Sekarang, Pakai QRIS “Kena” Biaya MDR
Ekonomi & Bisnis
July 12, 2023
Zulfa Amira Zaed/Jambi
(: vectorstock.com)
TERHITUNG sejak 1 Juli 2023, Bank Indonesia (BI) menetapkan biaya layanan atau merchant discount rate (MDR) pada penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebesar 0,3 persen. Tujuannya adalah untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD).
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam pernyataan resmi oleh BI, mengatakan sebagaimana Peraturan Bank Indonesia (PBI) 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) tarif layanan QRIS tidak dikenakan kepada konsumen atau masyarakat. Melainkan kepada penjual (merchant).
“Pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS,” kata Erwin, Selasa (4/7/2023).
Jika pengguna menemukan pedagang yang membebankan biaya transaksi kepada konsumen, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran. Pengguna yang ingin melaporkan pelanggaran tersebut bisa melaporkan langsung ke BI dengan menghubungi hotline 131.
Sebagai pengguna layanan pembayaran non tunai melalui kode QR atau biasa dikenal dengan QRIS, Jeni (33), warga Kota Jambi terbiasa menggunakan QRIS untuk berbagai transaksi keuangan sejak tahun 2020.
“Saya menggunakan metode QRIS sejak tahun 2021 karena mudah dan fleksibel. Kita tidak perlu membawa uang cash yang banyak ketika akan bertransaksi,” kata Jeni.
Jeni biasa menggunakan QRIS untuk keperluan berbelanja elektronik, atau membayar makan ketika nongkrong di kafe. Nilai transaksi setiap bulan juga tidak sedikit. Jeni mengalokasikan gajinya hingga 50 persen dari total penghasilannya untuk bertransaksi menggunakan QRIS.
“Selama ini banyak merchant yang menyediakan layanan QRIS di Jambi untuk pembayaran. Namun setelah dikenakan biaya 0,3 persen saya berharap tidak ada merchant yang keberatan karena biaya itu tidak boleh dibebankan kepada konsumen,” katanya.
Dilansir dari bi.go.id, hingga Februari 2023 jumlah merchant QRIS mencapai 24,9 juta sedangkan total pengguna QRIS adalah sebanyak 30,87 juta di Indonesia. Nominal transaksi menggunakan QRIS hingga Februari mencapai Rp 12,28 triliun dengan volume transaksi sebanyak 121,8 juta.
Sebagai simulasi, bila konsumen membeli sebuah elektronik seharga Rp 5 juta maka pedagang akan dikenakan biaya MDR sebesar Rp15 ribu. Nominal yang sebetulnya tidak terlalu besar dibanding dengan keuntungan yang akan diperoleh merchant.
Bila merchant tidak bersedia dikenakan tarif MDR sebesar 0,3 persen lalu meniadakan layanan QRIS di merchant yang ia miliki, dapat dibayangkan besarnya potensi yang hilang atas transaksi yang biasa dilakukan dengan QRIS.*