Diberhentikan; Dosen Diduga Pelaku Pelecehan Seksual

Hak Asasi Manusia

January 3, 2026

Kidung Paramitha

Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Unima. (credits: Unima)

DM, seorang dosen di Universitas Negeri Manado (Unima) diberhentikan sementara terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi yang mengakibatkan korban bunuh diri. Surat Keputusan (SK) pemberhentian itu ditandatangani oleh Rektor Unima, Joseph Kambey, Kamis (1/1).

SK pemberhentian ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan menegaskan bahwa keputusan disampaikan kepada DM untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Unima tidak mentoleransi pelanggaran yang berpotensi mencederai marwah institusi pendidikan tinggi,” demikian yang tertera pada SK Rektor Unima, mengutip CNN Indonesia.

Langkah pemberhentian sementara ini, dijelaskan rektor, adalah sebagai bagian dari mekanisme penataan dan penegakan disiplin internal. Sekaligus memberikan ruang bagi proses pemeriksaan dan evaluasi yang objektif, transparan, serta akuntabel sesuai dengan norma hukum dan regulasi pendidikan tinggi.

Pada SK itu juga disebutkan bahwa DM tetap memperoleh hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meskipun menjalani pembebasan sementara dari tugas jabatannya.

Terkait persoalan ini, sebelumnya, EM (21) seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Unima ditemukan tak bernyawa dalam kondisi gantung diri di dalam rumahnya, Kabupaten Tomohon, Sulawesi Utara, Selasa (30/12).

Mahasisawa Unima. (credits: Unima)

Jenazah korban telah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Korban diduga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh DM.

Dugaan itu mencuat menyusul beredarnya tulisan tangan korban yang berisi pengaduan terkait dugaan pelecehan seksual. Dalam surat tersebut, korban mencantumkan identitas lengkap, mulai dari nama, nomor induk mahasiswa (NIM), program studi, fakultas, nomor telepon, hingga alamat surat elektronik. Korban juga menuliskan nama terlapor yang disebut berstatus sebagai dosen.

Kepolisian memastikan mengusut kasus ini, termasuk menelusuri dugaan pelecehan seksual yang disebutkan dalam surat itu.

“Kami masih dalam penyelidikan terkait hal itu, baik terkait dugaan bunuh diri maupun dugaan pelecehan,” kata Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, mengutip detikcom Rabu (31/12).

Kapolres mengatakan bahwa pihak keluarga korban telah membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara (Sulut). Dengan adanya laporan tersebut, penanganan perkara kini berada di bawah kewenangan Polda Sulut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Royke Raymon Yafet Mantiri mengatakan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan visum luar, korban diduga meninggal dunia akibat bunuh diri. Polisi tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

“Berdasarkan hasil olah TKP, itu murni gantung diri,” katanya.*

avatar

Redaksi