Konflik Lahan Di Pematang Bedaro Harus Diselesaikan

Hak Asasi Manusia

July 23, 2023

Junus Nuh/Kumpe Ulu

Yuda, seorang warga Dusun Pematang Bedaro yang mengalami luka pada kedua mata. (photo credit: Jon Afrizal/amira.co.id)

NUNUNG (50) sekarang harus berada di ICU di sebuah rumah sakit di Kota Jambi. Ini adalah hari ketiga, ia berada di sana.

Menurut para tetangga, Nunung yang adalah warga Dusun Pematang Bedaro Desa Teluk Raya Kecamatan Kumpe Ulu Kabupaten Muarojambi Provinsin Jambi itu telah lama mengidap penyakit tertentu, Penyakit jantung, demikian menurut beberapa orang warga dusun.

Kesaksian warga, Nunung berada diantara kerumunan warga yang sedang melakukan aksi pemblokiran jalan ke PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL), sebuah perusahaan perkebunan sawit.

Menurut warga, saat terjadi chaos pada pembubaran aksi oleh pihak kepolisian, Kamis (20/7), Nunung jatuh pingsan. Lalu, ia dibawa ke rumah sakit oleh petugas.

Pers rilis dari Walhi Jambi menyatakan 29 orang masyarakat yang ada pada saat pembubaran itu ditangkap pada saat itu. Dimana tujuh diantaranya adalah perempuan, dan dua orang lainnya adalah anak-anak.

“Anak-anak mengalami trauma. Beberapa dari mereka hingga kini takut melihat orang dan tidak mau keluar rumah,” kata Pak Man, warga Dusun Pematang Bedaro.

Yuda, warga lainnya yang berhasil dijumpai Amira menderita luka di kedua matanya. Hingga kini kedua matanya masih berwarna merah, dan ia mengalami rasa perih terus menerus.

“Situasinya kacau. Saya sendiri tidak mengetahui dengan jelas apa penyebabnya,” katanya Yuda sembari menunjuk ke kedua matanya.

Yuda, dan warga lainnya yang ditangkap saat di lokasi, telah dibebaskan pada subuh hari, Jum’at (21/7).

Doddy Frans Taruma Negara, koordinator Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) wilayah Jambi mengatakan, para korban telah mengadukan persoalan ini ke Komnas HAM.

“Persoalan konflik lahan seharusnya diselesaikan secara perdata,” katanya, sembari menyebutkan pihaknya menyayangkan terjadinya peristiwa chaos ini.

Pemblokiran jalan ini berawal dari ditahannya lima orang warga Dusun Pematang Bedaro di Mapolda Jambi pada 3 Juli lalu atas tuduhan melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) di kebun sawit PT FPIL.

Mereka pun sempat melakukan aksi demonstrasi di Mapolda Jambi untuk meminta kelima rekannya dibebaskan, pada Rabu (5/7).

Namun, akar dari persoalan itu sebenarnya telah ada jauh sebelum saat ini. Yakni sejak hadirnya perusahaan perkebunan sawit PT Purnama Tusau Putra (PTP) di sana pada tahun 1990-an. Perusahaan itu memberikan janji pola kemitraan dengan masyarakat.

Tetapi PT PTP kemudian melakukan penjualan lahan ke PT FPIL. Setelah terjadi perubahan manajerial perusahaan, hingga kini, pola kemitraan itu belum juga terealisasi.

Saat ini, dukungan dari masyarakat luas terhadap kondisi terkini warga Dusun Pematang Bedaro pun berdatangan. Selain organisasi non pemerintah yang beraktifitas di Jambi, dukungan juga datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). YLBHI meminta pemerintah dan DPR RI melakukan evaluasi kebijakan pengamanan kepolisian dalam konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan.

Sementara Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jambi dan Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi untuk segera menyelesaikan konflik agraria di sana, dan mengembalikan tanah seluas 474 hektare kepada 237 kepala keluarga (KK) warga Dusun Pematang Bedaro.*

avatar

Redaksi