Judol Merembet Sampai Jauh

Ekonomi & Bisnis

September 4, 2024

Farokh Idris/Kota Jambi

Stop judi online (judol). (credits: simplygiving)

DUA orang ditangkap polisi gara-gara mempromosikan judi online (judol) melalui akun Instagram, di Kota Jambi. Keduanya, adalah selebgram Claudia Silvy (21), dan admin balap liar Bayu Wicaksono (19).

Keduanya mempromosikan judol pada akun Instagram pribadi masing-masing. Claudia Silvy pada akun @clra_slvy, dan Bayu Wicaksono pada akun @liaranjambi_id.

Kedua pelaku dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang “Informasi dan Transaksi Elektronik” (ITE). Keduanya diancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda IDR 10 miliar.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari Patroli Siber Polda Jambi. Polisi menemukan akun Instagram milik pelaku yang mempromosikan link situs judi online.

“Adapun modus operandi pelaku adalah mempromosikan website judi online. Diamana link situs judol diposting pada akun Instagramnya,” kata Taufik Nurmandia, Jumat (30/8), mengutip Detik.

Setelah penhyelidikan dan profiling, Claudia Silvy ditangkap di rumahnya di Kelurahan Payo Selincah, Paal Merah, Kota Jambi, Kamis (22/8).

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi mengatakan bahwa Claudia Silvy telah mempromosikan situs judol sejak 2 tahun terakhir ini. Pelaku memposting link situs judol dan juga meletakkan link di bio pribadinya. Akun @clra_slvy memiliki 70,6 ribu followes.



“Pelaku mendapatkan keuntungan IDR 2 juta per bulan. Sejak tahun 2022, pelaku telah mendapat keuntungan sekitar IDR 50 juta,” kata Taufik Nurmandia.

Sedangkan akun @liaranjambi_id miliki Bayu Wicaksono memiliki 49,9 ribu followers. Bayu Wicaksono ditangkap di rumahnya di Jalan Lingkar Barat, Alam Barajo, Kota Jambi, pada Sabtu (24/8).

Pelaku, katanya, menerima endorsement 30-an situs judol sejak 2022. Untuk setiap postingan, pelaku dibayar IDR 150 ribu per pekan.

“Total keuntungan yang didaptkannya adalah sekitar IDR 18 juta,” katanya.

Menurut Taufik, pihaknya akan menyelidiki siapa perekrut para pelaku untuk mempromosikan judol ini. Polisi juga akan menyelidiki bandar judi hingga memblokir situs itu.

“Semua situs judol berasal dari luar negeri, dan kami masih menyelidiki utntuk diajukan pemblokiran,” katanya.*

avatar

Redaksi