Hati-Hati, Peredaran “Mephedrone”
Daulat
December 19, 2024
Astro Dirjo/Kota Jambi

Mephedrone. (credits: wiki commons)
PADA Selasa, (11/06), Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Soekarno Hatta, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, dan, Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar clandestine laboratorium narkotika jenis ekstasi dengan kandungan mephedrone jaringan Medan, di Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Penindakan narkotika ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan dua kasus clandestine laboratorium di Sunter, Jakarta Utara pada tanggal 4 April 2024 dan Bali pada tanggal 2 Mei 2024. Demikian mengutip per rilis dari Bea Cukai.
Dari penggeledahan clandestine laboratorium itu, petugas mengamankan 532,92 gram serbuk mephedrone, 635 butir atau seberat 232,13 gram ekstasi, 218,5 liter bahan kimia cair, 8,96 kg bahan kimia padat, alat cetak ekstasi, berbagai jenis bahan kimia prekursor, dan clandestine laboratorium peralatan narkoba jenis ekstasi.
Pada 5 Desember 2024, mengutip Detik, tim Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap R Suwito Bayu alias Anto (48), warga Kota Jambi di Jalan Lintas Sumatera, Sekernan, Muaro Jambi,
Dari Anto, polisi berhasil menyita sebanyak; dua bungkus sabu memiliki berat 154,87 gram, dan 10 bungkus tablet berisi 991 butir dengan kandunagn zat adiktif jenis mephedrone.
Mephedrone adalah narkotika golongan I jenis baru sesuai dengan Permenkes RI nomor 5 tahun 2023 tentang narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi.
Mephedrone, juga dikenal sebagai 4-metilmetaktinon, 4-MMC, dan 4-metilefedron. Yakni obat perangsang sintetis yang termasuk dalam golongan amfetamin dan katinon. Obat ini sering disebut dengan nama-nama seperti: drone, M-CAT, White Magic, meow meow, dan bubble.
Mengutip Undang-Undang Pencegahan Penyalahgunaan Obat Sintetis (SDAPA), Mephedrone pertama kali disintesiskan (campuran kimia) pada tahun 1929. Tetapi relatif tidak dikenal, hingga ditemukan kembali sekitar tahun 1999 hingga 2000.
Mephedrone pertama kali dibuat secara ilegal di Israel pada tahun 2008, diikuti oleh Swedia pada tahun yang sama.

Pengguna akan mengalami gangguan kecemasan dan gangguan psikotik sebagai efek lanjutan dari penggunaan Mephedrone. (credits: pexels)
Pada tahun 2010, banyak negara Eropa melarang zat tersebut. Pada bulan Desember 2010, Uni Eropa menyatakan Mephedrone sebagai obat ilegal. Begitu juga di Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat.
Secara kimiawi, mephedrone mirip dengan senyawa cathinone yang ditemukan di tanaman Khat, tanaman asli Afrika timur. Khat adalah juga disebut Sirih Arab, karena dikonsumsi dengan cara dikunyah, dan, dapat diseduh seperti teh.
Pada tanggal 27 Januari 2013 lalu, sebanyak 17 orang digerebek di kediaman artis Raffi Ahmad. Mengutip Kompas, sebanyak delapan orang menjadi tersangka, tujuh di antaranya terbukti positif narkotika jenis methylone.
Methylone adalah zat turunan dari chatinone, yang berbahan dasar tanaman Khat, diproduksi secara sintetis.
Mengutip BNN, secara medis, struktur kimia dan efek dari katinon mirip dengan amfetamin. Sehingga memilki efek samping yang berbahaya bagi manusia.
Katinon termasuk sebagai golongan I Konvensi PBB untuk Zat – zat Psikotropika Tahun 1971. Cathinone yang terdapat dalam Khat dimasukkan sebagai golongan III, sedangkan cathinone sintetis yaitu amfepramone dan pyrovalerone dimasukkan sebagai golongan IV konvensi itu. Menurut National Institute on Drug Abuse, pada Juli 2012, cathinone sintetis, yakni: pyrovalerone dan mephedrone, dinyatakan sebagai zat ilegal.
Sedangkan di Indonesia, katinon masuk sebagai narkotika golongan I dalam Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, nomor urut 3 dalam lampiran Undang – Undang itu.
Katinon ini memiliki efek yang membuat orang menjadi bersemangat, tidak mengantuk, euforia (rasa senang yang berlebihan), lebih percaya diri, dan meningkatnya sexual drive. Efek ini berlansung selama empat hingga enam jam.
Setelah efek zat katinon ini hilang, maka si pengguna akan kembali normal, lebih ngantuk, lebih lemas, dan depresi.
Pada penggunaan jangka panjang, Katinon menimbulan banyak efek buruk bagi Kesehatan penggunanaya.
Yakni; meningkatkan tekanan darah sampai stoke, depresi berat sampai bunuh diri, anoreksia (tidak nafsu makan), kesulitan tidur, halusinasi – halusinasi yang mengerikan esok paginya, gangguan irama jantung, dan, gangguan jiwa berat (gangguan psikotik).
Untuk sembuh dari addiction, pengguna harus diberikan obat – obat anti psikotropik anti cemas, anti depresan dan anti psikotik dengan jenis dan dosis yang tepat. Serta, psikoterapi perilaku model Motivational Enhancement Therapy (MET), yaitu terapi yang membangkitkan niat, kemauan, semangat pecandu sendiri untuk berhenti dan sembuh.
Dan, sebaiknya dilanjutkan dengan Cognitive Behavior Therapy (CBT) di panti rehabilitasi.*

