Konflik Agraria : “Reclaim” Didakwa Pidana
Hak Asasi Manusia
June 8, 2023
Junus Nuh / Sengeti
Video melengkapi artikel ini – Red.
BAHUSNI hanya dapat tersenyum pahit. Senyum yang mempertanyakan kenapa ia harus duduk sebagai terdakwa, di PN Sengeti, Selasa (6/6). Ia didakwa pasal 107 Undang-Undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ini adalah sidang kedua yang harus dijalani Bahusni. Dengan objek yang masih sama, yakni areal yang dinyatakan sebagai Hak Guna Usaha (HGU) PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL),
Sebelum dakwaan pidana hari Selasa (6/6) ini dibacakan, telah pula ada putusan Inkrah dari PN Sengeti nomor 22/Pdt.G/2022/PN Snt tanggal 11 April 2022 terhadap Bahusni.
“Persoalan konflik agraria tidak dapat diselesaikan dengan cara pidana,” kata Riki Hermawan, pengacara dari organisasi bantuan hukum Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Kepada amira.co.id, Bahusni menunjukkan bukti berkas berita acara pada saat rapat diadakan di Desa Sumber Jaya Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi, terkait waktu yang sama-sama disetujui seluruh warga desa untuk me-reclaim areal konflik agraria yang sesungguhnya berada di desa mereka itu.
Simpulan dari rapat itu, masyarakat sepakat untuk me-reclaim lahan, yang selama ini dinyatakan sebagai HGU oleh PT FPIL itu, dengan diketahui oleh perangkat desa.
Masyarakat Desa Sumber Jaya yang menghadiri sidang dakwaan pidana Bahusni di PN Sengeti, Selasa (6/6). (credit tittle : Junus Nuh/amira.co.id)
“Jika saya didakwa mengajak, tidak mungkin ada rapat bersama antar seluruh warga dan perangkat desa. Sebab ini adalah kesepakatan bersama, yang telah diketahui dan berita acaranya juga telah ditandatangani perangkat pemerintahan desa.” katanya.
Bahusni, yang dipercayai masyarakat desa, juga telah mengirimkan surat kepada 16 instansi pemerintah, bahkan menembuskannya ke Presiden RI. Juga, ia pun telah mengirimkan surat itu kepada PT FPIL. Terhitung sejak enam bulan sebelum reclaim dilakukan masyarakat Desa Sumber Jaya.
“Jika kami – warga desa – dianggap melakukan perbuatan yang salah, harusnya ada surat balasan dari instansi pemerintah, yang menyatakan melarang tindakan kami. Tetapi, secara resmi, tidak ada satu pun surat dari kami yang dibalas,” katanya.
Sepanjang persoalan ini berlangsung, pun tidak ada pernyataan resmi dari pihak PT FPIL kepada publik. Terkait lahan yang disebut perusahaan sebagai HGU. Meskipun, senyatanya, masyarakat sudah melakukan protes sejak pertama kali lahan ini ditanam sawit.
Bahkan, melalui aplikasi android “Sentuh Tanahku” keluaran Kementrian ATR/BPN, HGU nomor 00166 tidak ditemukan. Berikut juga beberapa nomor HGU yang kerap berada di plakat-plakat pemberitahuan yang disertakan PT FPIL di lokasi konflik agraria ini.
“Pihak perusahaan tidak pernah menunjukan surat penetapan areal yang mereka klaim sebagai HGU. Baik itu kepada Bahusni, maupun warga Desa Sumber Jaya lainnya, kata Fransdoddy Taruma Negara, koordinator KPA wilayah Jambi. .
Pada sidang lapangan yang diadakan PN Sengeti di lokasi konflik agraria itu pada Senin tanggal 22 Agustus 2022 lalu, pihak PT FPIL menyatakan bahwa areal itu belum menjadi HGU PT FPIL. Dan pernyataan ini didengar oleh masyarakat, sebab sidang lapangan itu disaksikan masyarakat Desa Sumber Jaya.
Sementara itu, mengutip tribunnews.com, Direktur Landreform Kementrian ATR/BPN, Sudaryanto mengatakan konsep reforma agraria adalah cara untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfataan tanah yang berkeadilan.
“Reforma agraria bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam menciptakan keadilan serta menangani sengketa dan konflik agraria,” kata Sudaryanto, Kamis (10/11).
Perpres nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria pun telah mengamanatkan tentang Penataan Aset dan Penataan Akses-Akses.
Menurut SK BPN RI nomor 13-VI-1997 tangal 23 Januari 1997 tentang bagian tanah objek land reform, maka areal di Desa Sumber Jaya tidak seharusnya berkonflik lagi. Sehingga, Bahusni, dan seluruh masyarakat Desa Sumber Jaya bukanlah pencuri.
Tetapi, inilah kenyataannya. Bahusni kembali didakwa, kali ini secara pidana.*