Bara Api Trauma Dan Stigma

Hak Asasi Manusia

January 22, 2026

Jon Afrizal

Ilustrasi putusan bersalah. (credits: Pexels)

Luka tembus pada selaput penggantung usus, limpa, pankreas, ginjal kiri, tulang iga sembilan terpotong, organ-organ berwarna pucat, dan pendarahan rongga perut.

[Peringatan: Artikel ini dapat mengganggu kenyamanan psikologi]

SENIN, tanggal 16 Desember 2019 sekitar pukul 10.30 WIB.  Di Jalan Kampung di Dusun Kisik Desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur.

Sebilah pisau panjang berkelebat terpantul sinar matahari. Pisau pembelah degan (kelapa muda) itu berada di tangan seseorang yang mengenakan baju berwarna hitam, jaket jeans biru, topi dan masker hijau, dan, celana sekolah berwarna abu–abu.

Tak berapa lama, pisau itu telah menancap di perut sebelah kiri M Yasin Fadila (49).

Si pemegang pisau, yang mengendarai sepeda, secepat menghilang.

M Yasin Fadila masih memegangi perutnya yang terluka. Ia lalu menuju ke rumahnya yang berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), dan berusaha memanggil anaknya.

M Yasin Fadila lalu menjatuhkan sepeda motor Honda Vario hitam yang dikendarainya.

Ia, sempat mencabut pisau panjang yang tertancap di perut kirinya. Dan, ambruk.

M Yasin Fadila pun dilarikan ke RS. Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong untuk mendapatkan perawatan. Namun, pada sekitar pukul 14.00 WIB, ia menghembuskan nafas terakhirnya.

Polisi, mengutip Detik, lalu menangkap seorang siswa kelas XII di satu SMK di Gempol, Pasuruan bernama Moh. Maulud Riyanto (19). Ia yang sempat melarikan diri itu, didakwakan sebagai pelaku pembunuhan M Yasin Fadila.

Pun ia dihadirkan dalam pembacaan pers release di Mapolres Pasuruan, pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2019. Tatapannya: dingin.

Oleh polisi, Moh. Maulud Riyanto kemudian dijerat polisi dengan Pasal 340 KUHP, tentang: pembunuhan berencana. Ancamannya: pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Moh. Maulud Riyanto lahir pada tanggal 13 Juni 2001. Ia adalah anak dari pasangan almarhum Naf’an dan almarhumah Rianti.

M Yasin Fadila selalu ada di ingatan terdalamnya, hingga hari pembunuhan itu terjadi.

Moh. Maulud Riyanto masih mengingat, ketika itu ia masih berada di bangku Sekolah Dasar (SD). Sewaktu itu, sekitar tahun 2009, ibunya, almarhumah Rianti diperkosa ibu oleh M Yasin Fadila, yang adalah tetangga mereka.

Meskipun, kasus ini menjadi pembicaraan hangat di kalangan warga dusun tempat mereka tinggal. Namun, kasus pemerkosaan ini, oleh pihak RT dan warga, diselesaikan secara damai.

Sebagai seorang anak korban pemerkosaan, Moh. Maulud Riyanto mendapatkan perlakukan tidak mengenakan dari lingkungannya. Ia kerap menerima ejekan dari teman-temannya sebayanya. Pun, M Yasin Fadila juga sering bertindak kasar kepadanya.

Stigma, ingatan, dan trauma seorang anak kecil, yang berubah menjadi dendam ketika ia dewasa.

Atas keguncangan yang dirasakannya, Moh. Maulud Riyanto telah berencana selam satu bukan untuk menuntaskan semuanya: menghabisi nyawa M Yasin Fadila.

Memang, tidak ada pembenaran untuk sebuah tindakan pembunuhan.

“Menyatakan terdakwa Moh. Maulud Riyanto Bin Nafan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 13 tahun penjara.”

Demikian petikan putusan Nomor 125/Pen.Pid/2020/PN Bil, pada tertanggal 6 April 2020 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil, mengutip Mahkamah Agung.

Apapun itu, selalu ada hukum sebab-akibat dari setiap persoalan kehidupan.*

Share:
avatar

Redaksi