Harga Minyak Naik, Gas Ikut Naik

Ekonomi & Bisnis

April 21, 2026

Zulfa Amira Zaed

Ilustrasi SPBU. (credits: Pertamina Patra Niaga)

PERTAMINA secara resmi telah mengumumkan kenaikan harga sejumlah produk BBM nonsubsidi, per Sabtu (18/4) lalu. Yakni; Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.

Keputusan ini, selars dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang “Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar Yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Pengisian Bahan Bakar Nelayan”.

Sehingga, per 18 April 2026, Pertamina Patra Niaga menerapkan harga baru BBM nonsubsidi untuk Pertamax Turbo, Pertamina Dex, Dexlite.

Namun, Pertamina masih mengevaluasi terkait penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green.

“Penyesuaian harga telah selaras dengan regulasi dan telah dikoordinasikan, dilaporkan, dan dibahas bersama pemangku kepentingan terkait,” kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengutip Antara, Sabtu (18/4).

Rincian perubahan harga, yakni; Pertamax Turbo dari IDR 13.100 per liter menjadi IDR 19.400 per liter, Dexlite dari IDR 14.200 per liter menjadi IDR 23.600 per liter, dan Pertamina Dex dari IDR 14.500 per liter menjadi IDR 23.900 per liter.

Ilustrasi LPG Industri. (credits: Pertamina Patra Niaga)

Sedangkan harga BBM Pertamax (RON 92) masih IDR 12.300 per liter, dan Pertamax Green IDR 12.900 per liter.

Pun Pertamina juga masih mempertahankan harga BBM subsidi jenis Pertalite pada angka IDR 10.000 per liter, dan, Biosolar dengan harga IDR 6.800 per liter.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kenaikan harga BBM jenis nonsubsidi seperti Pertamax Turbo dinilai mengikuti mekanisme pasar sesuai regulasi yang berlaku. Dan, katanya, pengaturan harga oleh pemerintah hanya diberlakukan pada BBM bersubsidi, sementara BBM untuk kebutuhan industri dan kalangan mampu menyesuaikan harga pasar.

Seiring dengan naiknya harga minyak, Pertamina juga menaikkan harga LPG nonsubsidi sebesar 19 persen per 18 April 2026. Harga baru ini berlaku pada tabung Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg.

Penetapan harga baru ini mengacu kepada regulasi penetapan harga LPG umum sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 28 tahun 2021 tentang “Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas”.

Mengutip laman Pertamina Patra Niaga, harga terbaru LPG 5,5 kg untuk wilayah DKI Jakarta dan Jawa adalah IDR 107.000 per tabung, yang dari angka IDR 90.000, pada kali pertama di bulan November 2023.

Sedangkan LPG 12 kg naik menjadi IDR 2, dari IDR 192.000 per tabung.

Sementara di di Provinsi Aceh hingga Kepulauan Riau, harga LPG 5,5 kg adalah IDR 111.000, dan LPG 12 kg adalah IDR 230.000 per tabung.

Lalu di Pulau Kalimantan dan Sulawesi, harga LPG 5,5 kg naik menjadi IDR 114.000 per tabung, dan LPG 12 kg naik menjadi IDR 238.000 per tabung.

Adapun Maluku dan Papua, harga LPG 5,5 kg naik menjadi IDR 134.000 per tabung, dan, LPG 12 kg naik menjadi IDR 285.000 per tabung.

Harga jual ex-agen (Rp/tabung) untuk refill ini berlaku untuk wilayah dengan radius 60 km dari SPBE. Dan, untuk harga jual di lokasi di luar radius 60 km ditambah dengan biaya distribusi dengan tarif yang wajar.

Harga jual ex-agen sudah termasuk margin agen, PPN dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.*

Share:
avatar

Redaksi