Massa Rusak Fasilitas TN Tesso Nilo
Lingkungan & Krisis Iklim
November 26, 2025
Jon Afrizal

Gajah (elephas maximus) di TN Tesso Nillo. (credits: BTN Tesso Nilo)
“HAM tidak pernah membenarkan perusakan fasilitas negara. HAM tidak membenarkan intimidasi terhadap petugas. Dan HAM tidak pernah menjadi alasan untuk merusak habitat satwa yang juga memiliki hak untuk hidup dan berkembang.” BTN Tesso Nilo
MASSA yang menolak penertiban kebun sawit illegal telah merusak plang dan membongkar paksa gapura pos jaga Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (24/11). Pun massa yang membongkar posko taktis juga meminta personel TNI bersenjata dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk meninggalkan lokasi.
Akun Instagram Balai Taman Nasional (BTN) Tesso Nilo pun telah kembali menguggah video pengrusakan ini, yang sebelumnya telah diunggah di akun TikTok milik warga.
Pihak BTN Tesso Nilo dalam penjelasan video itu menyatakan bahwa negara membangun bukan untuk membatasi masyarakat. Melainkan untuk menjaga kelestarian kawasan serta melindungi satwa liar yang semakin terdesak oleh aktivitas manusia.
“Kemana lagi gajah-gajah dan satwa liar lainnya harus tinggal jika habitat mereka terus diganggu dan dirusak.” Demikian pernyataan pihak BTN Tesso Nilo.
“Kami yakin HAM tidak pernah membenarkan perusakan fasilitas negara. HAM tidak membenarkan intimidasi terhadap petugas. Dan HAM tidak pernah menjadi alasan untuk merusak habitat satwa yang juga memiliki hak untuk hidup dan berkembang.” Demikian lanjutannya.
Ketegangan kembali terjadi di kawasan TNTN, Jumat (21/11). Massa memaksa petugas penertiban hutan keluar dari beberapa pos pengamanan, termasuk Pos 9, Pos 10, Pos Kotis, hingga Pos Kenayang. Situasi itu terjadi menyusul aksi unjuk rasa massa yang anti-penertiban kawasan hutan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (20/11).

Massa yang merusak papan nama pintu masuk TN Tesso Nilo. (credits: BTN Tesso Nilo)
“Aksi massa ini dipicu ketidakpuasan warga atas jawaban dari tim Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH) saat dialog berlangsung,” kata Kepala Balai TNTN, Heru Sumantoro, mengutip Kumparan.
Menurutnya, massa menilai jawaban Satgas PKH tidak memuaskan, sehingga mereka melampiaskan kemarahan dengan mengusir tim satgas dari kawasan.
Pokja I TP2E Provinsi Riau pada rekap per 19 November 2025, mendata sebanyak ribuan kepala keluarga (KK) yang menduduki ribuan hektare lahan di TN Tesso Nilo. Yakni; Bagan Limau 1.071 KK (2.571,67 hektare), Kusuma: 98 KK (361,64 hektare), Lubuk Batu Tinggal 14 KK (45,89 hektare), Lubuk Kembang Bunga 591 KK (1.763,47 hetare), dan Air Hitam 202 KK (711,90 hektare).
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pihaknya bersama Satgas PKH, Kodam XIX/Tuanku Tambusai telah memperkuat pengamanan dengan menurunkan tambahan 30 prajurit Kodam dan 20 personel polhut serta Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC).
“Kementerian Kehutanan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai, namun menegaskan bahwa perusakan fasilitas negara dan upaya menghalangi penegakan hukum tidak dapat dibenarkan,” kata Dwi, mengutip Kompas, Selasa (25/11).
Tujuannya adalah untuk mengamankan kembali pos komando taktis, mencegah perusakan berulang, serta memastikan operasi penertiban dan pemulihan ekosistem tetap berjalan tertib. Pos komando taktis akan diperbaiki dan difungsikan kembali sebagai pusat kendali pengamanan kawasan di TNTN.
Petugas tambahan ini akan memperkuat patroli rutin, menjaga titik-titik rawan perambahan, mengawasi pos jaga, portal, dan parit batas, serta mengawal pelaksanaan pemulihan 8.000 hektare areal prioritas.
Namun, sebanyak 40.000 hektare dari total 568.700 hektare luasan TN Tesso Nilo telah diubah menjadi perkebunan sawit. Tesso nilo ditetapakan sebagai taman nasional melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.788/Menhut-II/2012 pada tahun 2012.

Peta kawasan TN Tesso Nilo. (credits: TFCA)
Padahal, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 181/PUU-XXII/2024, yang diperbolehkan menanam pohon sawit di dalam atau sekitar TNTN hanya masyarakat lokal atau masyarakat adat turun-temurun atau sudah tinggal di sana minimal 5 tahun. Syarat lainnya, bahwa kegiatan berkebun itu tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.
Kawasan yang masuk dalam wilayah taman nasional ini adalah kawasan eks Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang terletak di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu. Hingga saat ini.
Seruas jalan milik PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang telah ada sebelum penetapan, telah membelah taman nasional ini. Sehingga, dapat menjadi akses masuknya pendatang yang akan merambah taman nasional.
TN Tesso Nilo memilki 360 jenis flora, 107 jenis burung, 50 jenis ikan, 23 jenis mamalia, 18 jenis amfibi, 15 jenis reptil dan 3 jenis primata. Ekosistem hutan hujan tropika ini menjadi kawasan perlindunganbagi 60 hingga 80 individu gajah.
Provinsi Riau, mengutip BPDP, adalah provinsi penghasil sawit terbesar di Indonesia, dengan kontribusi sekitar 20 persen hingga 25 persen dari total produksi nasional. Luas perkebunan kelapa sawitnya mencapai lebih dari 3 juta hektare, menjadikannya sentra utama perkebunan sawit nasional.
Alasan ini yang membuat banyak orang jadi tergiur, dan mengubah peruntukan lahan menjadi perkebunan sawit.*
