Lagi, KPK Tahan 5 Tersangka Skandal Suap Ketok Palu
Daulat
August 16, 2023
Muhammad Al Fikri
Zumi Zola, beberapa saat sebelum memberikan kesaksian kepada tersangka skandal ketok palu di PN Tipikor Jambi, Selasa (12 November 2019). (photo credits : Jon Afrizal/amira.co.id)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan lima orang tersangka skandal suap ketok palu dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Demikian dikatakan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur pada konferensi pers, Senin malam (14/8).
Mereka yang ditahan adalah Hasani Hamid (HH), Hasim Ayub (HA) dan Nurhayati (NR), Bustami Yahya (BY) dan Agus Rama (AR), Kelimanya adalah anggota DPRD Jambi periode 2014 – 2019.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini hingga 2 September 2023 di rutan KPK,” katanya.
Menurutnya, sebanyak enam orang lainnya akan menyusul. Yakni MH, LS, EM, MK, RH, MS.
Sebanyak 52 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal suap ketok palu ini. Sebanyak 24 telah disidang dan putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Dari penyidikan 24 tersangka, KPK lalu menetapkan 28 anggota DPRD Jambi periode 2014 – 2019 sebagai tersangka. Dari 28 orang tersebut, 17 orang telah ditahan KPK.
Skandal suap ketok palu yang melibatkan banyak orang ini berawal dari pengerjaan-pengerjaan proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek miliaran rupiah di Pemprov Jambi.
Anggota DPRD yang jadi tersangka di kasus ini lalu meminta sejumlah uang kepada Zumi Zola yang saat ini menjabat Gubernur Jambi untuk melancarkan pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Lalu, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya menyiapkan dana sebesar Rp 2,3 miliar. Masing-masing anggota dewan menerima suap dengan jumlah yang bervariasi, minimal Rp 200 juta.
Uang itu lalu dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi. Anggota-anggota DPRD itulah yang kemudian menjadi tersangka dalam skandal suap ketok palu ini.*