Pelaku Rudapaksa Dan Lex Specialis UU TPKS

Hak Asasi Manusia

April 19, 2026

Prameswari Rajapatni/Kota Jambi

Ilustrasi korban. (credits: Safe Society)

PUTUSAN Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Polda Jambi menjatuhkan sanksi minta maaf dan penempatan khusus (patsus) 21 hari penahanan dan pembinaan pembinaan mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan kepada tiga oknum polisi terkait kasus rudapaksa terhadap gadis 18 tahun berinisal (C), di Mapolda Jambi, Selasa (7/4).

Ketiga polisi yang mendapatkan sanksi pelanggaran etik itu, adalah; Bripda VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ. Mereka diduga turut membantu rekannya yang merupakan dua oknum polisi dan dua warga sipil melakukan aksi rudapaksa terhadap korban C.

“Perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, mengutip Tribun Jambi, Selasa (7/4).

Menurutnya, ketiganya tidak melaporkan telah terjadinya pelanggaran kode etik Polri atau disiplin serta tindak pidana dan bersama-sama bermufakat membeli serta mengkonsumsi minuman keras.

Sedangkan empat tersangka utama kasus rudapaksa, yakni; Bripda NI, Bripda SP, dan dua warga sipil, I dan K juga turut dihadirkan pada sidang etik itu. Untuk Bripda NI dan Bripda SP, keduanya telah diberiakn sanksi administrative berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Peristiwa rudapaksa terhadap korban C dilakukan di dua lokasi berbeda, pada bulan November 2025.

Ilustrasi korban. (credits: Pexels)

Kuasa Hukum Korban, Romiyanto LBH Makalam Justice Center menyatakan pihaknya menghormati proses internal kepolisian. Namun, katanya, putusan ini tidak sebanding dengan penderitaan dan trauma seumur hidup yang dialami oleh korban.

“Putusan ini jauh dari rasa keadilan (sense of justice),” kata Romiyanto, mengutip Benanusa.

Sebab, katanya, tanpa bantuan atau pembiaran dari ketiga anggota ini, pelaku utama mungkin tidak akan memiliki ruang atau kesempatan untuk melakukan tindakan keji yang berujung pada PTDH (pemecatan) ini.

“Sanksi etik internal tidak serta-merta menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Mengingat ketiga oknum polisi tersebut berada di lokasi kejadian, kami meminta agar penyidik Ditreskrimum Polda Jambi tetap menjerat mereka dengan hukum pidana umum,” katanya.

Sebab, katanya, tindakan ‘membantu’ atau membiarkan yang dilakukan ketiga anggota itu memenuhi unsur Pasal 55 atau 56 KUHP, yakni turut serta atau membantu kejahatan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi pelaku pemerkosaaan. Terutama karena dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan pelindung masyarakat.

“Dari kasus ini terlihat adanya penyalahgunaan relasi kuasa yang sangat kental,” kata Arifah Fauzu, mengutip Tribun Jambi, Jumat (17/4).

Menurutnya, korban mengalami kekerasan berulang di dua lokasi berbeda setelah dijemput pelaku, dan, bahkan sempat berada dalam kendali sejumlah oknum. Peristiwa ini merupakan bentuk kekerasan berbasis gender dan pelanggaran serius terhadap hak asasi perempuan, terlebih diduga melibatkan oknum aparat yang seharusnya memberikan perlindungan.

Untuk itu, katanya, Kementerian PPPA memastikan bahwa penanganan kasus ini tidak akan berhenti pada proses hukum semata, melainkan juga fokus pada pemulihan mental korban yang mengalami trauma hebat. Sehingga, korban berhak mendapatkan perlindungan menyeluruh, termasuk pendampingan hukum, layanan psikologis, serta pemulihan jangka panjang.

Ia mengatakan bahwa para pelaku harus tunduk pada peradilan umum sesuai Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang “Kepolisian”. Dan juga, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang “Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)” harus digunakan.

Jika memgacu pada UU TPKS, para pelaku terancam pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda mencapai IDR 300 juta.

Dalam UU TPKS juga diatur mengenai Penyalahgunaan Kedudukan atau Wewenang. UU TPKS bersifat Lex Specialis (hukum khusus), dengan aturan yang jauh lebih tajam dan detail dalam menjerat pelaku kekerasan seksual, jika dibandingkan undang-undang umum.*

Share:
avatar

Redaksi