Dibongkar: Tiga Kasus Mafia Tanah

Lingkungan & Krisis Iklim

June 29, 2024

Jon Afrizal/Kota Jambi

Areal konflik lahan di Kabupaten Bajubang Kecamatan Batanghari, Provinsi Jambi. (photo credits: Jon Afrizal/amira.co.id)

SEBANYAK tiga kasus mafia tanah di Jambi telah diungkap. Jumlah ini melampaui target tahunan dari Satgas Anti Mafia Tanah.

“Kami telah menuntaskan tindak pidana kejahatan mafia tanah yang terjadi di Provinsi Jambi,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Gedung Siginjai Mapolda Jambi, Selasa (25/6) tahun 2024, mengutip detik.

Ia mengatakan, penyelesaian kasus ini adalah hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda Jambi dan dukungan dari Kanwil Kementerian ATR BPN Jambi. Bahwa, Satgas Anti Mafia Tanah telah mengungkap beberapa kasus, yakni di Kabupaten Bungo, Kota Jambi dan Tebo, Provinsi Jambi.



Tiga kasus yang berhasil diungkap oleh Satgas Anti Mafia tanah ini, katanya, telah berhasil menyelamatkan kerugian masyarakat dan negara sejumlah IDR 1,19 triliun, dengan total luas objek tanah yaitu 580.790 meter persegi.

Menurutnya, terdapat upaya-upaya sistematis dengan tujuan untuk memalsukan dokumen-dokumen tanah dengan menyerobot tanah masyarakat.

“Kami ingin cegah agar permafian ini jangan sampai terjadi lagi. Siapapun pelakunya, akan berhadapan dengan kami,” katanya.

Selanjutnya, katanya, pihkanya tidak ragu-ragu dalam mengambil Tindakan. Tindakan represif akan dilakukan terhadap para pelaku permafian.

“Hukum adalah panglima tertinggi. Jangan sampai masyarakat menjadi korban,” katanya.

Kasus pertama, yakni objek tanah di Desa Tanah Garo, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Tebo, yang dilaporkan PT Andika Permata Nusantara. Polda Jambi telah menetapkan satu orang tersangka EM (42) warga Kabupaten Tebo.

EM telah dengan membuat surat keterangan jual beli palsu. Di mana pada tahun 2022, tersangka menguasai 34,5 hektare.

Kasus kedua, terjadi di Kabupaten Bungo, Jambi. Pada kasus ini, menyeret dua oknum honorer BPN Muaro Bungo.

Pada kasus ini, Zulkifli yang saat ini DPO membuat surat jual beli seolah-olah tanah tersebut miliknya dan dijual kepada tersangka HT. Lalu, HT mengajukan pembuatan sertifikat dengan melibatkan dua oknum honorer BPN; yakni IR dan RY. Kedua oknum ini telah menghapus nama dalam sertifikat dan diganti dengan nama lain.



Kasus ketiga, terjadi di Kota Jambi dengan tersangka MS (55) warga Batanghari, Jambi. Msmenguasai tanah orang dan memalsukan sertifikat.

“Dapat disimpulkan dari ketiga kasus ini, dimana mafia tanah melakukan kejahatan dengan memasukkan dokumen-dokumen untuk menguasai tanah yang bukan hak miliknya,” katanya.

Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono mengatakan, terhintung hingga pertengahan tahun 2024 ini Polda Jambi telah menyelesaikan empat kasus mafia tanah. Satu kasus saat ini masih dalam proses pemberkasan.

“Penanganan kasus tanah ini juga bagian dari koordinasi Satgas Anti Mafia Tanah di Jambi, bersama Kanwil ATR/BPN Jambi, dan Kejaksaan,” katanya.*

avatar

Redaksi