Kawasan Kumuh Harus Dibenahi

Hak Asasi Manusia

August 13, 2023

Muhammad Al Fikri/Kota Jambi

Kota Jambi dilihat dari ketinggian 20 meter. (photo cresits : Jon Afrizal/amira.co.id)

KOTA Jambi hingga hari ini masih memiliki kawasan kumuh. Dari total luasan 20.543 hektare, sebanyak 200 hektare yang tersebar di 61 kelurahan termasuk dalam  kategori kawasan kumuh. Meskipun, menurut Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Jambi, angka ini menurun jika dibanding pada tahun 2018 lalu, yakni 980 hektare.

Menurut Undang-Undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, rumah yang layak huni dan terjangkau didefinisikan sebagai rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya, yang mampu dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Sehingga kriteria rumah tidak layak huni adalah rumah dengan konstruksi bangunan yang membahayakan, yang memiliki ruang kurang dari 9 meter persegi per orang, kurangnya pencahayaan alami, sirkulasi udara yang tidak baik, memiliki kelembapan yang tinggi, terletak di daerah yang membahayakan, tidak memiliki suplai air bersih yang sesuai standar kesehatan, dan sanitasi yang buruk.

Penduduk Kota Jambi, menurut data BPS, adalah 612.162 jiwa. Dinas PRKP Kota Jambi telah mengalokasikan dana sebesar Rp 1 miliar pada APBD tahun 2022. Tapi hanya berfokus di satu lokasi saja, yakni Kelurahan Lebak Bandung.

Menurut “Informasi Statistik Infrastruktur PUPR 2022”, hingga tahun 2021, Kementerian PUPR telah membangun 56.639 unit rumah di sepanjang tahun 2015 hingga 2021. Sebanyak 146 unit rumah susun berada di Provinsi Jambi, serta 30 unit rumah khusus.

Kawasan yang menjadi fokus penanganan Kota Kumuh di Kota Jambi pada tahun 2022 yakni di Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Lebak Bandung. Dipilihnya kawasan tersebut karena masuk dalam kawasan kumuh seperti tertuang dalam SK nomor 166 tahun 2016.

Tetapi, beberapa kelurahan yang masih teridentifikasi dan butuh penanganan adalah Kelurahan Legok, Kasang, dan Sulanjana.

Kawasan kumuh akan terjadi seiring meningkatnya jumlah penduduk dan pemukiman. Menurut data BPS tahun 2020, sebanyak 4,36 persen rumah tangga di Provinsi Jambi tinggal di rumah kumuh.

Sementara itu, Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jambi, Ahmad Fauzi Ansori mengatakan, realisasi capaian kinerja program Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh (RP2KPK) oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi pada tahun 2022 masih rendah.

Dari total 186 hektare se-Provinsi Jambi, hanya tercapai 13,90 hektare saja. Dan, masih berada di dua kabupaten saja, yakni Batanghari dan Tanjungjabung Timur.

Padahal, katanya, program ini juga bertujuan untuk mencegah dan memberantas stunting.

Sehingga, perlu adanya kerjasama antar perangkat daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota.*

avatar

Redaksi