Diasporic Culture Dalam Kampanye Orientasi Pelangi

Hak Asasi Manusia

July 21, 2026

Jon Afrizal

Ilustrasi warna hitam. (credits: fitinline)

Budaya Datangan akan memicu percampuran antara budaya lokal dan asing, yang sering terjadi akibat migrasi, urbanisasi, atau globalisasi.

KERIUHAN di seputar pemberitaan tentang LGBT pada saat ini, dapat dilihat sebagai “kejenuhan” terhadap kampanye yang berlebihan. Ada “sebab” tentu ada “akibat”. Ada “pro” bakal ada “kontra”. Dan ada “thesis” tentunya bakal terjadi “anti thesis”.

Mari bersikap jujur untuk mengakui bahwa LGBT adalah Diasporic Culture (Budaya Datangan). Bahwa, LGBT sebagai Budaya Datangan, butuh akulturasi, dengan budaya lokal yang telah ada, sebelum Budaya Datangan hadir.

Sebagai Budaya Datangan, tentu akan bersentuhan langsung dengan hal-hal yang dianggap tabu di Dunia Timur. Dunia Timur yang memiliki nilai, budaya dan pranatanya sendiri.

Kata tabu (kata benda) menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah: segala hal yang dianggap pantangan atau dilarang untuk dilakukan, disentuh, atau diucapkan karena berkaitan dengan nilai kesopanan, adat istiadat, agama, atau kesakralan dalam masyarakat.

Di awal tahun 1990-an, ketika kata “gay” sepertinya tidak lagi dapat menjelaskan dan menjadi wakil keberagaman perspektif.

Maka timbullah istilah “LGBT” yang merujuk pada Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. Dan, selanjutnya, berwujud menjadi lebih beragam menjadi LGBTQIA atau yang dikenal dengan LGBTQ+.

Kata “LGBT”, sebagai catatan penting, adalah budaya yang berdasarkan pada orientasi seksual serta identitas seksualitas dan gender. LGBT umum digunakan sebagai istilah yang merepresentasikan kelompok dengan orientasi seks dan gender yang berbeda dari heteroseksual dan cisgender yang berkaitan dengan jenis kelamin. 

Sebagai budaya, jika merujuk Antropologi Budaya, terutama bahasan antropologi migrasi, maka akan sama halnya dengan Budaya Datangan pada umumnya.

Budaya Datangan, dapat diartikan sebagai nilai, kebiasaan, atau unsur kebudayaan luar yang masuk dan berasimilasi ke dalam suatu komunitas. Kondisi ini yang memicu percampuran antara budaya lokal dan asing, sering terjadi akibat migrasi, urbanisasi, atau globalisasi.

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), budaya (kata benda) adalah: pikiran, akal budi, adat istiadat, sesuatu mengenai kebudayaan yang sudah berkembang (beradab, maju), dan, sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan yang sudah sukar diubah.

Sedangkan orientasi (kata benda), adalah: peninjauan untuk menentukan sikap (arah, tempat, dan sebagainya) yang tepat dan benar, dan, pandangan yang mendasari pikiran, perhatian atau kecenderungan. Sehingga, orientasi adalah sangat dekat maknanya dengan perspektif (kata benda), yang berarti: sudut pandang atau cara pandang.

Maka, disinilah letak persoalannya. Tabu dalam Budaya Lokal versus Budaya Datangan dengan perspektif orientasi.

Sabar sejenak. Tarik nafas dalam-dalam, dan kita akan menelusurinya.

Wilda Robiah Salsabila dari Universitas Jember dalam penelitian berjudul Perbandingan Nilai Etika dan Moral dalam Budaya Timur dan Barat: Kajian Literatur” menyebutkan bahwa Budaya Timur identik dengan nilai kolektivisme, mengutamakan harmoni sosial, dan menghormati hierarki.

Dengan sistem etika dan adat istiadatnya sangat kuat, yang menekankan pada sopan santun, gotong royong, serta penghormatan mendalam kepada orang tua dan sesama. Nilai spiritualitas dan tradisi leluhur juga dijaga dengan sangat baik dalam kehidupan bermasyarakat.

Ilustrasi warna Hitam. (credits: fitinline)

Maka, sebagai Budaya Datangan, tentunya bukan budaya yang resmi ada sejak era dahulu kala, di Nusantara. Mungkin saja, akan ada kasus per kasus kondisi yang merujuk dan dapat dikategorokan sebagai LGBT, tetapi, bukan membudaya.

Sebagai Budaya Datangan, tentu butuh akulturasi budaya. Yang adalah proses perpaduan dari dua kebudayaan atau lebih, yang saling berinteraksi dan mempengaruhi satu sama lain. Sehingga menghasilkan kebudayaan baru, tanpa menghilangkan unsur atau ciri khas dari budaya aslinya.

Dan, proses inilah yang sebenarnya sedang terjadi pada saat ini.

Di Dunia Timur, dengan pengutamaan maskulinitas, dan juga penghormatan tinggi terhadap perempuan. Yang dalam dunia Melayu dapat dijelaskan melalui simbolisasi Bunga Cempaka (Magnolia champaca). Demikian mengutip Jon Afrizal dalam buku berjudul “Mantra Melayu”.

Mengutip laman Human Right Campaign (HRC), lebih dari 75 Rancangan Undang-Undang (RUU) anti-LGBTQ + telah disahkan menjadi undang-undang pada tahun 2026 di Amerika Serikat. Yang jumlahnya lebih dari dua kali lipat dari tahun 2025 lalu.

Mengutip laman American Civil Libertis Union (ACLU), terdapat 526 RUU anti-LGBTQ di 50 negara bagian di Amerika Serikat. Meskipun, RUU belum tentu akan menjadi undang-undang.

Inilah sikap legislasi Amerika Serikat, dengan sejarah Manifest Destiny di abad ke-19.

Selain itu, mengutip laman U.S. Department of State, dimaklumatkan kepada kelompok Gay dan Lesbian, demikian tertulis di laman itu, Gay dan Lesbian dan bukan: LGBT; bahwa lebih dari 60 negara di luar Amerika Serikat menganggap hubungan sesama jenis konsensual sebagai kejahatan. Di negara-negara ini, orang-orang yang terlibat dalam hubungan sesama jenis konsensual mungkin saja akan menghadapi hukuman berat melalui hukum setempat.

Tepatnya, banyak negara tidak mengakui pernikahan sesama jenis, dengan kata lain: illegal secara hukum setempat.

Sementara, di Indonesia, sebagai negara berdaulat, dan memiliki hukum sendiri untuk mengatur rakyatnya, juga telah dijelaskan.

Bahwa, pada Pasal 28 E ayat (2) UUD 1945 Amendemen II dinyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Dan, selanjutnya, dalam ayat (3) dinyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Dan, Pasal 73 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang HAM dinyatakan, “Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa”.

Pada Pasal 30 Undang-Undang HAM dinyatakan, “Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”.

Lalu, pada Pasal 35 disebutkan, “Setiap orang berhak hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram yang menghormati, melindungi, dan melaksakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam undang-undang ini”.

Selanjutnya, pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Lantas, atas dasar perkawinan, kita pun akan menyentuh bahasan “keturunan” dan “anak cucu” untuk melangsungkan budaya-budaya. Sebab, tanpa “keturunan” dan “anak cucu”, tentunya, manusia pengusung budaya tidak akan ada lagi.

Ini bukanlah kondisi yang menyenangkan. Ketika keturunan manusia selanjutnya tidak ada lagi, hanya karena: orientasi atau perspektif baru.

Sebagai Budaya Datangan, dibutuhkan akulturasi budaya. Akulturasi Budaya, tidak terjadi serta merta. Melainkan sebuah proses yang memakan waktu yang lama, atau bahkan sangat lama.

Dikarenakan, perspekstif yang ada di kepala adalah otoritas masing-masing orang. Sehingga setiap orang tidak dapat untuk memaksakan perspektif yang diusungnya kepada orang lain.

Dan, sebagai perspektif baru, atau sebagai Budaya Datangan, tentunya akan membuka ruang perdebatan, yang sangat panjang. Dengan menimbang bahwa nilai-nilai Budaya Lokal telah ada sebelum perspektif baru itu hadir.

Disetujui atau tidak disetujui.*

Share:
avatar

Redaksi