Catatan Kelam Akhir Tahun : Korban TPPO Di Jambi Capai 49 Orang
Hak Asasi Manusia
December 26, 2023
Junus Nuh/Kota Jambi
(: youthvillages)
TERHITUNG hingga Oktober 2023 lalu, Polda Jambi mengungkap sebanyak 30 perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebanyak 39 tersangka telah diamankan, dan kini sedang dalam proses hukum.
”Jumlah korban sebanyak 49 orang, 21 diantaranya adalah anak-anak,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira.
Ia mengatakan para korban mengalami eksploitasi, prostitusi, atau menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Para korban terbanyak bersal dari Kabupaten Kerinci dan Kota Jambi.
”Khusus untuk korban dari Kabupaten Kerinci, mereka yang ditawarkan untuk bekerja di luar negeri. Biasanya ke Malaysia,” katanya.Polisi, katanya, terus meklakukan penelusuran terkait aktivitas tindak pidana perdagangan orang. Dan juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan informasi terkait perdagangan orang.
Sementara itu, mengutip kompas, sepanjang dua tahun terakhir ini tercatat sebanyak 1.262 orang korban TPPO di Indonesia.
Asisten Deputi Bidang Penanganan Kejahatan Transnasional dan Luar Biasa, Deputi V/Kamtibmas, Kemenkopolhukam Brigjen Pol Bambang Pristiwanto mengatakan, para korban direkrut secara non-prosedural.
“Modus operandi baru dalam TPPO yakni penipuan secara daring atau online scam,” katanya.
Menurutnya, korban direkrut untuk melakukan penipuan investasi, operator judi daring, penipuan berkedok pencucian uang, dan penipuan daring lainnya.
“Terbanyak di Kamboja 864 orang, Myanmar 158, Filipina 107, Laos 102, dan Thailand 31 orang,” katanya.
Pada bulan Agustus 2022 pemerintah telah memulangkan sebanyak 425 pekerja migran Indonesia bermasalah dari Kamboja, termasuk 202 orang dengan carter pesawat oleh sindikat dan 23 pekerja migran dari Laos . Dan pada 2 April 2023 sebanyak 30 pekerja migran korban online scam telah dipulangkan dari Vietnam.
Sebanyak sebanyak 85 kasus TPPO terjadi di daerah perbatasan. Para pekerja migran yang jadi korban TPPO diberangkatkan dengan jalur non-prosedural dari perbatasan RI di Provinsi Sumatera Utara, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Utara.
“Pemerintah berupaya meningkatkan pemahaman kepada publik. Agar masyarkat yang ingin bekerja ke luar negeri mengikuti priosedur resmi untuk menghindari tipu daya,” katanya.*