Berebut Aset Tanpa Akhir Di Universitas Batanghari
Ekonomi & Bisnis
June 9, 2026
Jon Afrizal/Kota Jambi

Ilustrasi Benang Kusut. (credits: DepositPhotos)
Akibat perseteruan di Universitas Batanghari, telah terjadi penurunan jumlah mahasiswa yang signifikan, yang mencapai 50 persen. Sebab, tidak ada seorang pun yang mau bertamu ke tempat yang sedang berkonflik, terkecuali ingin ikut terbawa konflik.
JIKA berpanjang-panjang menjelaskan teori tentang perguruan tinggi, maka, perguruan tinggi adalah tepat untuk mengembangkan potensi mahasiswa menjadi individu yang berakhlak mulia, kompeten, dan mandiri. Selain itu, pendidikan tinggi juga berfungsi menghasilkan lulusan berdaya saing serta menciptakan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi kemajuan bangsa dan kesejahteraan masyarakat.
Dan, jika mengacu pada Tri Dharma perguruan tinggi, maka kampus adalah tempat untuk; pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, dan, pengabdian kepada masyarakat.
Tetapi, secara praktek, tentu saja jauh berbeda. Sebab, selalu ada sisi ekonomi (: keuntungan) yang tidak ingin dijelaskan. Terlebih, jika itu adalah perguruan tinggi swasta.
Ini yang terjadi pada Universitas Batanghari (Unbari) di Kota Jambi. Yang, hingga hari ini, masih saja sibuk mengurusi sengketa kepemilikan aset. Bahkan, harus menempuh jalur hukum.
Mengutip laman resmi Unbari, Universitas Batanghari resmi berdiri pada tanggal 1 November 1985 berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ). Yayasan ini, sebelumnya membina STKIP Jambi pada tahun 1970 hingga 1977.
YPJ pada saat itu, mengangkat Kemas Mohamad Saleh sebagai rektor pertama. Mahasiswa pertama adalah 362 orang, yang berada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum, dan Fakultas Teknik.
Berdasarkan Akte Nomor 1 tanggal 6 April 1985, dilakukan penambahan keanggotaan Badan Pendiri, menjadi 15 orang, yang pada awalnya adalah tujuh orang.
Kini, terjadi dualisme rektor di Unbari. Disebabkan terdapat dualisme YPJ. Untuk YPJ versi Camelia Puji Astuti, Pejabat (Pj) Rektor Unbari adalah Yunan Surono.
Sedangkan YPJ versi Husin Syakur, dengan nama Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ), yang menjadi Pj Rektor Unbari adalah Fadil Iskandar.

Kampus Universitas Batanghari. (credits: Universitas Batanghari)
Keduanya sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum. YPJ berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, sedang YPBJ atas dasar putusan perdata.
Dualisme ini, senyatanya, telah berakar sejak tahun 2001. Dan, semua konflik yang ada sangat terkait dengan klaim kepemilikan aset.
“Aset milik yayasan lama tidak bisa dipindahkan ke yayasan baru mengacu pada aturannya dari AD ART pada Akte Pendirian Yayasan Pendidikan Jambi Tahun 1977. Dan aset yayasan lama tidak dapat dipindahkan ke yayasan baru, sekalipun pendiri yayasan baru itu adalah pendiri yayasan lama,” kata dosen hukum Unbari sekaligus Kuasa Hukum Unbari Ahmad Zulfikar, mengutip Antara, pada Januari 2022.
Ihsan Hasibuan, kuasa hukum YPJ versi Camelia Puji Astuti mengatakan, bahwa Yunan Surono sebagai Pj Rektor Unbari sah menurut hukum. Sebab, YPJ Tujuh-Tujuh dan YPBJ tidak berhak menunjuk Pj Rektor Unbari.
Dengan alasan hukum, katanya, bahwa pengesahaan pendirian YPJ Tujuh-Tujuh dan YPBJ oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) telah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“PTUN Jakarta mewajibkan tergugat Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (RI) untuk mencabut pengesahaan pendirian dua yayasan itu,” katanya mengutip Metro Jambi, Senin (8/6).
Selain menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, YPJ juga menggugat Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) atas penunjukan Dr Afdalisma sebagai Pj Rektor UNBARI. Putusan PTUN mengabulkan gugatan penggugat yaitu YPJ versi Camelia Puji Astuti.
Sehingga, membatalkan penunjukan Afdalisma sebagai Pj Rektor UNBARI oleh LLDikti. LLDikti lalu meminta YPJ mengusulkan Pj Rektor, dan YPJ melantik Yunan Surono.
Sedangkan, YPBJ juga berhak atas aset Unbari, dengan dasar putusan perdata pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jambi hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
“MA juga menyatakan bahwa Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi merupakan pemilik sah dari Universitas Batanghari,” kata Pj Rektor Unbari Fadil Iskandar, versi YPBJ Husin Syakur.
Aroma tak sedap “berebut aset” terlihat semakin jelas.
Senat Unbari pun telah melayangkan somasi kepada pihak bank yang melakukan pencairan dana kepada pihak yayasan di tengah konflik. Kuasa Hukum Senat Unbari, Putra Tambunan dari LBH Makalam, mengatakan pihaknya melayangkan somasi kepada sejumlah bank agar tidak mencairkan dana rekening kampus di tengah sengketa yayasan yang hingga kini belum menemukan titik terang.
“Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan pencairan dana dari rekening rektorat Unbari oleh pihak yang dinilai tidak memiliki kewenangan, di tengah status hukum yayasan yang masih dipersoalkan,” katanya.
Tentu saja, konflik gugat-menggungat dan perseteruan pengurus Yayasan telah mempengaruhi keinginan calon mahasiswa untuk berkuliah di Unbari. Masih mengutip laman resmi Unbari, telah terjadi penurunan jumlah mahasiswa yang signifikan.
Pada semester ganjil 2010/2011, tercatat 5.052 mahasiswa. Sementara pada semester ganjil 2022/2023, menjadi 3.679 mahasiswa.
Gubernur Jambi Al Haris pun telah membentuk Tim Penyelesaian Konflik melalui Keputusan Gubernur Nomor 45/KEP.GUB.HKM-2/2022 dan mempertemukan pihak-pihak yang berseteru untuk klarifikasi.
“Tim telah memberikan rekomendasi, sejak dari revisi akta yayasan hingga audit aset,” kata Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Jambi, M Ali Zaini, mengutip Jambi Link.
Dikarenakan menemui jalan buntu, maka pihak Pemprov Jambi pun mengembalikan mandat penyelesaian konflik ke pemerintah pusat, melalui surat resmi tertanggal 30 September 2025.
Mungkin, sebagai solusinya, maka Gubernur Jambi Al Haris berfokus mendorong percepatan perubahan status Unbari menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), melalui surat resmi kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada 7 Oktober 2025, serta surat kepada Komisi X DPR RI pada 8 Oktober 2025.
Dari “benang kusut” itu maka, yang wajib dipahami, adalah, tidak ada seorang pun yang mau bertamu ke tempat yang sedang berkonflik, terkecuali ingin ikut terbawa konflik.
Terlebih, ingin belajar di sana. Sebab, belajar butuh ketenangan.*
