Memahami Konsep “Serah Turun, Jajah Naik” Di Jambi

Daulat

April 22, 2026

Jon Afrizal

Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya, tahun 1900-an. (credits: Leiden Digital Collection)

“Ke Laut Bebungo Pasir,

Ke Darat Bebungo Kayu.”

(Seloko Melayu Jambi)

TERDAPAT sebuah jabatan, dalam kasanah budaya Melayu Jambi. Yakni; Jenang.

Jenang adalah seseorang atau beberapa orang yang berasal dari keluarga keraton Jambi yang ditunjuk oleh sultan sebagai alat penyambung antara kesultanan dengan rakyatnya. Tugas Jenang, secara umum, adalah koordinator di bidang ekonomi dan pengawasan adat.

Jenang adalah pelaksana pemberian bantuan, dan sekaligus pengutip pajak, demikian intinya.

Dalam kasanah budaya Melayu Jambi, dikenal prasa “Serah Turun, Jajah Naik”.

“Serah Turun” adalah bermakna sebagai pemberian bantuan berupa alat-alat pertanian, pakaian kerja, seperti parang, pisau, tajak, beliung, sulang, kain belacu, dan juga seperti garam kepada rakyat oleh pihak kesultanan.

Namun, tidak terdapat cacatan tentnag pemberian bantuan alat-alat penagkapan ikan.

Maka, sesuai aturannya, pihak kesultanan lah yang pada awalnya memberikan alat-alat kerja kepada rakyatnya. Tujuannya, agar rakyat dapat “mencari hidup” untuk keluarganya.

Pemberian dari pihak kesultanan itu, kemudian, dilakukan oleh Jenang. Jenang, lalu, menyerahkannya kepada pemimpinan di tingkat tapak, seperti; negeri, kampung, dusun, rantau di sepanjang aliran Sungai Batanghari.

Masing-masing pemimpin wilayah memiliki nama-nama yang berbeda-beda, bergantung kepada wilayahnya. Yakni; Temenggung, Kedemang, Lurah, Penghulu, Ngebi dan Mangku, Depati, Rio, Rio Depati, dan, Rio Pamuncak.

Para pemimpin tingkat tapak inilah yang berhadap langsung dengan anak negeri (rakyat).

Jika mengacu pada “Undang-Undang Negeri Jambi” yang disalin ulang oleh Negbi Sutho Dilago Priyayi Rajo Sari, maka pemimpinan tinggi dari seluruh pemimpin di tingkat tapak ini disebut dengan “Sesuhunan”, yang berasal dari Bangsawan Keraton.

Sesuhunan juga berhak memberikan advice terkait dengan pengangkatan para Menti (: Menteri), dan juga penggunaan hukum dan undang-undang yang akan diberlakukan di suatu wilayah negeri, kampung, dusun, rantau di sepanjang aliran Sungai Batanghari.

Dan, jika Sesuhunan melihat dan mengetahui bahwa sultan tidak lagi berdiri di atas garis hukum yang berlaku, maka, mereka berhak menegur dan memberi nasehat, dan juga mencegah Sultan dalam melaksanakan suatu tugas atau ketetapan yang tidak sesuai dengan asas hukum Islam.

Stempel “Kerapatan Dewan Patih Dalam” Kesultanan Jambi, yang digunakan oleh Said Idrus bin Hasan Al Jupri bergelar Pangeran Wiro Kusumo. (credits: Wiki Commons)

Selanjutnya, para pemimpin tingkat tapak melakukan koordinasi dengan Kerapatan Dewan Patih Luar. Kerapatan Dewan Patih Luar adalah satu dari dua lembaga yang disebut dengan Rapat XII, yang terdiri dari 12 orang. Lembaga lainnya, adalah Kerapatan Dewan Patih Dalam.

Adapun tugas dari Kerapatan Dewan Patih Luar adalah untuk menjalankan pemerintahan terhadap negeri, kampung, dusun dan rantau di sepanjang aliran Sungai Batanghari. Anggota dari Kerapatan Dewan Patih Luar ini, yang terdiri dari enam anggota, yang biasanya disebut Menti, adalah bagian dari Sibo atau Dewan Kerajaan. Khusus untuk Kerapatan Dewan Patih Luar dipimpinan oleh Pangeran Tuo (anak sulung dari raja atau sultan).

Dan, mengutip catatan dari residen pertama Djambi, Oscar Louis Helfrich (1906-1908), anggota-anggota dari Kerapatan XII adalah setingkat dengan Menteri.

Para Menti yang tergabung dalam Kerapatan Dewan Patih Luar, kemudian, memiliki tanggungjawab untuk mengadakan Rapat Besar yang diadakan dua tahun sekali, dan kadang juga dalam kondisi mendesak.

Pada Rapat Besar itu, berbagai macam kebijakan yang akan dijalankan oleh Kerapatan Dewan Patih Dalam dan Kerapatan Dewan Patih Luar didengarkan dan diketahui oleh Pangeran Ratu. Pangeran Ratu adalah putra mahkota yang bertugas memegang kendali tata pemerintahan kesultanan.

Sehingga, para pemimpinan di tingkat tapak adalah yang paling mengetahui tentang seluk beluk wilayah mereka. Termasuk sumber daya alam dan sumber daya manusianya.

Setiap anak negeri di negeri, kampung, dusun dan rantau di sepanjang aliran Sungai Batanghari diberikan sejenis “Hak Pakai” tehadap suatu lahan oleh pihak kesultanan. Masing-masing anak negeri dapat mengajukan ke pemimpin mereka, tentang hak pakai itu. Tujuan dari hak pakai ini, adalah untuk pemenuhan kebutuhan keluarga.

Umumnya, mengutip alm. Auli Tasman pada Malpu, seorang anak negeri mendapatkan hak pakai seluas satu bidang humo atau talang (ladang) per keluarga inti. Umumnya, adalah seluas 50 x 100 depa, atau sekitar 75 x 150 meter per keluarga.

Yang harus digarisbawahi, bahwa hasil panenan yang ditaman di lahan hak pakai atas ladang ini, tidak dapat diperjualbelikan. Melainkan untuk “dimakan sendiri”.

Sehingga, jika diperjualbelikan, maka dapat bertentangan dengan undang-undang di kesultanan. Pelaku dapat disidangkan oleh Dewan Kerajaan yang adalah berasal dari Bangsawan Kadipan.

Setelah pelaksanaan “Serah Turun”, maka rakyat selaku penerima “manfaat” akan membayar Jajah (: pajak) kepada sultan. Yang dikenal dengan prasa “Jajah Naik”.

Pengutip pajak, adalah Jenang. Ia ditempatkan di suatu wilayah untuk secara berkala mengutip pajak ke negeri, kampung, dusun dan rantau di sepanjang aliran Sungai Batanghari. Kadang, waktu pengutipan bersifat kondisional. Yang dapat disebut dengan satu kali masa panen. Atau, kadang juga tidak demikian.

Jajah yang disetorkan dapat berupa hasil panenan padi, dan hasil-hasil hutan.

Terdapat dua jenis Jajah, yakni “Pancung” dan “Alas”. Yang dalam Seloko Jambi kerap disebutkan dengan prasa “Ke laut bebungo pasir, ke darat bebungo kayu.”

Mungkin, juga diberlakukan di wilayah kesultanan yang lain oleh sultan di wilayah yang bersangkutan. Mungkin juga dengan bahasa yang berbeda, namun sama maknanya.

Dan, tidak dapat dikatakan bahwa hukum yang diterapkan ini adalah mencontoh tradisi dari wilayah di luar Jambi. Sebab, penggunaan Undang-Undang (hukum) di suatu wilayah, ditetapkan oleh sultan, sebagai pemegang kekuasan tertinggi di suatu wilayah kesultanan.

“Pancung” adalah; memotong, menebang, memangkas dan sejenisnya. Intinya, “Pancung” adalah pajak yang terkait dengan sumberdaya hasil panenan atau hasil hutan, yang letaknya berada di atas tanah.

Sedangkan “Alas” adalah; tapak, bumi atau tanah. “Alas” adalah sumberdaya yang berada di bawah tanah. Seperti; mencari biji emas, mencari batu, mengeruk pasir,dan, termasuk menangkap ikan skala besar di sungai.

Namun, juga terdapat kelompok atau komunal yang tidak dikenakan pajak. Tetapi, mereka dikenakan sejenis “Wajib Militer”. Mereka bertugas untuk menjaga perbatasan-perbatasan kesultanan Jambi.

Yakni; Orang Tungkal sebagai penjaga perbatasan dengan daratandan lautan Riau, Orang Batang Asai sebagai penjaga perbatasan dengan Ulu Palembang atau Bengkulu, Orang Kerinci sebagai penjaga perbatasan dengan Minangkabau, dan, Orang Kubu yang berdiam di bagian timur Sungai Tembesi.*

Share:
avatar

Redaksi