Lagi, Anggota Suku Kubu Diduga Terlibat TPPO

Hak Asasi Manusia

August 6, 2026

Jon Afrizal/Kota Jambi

Ilustrasi seorang bayi. (credits: Scientific American)

POLDA Jambi telah menetapkan T, ayah yang menjual bayinya G yang berusia 8 bulan sebagai tersangka (TSK). T diduga melakukan penjualan bayinya senilai IDR 20 juta. Demikian dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Jimmy Christian Samma, mengutip Detik, Senin (3/8).

Sejauh ini, Dirreskrimum belum merinci soal peran dan pasal yang disangkakan terhadap T.

T diamankan ke Polda Jambi dan digiring ke ruang Ditreskrimum, setelah bayi G diserahkan ke PS, selaku ibu kandung G, pada Rabu (29/7).



Bayi G dipisahkan dari ibunya sejak Selasa (7/7). G diambil oleh T, suami dari PS. G diduga dijual oleh T ke seorang perempuan dan diserahkan kembali ke anggota kelompok Suku Kubu Bukit Duobeleh dari landscape Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD) Provinsi Jambi.

Setelah PS dilaporkan ke Polres Batang Hari, Jambi, pada Jumat (17/7), selanjutnya, diadakan pertemuan pasangan pengasuh bayi dan ibu bayi, pada Selasa (21/7). Hasil dari pertemuan itu, untuk selanjutnya, G dirawat sementara di Rumah Aman UPTD PPA Batang Hari.

Tetapi, kondisi tidak benar-benar aman bagi G. Beberapa dari anggota kelompok indigenous people itu membawa G keluar dari Rumah Aman, pada Jumat (24/7). Dan, kembali, G dibwa oleh kelompok masyarakat itu.

Peta TNBD. (credits: TNBD12)

Kepala UPTD PPA Kabupaten Batang Hari, Neneng Eva Anggraeni, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan sekitar pukul 15.00 WIB, puluhan orang datang ke Rumah Aman menggunakan lima unit kendaraan roda empat.

Sebagian dari mereka diduga membawa senjata tajam yang diselipkan di pinggang. Menjelang pukul 18.00 WIB, rombongan tersebut diduga membawa bayi G keluar dari Rumah Aman.

Lalu, pihak kepolisian pun melakukan kontak dengan Nuntun, debalang (sejenis pemimpin – Red) dari kelompok itu. Dan, mereka bersedia menyerahkan bayi G pada Rabu (29/7) di Polda Jambi.

Menurut PS, mengutip Jambi Independent, T sudah biasa membawa anak mereka, G, setiap kali terjadi pertengkaran di dalam rumah tangga. Biasanya, satu hingga tiga hari, dan kemudian T pulang ke rumah untuk bermediasi dengan PS.

Namun, PS curiga sebab, bayi G tidak kunjung kembali. Terlebih, setelah T membeli telepon genggam baru dan sepeda motor baru.

Namun, PS tidak dapat menghubungi T via telepoe genggam, karena diblokir.

Pernyataan terakhir dari T kepada PS, adalah, “Tidak usah mencari G lagi.”

Setelah sekitar 10 hari tanpa kabaar tentang G, PS mendapatkan informasi dari seorang rekannya, bahwa bayi G diduga telah diserahkan kepada seorang perempuan di Desa Rantau Gedang, Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari.

PS pun melaporkan kejadian itu ke Polres Batanghari. Laporan kemudian ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Prayogi Yulisti, kuasa hukum PS, mengatakan bayi G selanjutnya dibawa ke Polres Batanghari oleh sekelompok orang yang diduga berasal dari komunitas Suku Anak Dalam (SAD). Namun, saat proses penyerahan kepada PS selaku ibu kandung G hendak dilakukan, pihak keluarga mengaku mendapat penolakan, intimidasi, hingga ancaman.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seluruh pihak akhirnya sepakat menitipkan bayi tersebut di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batanghari sambil menunggu proses hukum berjalan. Namun, pada Jumat (24/7), bayi G dibawa paksa dari Rumah Aman.

“Kami meminta agar pihak lain yang terindikasi terlibat untuk segera ditindak” kata Prayogi Yulisti, kuasa hukum korban.

Menurut Prayogi Yulisti, dari sejumlah barang bukti yang mereka serahkan, wanita yang diduga memberi uang IDR 20 juta ke pada T, sudah seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, katanya, telah terjadi transaksi.

Namun, Nuntun, mengutip Jambi Independent membantah adanya transaksi jual beli bayi senilai IDR 20 juta, ataupun tudingan bahwa ada warga Suku Kubu Bukit Duobeleh melakukan penyerangan untuk mengambil bayi dari Rumah Aman.

Nuntun mengatakan bahwa penitipan bayi G ke warga Suku Kubu Bukit Duobeleh berawal dari “hubungan kekeluargaan”. Meskipun tidak jelas, apakah hubungan kekeluargaan yang dimaksudkan itu adalah terkait dengan genetik secara medis ataupun hubungan nas’ab secara Islam.

Nuntun menyatakan bahwa ayah kandung dari bayi G menyerahkan pengasuhan kepada kerabatnya. Disebabkan kondisi kedua orangtua yang telah berpisah dan ayah kandung disebut mengalami kesulitan dalam mengasuh anak.

Terkait bayi yang sempat dibawa keluar dari Rumah Aman, Nuntun mengatakan ini terjadi karena warga merasa jenuh menunggu proses pertemuan dengan orangtua kandung yang tidak kunjung hadir di pertemuan.

“Bukan, bukan untuk melarikan atau menghilangkan keberadaan bayi,” kata Nuntun.

Sebelumnya, kelompok indigenous people Suku Kubu Bukit Duobeleh juga diduga terlibat Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO). Yakni terhadap seorang anak perempuan Bernama Bilqis (4), yang dibawa antar pulau, dari Makassar Sualwesi Selatan ke landscape TNBD, pada medio November 2025. Kasus ini kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.*

Share:
avatar

Redaksi