Lagi, “Menusuk Bumi” Makan Korban Jiwa

Lingkungan & Krisis Iklim

January 24, 2026

Junus Nuh/Kota Jambi

Eskavator di Kecamatan Limun. (credits: Google Photos)

Setiap nyawa yang hilang akibat penambangan emas tanpa izin, adalah pengingat bahwa pembiaran dari pemerintah memiliki konsekuensi yang nyata.

ENAM orang tewas warga dalam peristiwa longsor, Selasa (20/1) di lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Ini bukanlah kejadian pertama, sebab, sebelumnya, telah banyak korban jiwa yang ditimbulkan pada lokasi pertambangan emas yang longsor.

Kecamatan Limun, telah lama menjadi sorotan publik karena adanya aktifitas tambang emas tanpa izin yang dilakukan secara terang-terangan. Eskavator berseliweran di sepanjang jalan. Alat berat ini digunakan untuk membalik bumi (: menggali dan mengeruk) potensi emas di sana.

Pun, terdapat pula pola yang sedikit berbeda, yakni Lobang Jarum. Pola penggalian yang mirip dengan cara “menusuk sesuatu dengan menggunakan jarum” ini dilakukan lebih banyak di sekitar sempadan sungai.

Dimana pekerja memasuki lubang-lubang kecil yang menembus bumi. Terdapat dua resiko fatal bagi pekerja; kekurangan oksigen, dan, tertimbun tanah longsor.

Kondisi ini tidak hanya terjadi di Kecamatan Limun saja. Melainkan terus menuju ke pangkal sungai (sumber awal sungai) di wilayah hulu. Seperti di Batangasai (Kabupaten Sarolangun), Napal Melintang dan Jangkat (Kabupaten Merangin).

Dalam kasanah lokal, wilayah-wilayah potensi emas, sejak lama diketahui berada di “Kerinci Rendah”. Yakni sebutan lokal untuk wilayah-wilayah lembah yang berada di sekitar Gunung Kerinci (3.805 mdpl) hingga ke Gunung Masurai (2.980 mdpl).

Dalam terminologi modern, beberapa dari wilayah ini masuk ke dalam Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

“Peristiwa ini adalah tragedi kemanusiaan yang serius, dan tidak dapat dilepaskan dari praktik pertambangan ilegal yang selama ini berlangsung tanpa pengawasan memadai,” kata Oscar Anugrah, Direktur Eksekutif WALHI Jambi, melalui pers rilis yang diterima redaksi Amira.

Menurutnya, kejadian ini tidak boleh dipahami hanya sebagai kecelakaan kerja semata. Sebab, kejadian longsor di lokasi PETI adalah resiko yang sejak awal melekat pada aktivitas tambang ilegal yang dilakukan tanpa standar keselamatan, tanpa kajian lingkungan, serta berada di luar sistem pengawasan negara.

Lokasi kejadian PETI. (credits: Walhi Jambi)

 “Ketika aktivitas pertambangan ilegal dibiarkan terus berlangsung, maka potensi korban jiwa hanyalah soal waktu. Tragedi ini menunjukkan kegagalan negara dalam mencegah praktik berbahaya yang telah lama diketahui publik,” katanya.

Selama bertahun-tahun, katanya, aktifitas PETI di Jambi telah berkontribusi pada kerusakan hutan dan lahan, pencemaran sungai, serta meningkatnya kerentanan wilayah terhadap bencana ekologis seperti longsor dan banjir. Dalam konteks ini, korban jiwa akibat PETI tidak dapat dilepaskan dari persoalan tata kelola sumber daya alam yang lemah dan penegakan hukum yang tidak konsisten.

Walhi Jambi menilai bahwa penanganan PETI selama ini cenderung bersifat sporadis dan tidak menyentuh akar persoalan. Penertiban yang dilakukan dari waktu ke waktu tidak diikuti dengan pengusutan aktor-aktor yang memiliki peran penting dalam keberlangsungan tambang ilegal, termasuk pihak-pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas itu.

“Aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan terhadap aktivitas PETI di lokasi kejadian, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab secara struktural,” katanya.

Selain itu, katanya, pemerintah daerah dan provinsi harus menghentikan pembiaran terhadap praktik PETI serta memperkuat pengawasan wilayah yang selama ini menjadi lokasi tambang ilegal. Pun, pemerintah harus memastikan pemulihan ekosistem yang telah rusak akibat PETI guna meminimalisir terjadinya bencana ekologis.

Terpenting, katanya, negara harus menghadirkan kebijakan yang adil bagi masyarakat, dengan menyediakan alternatif mata pencaharian yang aman, berkelanjutan, dan tidak membahayakan keselamatan maupun lingkungan. Termasuk, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan dan pengelolaan kawasan hutan di Jambi guna mencegah terulangnya tragedi serupa.

“Pendekatan yang hanya menyasar pekerja tambang di lapangan tidak akan menyelesaikan persoalan PETI. Tanpa pembenahan tata kelola dan penegakan hukum yang serius terhadap aktor-aktor kunci, praktik tambang ilegal akan terus berulang dan kembali menelan korban,” katanya.

Sebab, setiap nyawa yang hilang akibat PETI adalah pengingat bahwa pembiaran memiliki konsekuensi yang nyata.

Aktifitas pencarian emas, akan terus menyasar hingga ke wilayah hulu menuju ke Gunung Kerinci atau Gunung Masurai. Sebab, sebagaimana pengetahunan lokal, emas tidak berada di sungai besar, melainkan di pangkal sungai di bagian hulu.

Pembiaran terhadap aktifitas penambangan emas, pada akhirnya, akan merusak hutan di kedua gunung itu, yang senyatanya, akan berakibat pada ketidakkuatan alam untuk menahan turunnya air hujan.

Siap atau tidak siap, banjir dan longsor skala luas, adalah bencana lanjutannya.*

Share:
avatar

Redaksi