itu, pihaknya telah memaparkan kejanggalan yang ditemui keluarga korban.

Terutama, terkait penyeban kematian korban. Bahkan, pihak keluarga menduga korban tewas akibat penganiayaan sadis.

“Kami berharap segera dilakukan ekshumasi. Untuk mengetahui apakah kejadian ini memang kematian akibat luka tembakan atau ada penganiayaan berat,” katanya.

Sebelumnya, katanya, polisi menyebut telah melakukan tindakan terukur dengan penembakan ke kaki korban sebanyak tiga kali. Tetapi, menurutnya, jika korban meninggal dunia akibat luka tembakan, maka pihaknya mempertanyakan alasan polisi menembak mati Aryadi.

“Kami mempertanyakan apa yang dimaksud dengan tindakan terukur ini. Jika memang tindakan terukur, tentu tidak menghilangkan nyawa seseorang.

Pada gelar perkara itu, katanya, anggota polisi melakukan tindakan terukur berupa penembakan karena pelaku melakukan perlawanan. Tapi, keluarga mencurigai adanya luka tusuk di leher dan lebam kepala.

Kedua luka ini yang kemudian menjadi pertanyaan keluarga korban. Apakah meninggal dunia akibat luka tembak atau adanya penganiayaan berat.

Berdasarkan temuan keluarga, pihak keluarga meyakini bahwa tindakan yang dilakukan polisi adalah bentuk extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum, yang termasuk dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Pembunuhan di luar putusan pengadilan bahkan dapat mengancam eksistensi asas kesamaan di hadapan hukum (equality before the law),” katanya.

Ekshumasi diatur dalam undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yakni, Pasal 133 ayat (2), Pasal 134, dan Pasal 135.

Pada Pasal 133 ayat (2) mengatur permintaan keterangan ahli secara tertulis dari penyidik untuk pemeriksaan luka, mayat, atau bedah mayat. Sementara, Pasal 134 mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai bedah mayat, jika dianggap sangat diperlukan untuk pembuktian dalam suatu kasus pidana.

Lalu, Pasal 135 menyebutkan bahwa permintaan penyidik untuk melakukan penggalian mayat harus dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 133 ayat (2) dan Pasal 134 ayat (1) KUHAP, yang mencakup pemberitahuan kepada keluarga korban dan penjelasan yang jelas mengenai tujuan penggalian.

Dapat dirangkum, prosedur ekshumasi, adalah; pemberitahuan dan izin kepada keluarga korban mengenai rencana penggalian jenazah, permintaan tertulis dari penyidik untuk kepentingan peradilan, dan persetujuan keluarga.

Jika pihak keluarga keberatan, maka penyidik wajib menjelaskan secara rinci mengenai maksud dan tujuan penggalian jenazah.

Sedangkan pelaksanaan ekshumasi, dilakukan oleh tim ahli forensik dan diawasi oleh pihak berwenang seperti penyidik, pemerintah setempat, dan pihak keamanan.

Selanjutnya, dilakukan identifikasi korban dan lokasi pemakaman harus dipastikan sebelum pelaksanaan ekshumasi.

Kemudian, setelah jenazah digali, tim forensik akan melakukan pemeriksaan untuk menentukan sebab dan cara kematian korban.*

avatar

Redaksi