Dari Challenge Miras Menuju Penjara

Ekonomi & Bisnis

August 30, 2026

Junus Nuh

Ilustasi Newport. (credits: kptll/otg)

“Membuat gimik membaca Al-Quran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Al-Quran. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh

MANAJEMEN Newport dari Orang Tua Group telah meminta maaf terkait promosi minuman keras (miras) dengan tantangan hafalan ayat Al-Qur’an pada gelaran festival musik The Sounds Project, di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (09/08) lalu, Namun, secara hukum, kasus penistaan agama ini terus berjalan.

Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang tersangka (TSK) pada kasus ini. Yakni, RES, AK, I, dan M. Keempatnya memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini.

“Dua dari empat TSK telah ditangkap dan ditahan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, mengutip Detik.

Iman mengatakan, dua dari empat tersangka telah ditangkap dan ditahan. Yakni; RES dan AK. Keduanya ditangkap pada tanggal 12 Agustus 2026.

Setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara, maka keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2026.

RES adalah pembawa acara (MC) yang diduga ikut berinteraksi di depan booth Newport. M adalah orang yang tampil dan melafalkan surah Ad-Dhuha melalui pengeras suara.

Sedangkan I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan surah Al-Ikhlas dan Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.

Para TSK dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mengutip lamanPusat Informasi Kriminal (Pusiknas), kedua pasal itu memiliki ketentuan pidana yang berbeda. Pada Pasal 300, mengatur perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, atau menghasut untuk melakukan kekerasan atau diskriminasi terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia. Pelakunya dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV, yakni IDR 200 juta.

Ilustrasi festival musik The Sounds Project. (credits: The Sounds Project)

Sedangkan Pasal 301, mengatur penyebarluasan materi yang berisi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, termasuk melalui sarana teknologi informasi, dengan maksud agar diketahui atau lebih diketahui oleh umum. Pelakunya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V, yakni IDR 500 juta.

“Strategi pemasaran sejenis itu mencederai tatanan agama, moral, hingga hukum positif,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengutip Media Indonesia.

Menurutnya tindakan itu tidak dapat dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Sehingga, katanya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia mengatakan Al-Qur’an adalah Kalamullah yang disucikan. Sedangkan miras adalah komoditas yang secara tegas diharamkan dalam ajaran Islam.

“Membuat gimik membaca Al-Qur’an dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Al-Qur’an,” katanya.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video berdurasi 55 detik di media sosial. Dalam video itu, seorang perempuan membacakan membacakan Surat Ad-Dhuha, di booth Newport, untuk ditukarkan dengan miras, di gelaran festival musik The Sounds Project.

Setelah video beredar, maka gelombang protes pun menggaung.

Pihak penyelenggara event, melalui akun Instagram The Sounds Project, pada Selasa (11/8) menyatakan bahwa penyelenggara tidak membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun. Pun, penyelenggara menegaskan bahwa kejadian itu sepenuhnya di luar arahan, persetujuan, dan kendali penyelenggara acara.

“Sehubungan dengan beredarnya video di booth Newport pada gelaran festival musik The Sounds Project, Minggu (09/08), Newport menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat Muslim, tokoh agama, dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimbulkan ketidaknyamanan, rasa terluka, dan kegaduhan yang terjadi,” kata Direktur Newport, Handoko Sasongko, mengutip CNN, Rabu (11/8).

Ilustrasi pengaruh alkohol. (credits: Shutterstocks/kptll)

Ia mengatakan bahwa aktivitas itu bukan merupakan program, konsep promosi, challenge, maupun arahan yang dibuat atau direncanakan oleh Newport. Ia pun mengklaim aktivitas itu muncul secara spontan dari pengunjung yang berada di lokasi.

“Kami menyesali adanya kelalaian dalam pengawasan di lapangan, sehingga tindakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama, keyakinan, budaya serta adat istiadat yang dijunjung oleh masyarakat dapat terjadi,” katanya.

Dan, lanjutnya, kejadian ini merupakan peringatan keras sekaligus bahan refleksi mendalam bagi kami untuk segera merumuskan standar operasional (strict guidelines) secara lebih ketat, dengan menempatkan aspek kehormatan terhadap nilai religi, adat istiadat, serta etika kemasyarakatan sebagai landasan.

Data aplikasi EMP Bareskrim Polri per Jumat, 14 Agustus 2026, menyebutkan bahwa terdapat 51 laporan dugaan penistaan agama terhitung sejak Januari hingga 14 Agustus 2026. Jumlah laporan meningkat tiga kali lipat jika dibandingkan periode yang sama pada 2025.

Laporan ini tersebar di sejumlah wilayah dan lokasi kejadian. Sebanyak empat laporan di tempat hiburan, dan tiga laporan di perkantoran.

Sebanyak 25 laporan di Polda Metro Jaya, sembilan laporan di Polda Sumatra Utara, lima laporan di Polda Jawa Barat, tiga laporan di Polda Jawa Timur, dan dua laporan di Polda Nusa Tenggara Timur.

Anggota Komisi VIII DPR RI Iqbal Romzi, mengutip laman DPR RI, mengatakan bahwa tindakan mengeksploitasi ayat suci untuk kepentingan pemasaran minuman keras adalah hal yang tidak pantas dan berpotensi memicu gejolak serta melukai sensitivitas keagamaan masyarakat Indonesia. Menurutnya, Indonesia sudah sepatutnya mengambil pelajaran berharga dari kasus promosi minuman beralkohol yang pernah menjerat Holywings pada tahun 2022 lalu. 

Saat itu, strategi pemasaran yang memanfaatkan nama “Muhammad” dan “Maria” memicu gelombang protes besar, dan berujung pada proses hukum dan penetapan enam karyawan sebagai TSK. ​

“Sudah seharusnya pelaku usaha belajar bahwa ada batas-batas sensitivitas agama yang harus dihormati dalam komunikasi pemasaran,” katanya.*

Share:
avatar

Redaksi