Astaga, Bapak Dan Anak Jadi Tersangka Korupsi Di Pertamina

Ekonomi & Bisnis

July 13, 2025

Astro Dirjo

Pengeboran minyak peninggalan kolonial Belanda di Kenali Asam, Provinsi Jambi. (credits: Jon Afrizal/amira.co.id)

BAPAK dan anak; Riza Chalid (65) dan Muhammad Kerry Andrianto Riza (38), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018 – 2023 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Kedua pengusaha minyak ini, adalah bagian dari 18 tersangka yang diungkapkan Kejagung dalam kasus korupsi ini.

Mereka, seluruhnya, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai IDR 193,7 triliun. Yakni, secara rinci; kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar IDR 35 triliun, dan kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar IDR 2,7 triliun.

Kejagung menetapkan Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai tersangka pada 24 Februari 2025. Ia ditahan di Rutan Salemba.

Lalu, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2025. Hingga kini Riza Chalid kini masih buron.

Riza Chalid diduga tidak lagi berada di wilayah Indonesia. Ia bahkan tidak pernah hadir ketika Kejagung memanggilnya sebagai saksi sebanyak tiga kali.

Baik Riza Chalid maupun Muhammad Kerry Andrianto Riza memiliki peran berbeda dalam praktik korupsi.

Muhammad Kerry Andrianto Riza adalah beneficial owner (pemilik manfaat) PT Navigator Khatulistiwa. Perusahaan ini adalah perusahaan yang mengoperasikan kapal tongkang, tanker minyak, tunda, dan pengangkut gas.

Dalam kasus korupsi ini, perusahaan ini berperan sebagai broker/dmut dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang Pertamina subholding 2018 – 2023.

“Muhammad Kerry Andrianto Riza menjadi satu pihak yang diuntungkan dari hasil mark up kontrak pengiriman dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi,” Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengutip Kompas.

Menurutnya, negara harus mengeluarkan fee sebesar 13 hingga 15 persen akibat mark up kontrak shipping (pengiriman) itu. Sehingga Muhammad Kerry Andrianto Riza mendapatkan keuntungan dari transaksi ini.

Kilang minyak lepas pantai. (credits: Kementrian ESDM)

Perbuatan melawan hukum tersebut membuat komponen harga dasar yang dijadikan acuan penetapan harga indeks pasar (HIP) bahan bakar minyak (BBM) untuk masyarakat menjadi lebih tinggi. HIP menjadi dasar pemberian kompensasi dan subsidi BBM setiap tahun melalui APBN.

Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung menggeledah dua unit rumahnya di bilangan Jakarta Selatan pada 25-27 Februari 2025.

Dari kedua rumah itu, penyidik menyita uang tunai IDR 883 juta dan USD 1.500, 34 box ordner, 89 bundel dokumen, dan 2 unit CPU. Serta, 144 dokumen tambahan, dan 4 kardus berisi dokumen.

Kejagung menyita dua bidang tanah dan pabrik seluas 31.912 meter persegi, dan 190.694 meter persegi, dan juga sertifikat.

Riza Chalid adalah beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Mereka, kata Qohar, telah melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina, dengan memasukkan rencana kerjasama penyewaan terminal BBM Merak. Padahal, PT Pertamina belum membutuhkan tambahan penyimpanan stok BBM.

Selain itu, ketiganya telah menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi.

Bersama Muhammad Kerry Andrianto Riza, kejaksaan juga menangkap delapan tersangka lainnya. Yakni; Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, dan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, .

Lalu, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.

Selanjutnya, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.

Dan, bersama Riza Chalid, Kejagung menetapkan delapan tersangka lainnya. Yakni; AN selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina, HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, dan, TN selaku VP Integrated Supply Chain.

Lalu, DS VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019 – 2020, AS Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping, HW VP Integrated Supply Chain tahun 2019 – 2020, MH Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021, IP Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.*

avatar

Redaksi