Gawat Darurat, Konflik Lahan Di Desa Sumber Jaya Harus Segera Diselesaikan

Daulat

May 28, 2023

Junus Nuh/Muarojambi

Butir-butir kesepakatan antara warga Desa Sumber Jaya dan Pihak Kepolisian. (credit tittle : Junus Nuh/amira.co.id)   

RATUSAN wargaDesa Sumber Jaya Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi  melakukan aksi demonstrasi di Polsek Kumpeh Ulu, Rabu malam (24/5). Mereka menuntut agar beberapa warga yang ditangkap pihak kepolisian karena dituduh mencuri buah sawit di areal PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) dibebaskan, karena buah sawit yang mereka panen adalah areal warga sendiri.

Meskipun, akhirnya, beberapa  warga Desa Sumber Jaya yang ditangkap dibebaskan pada malam itu juga, tetapi konflik lahan yang telah terjadi lebih dari 20 tahun ini, telah membuat warga tidak tenang dalam beraktifitas. Mereka adalah pekebun biasa, dan menanan sawit yang berada di luar dan bukan Hak Guna Usaha (HGU) PT FPIL. Selain sawit, warga juga menaman palawija dan holtikultura.

Tetapi, dua truk yang membawa tandan buah segar (TBS) hasil panenan dari kebun mereka, distop tepat di depan Polsek Kumpeh Ulu. Lalu, supir dan kernet diamankan petugas.

“Aksi demonstrasi warga dipicu adanya penangkapan terhadap pencurian buah sawit. Kemudian masyarakat merasa tidak puas dan akhirnya mendatangi kantor Polsek Kumpeh Ulu untuk berunjuk rasa. Sekarang warga yang ditahan telah dilepaskan dan dikembalikan ke keluarganya,” kata Kapolres Muarojambi AKBP Muharman Artha, baru-baru ini.

Setelah sekitar tiga jam demonstrasi warga berlangsung, kemudian diadakan perundingan antara pihak kepolisian dan warga. Terdapat sekitar lima butir kesepakatan yang ditandatangai oleh warga dan pihak kepolisian.

Butir pertama adalah, Polres Muarojambi dan Polsek Kumpeh Ulu tidak akan melakukan intimidasi kepada masyarakat  Desa Sumber Jaya. Kedua, pihak Polsek Kumpe Ulu tidak akan menghalangi aktivitas masyarakat Desa Sumber Jaya di lahan garapan Desa Sumber Jaya dan tidak akan ada gangguan terhadap hasil produksi petani Desa Sumber Jaya.

Lalu yang ketiga, tandan buah segar  (TBS) masyarakat Desa Sumber Jaya tidak boleh dicekal lagi di pabrik manapun. Kemudian, tidak ada lagi penangkapan mobil dan buah sawit masyarakat Desa Sumber Jaya di jalan mau di pabrik. Dan yang terakhir, apapun perkataan masyarakat desa Sumberjaya yang kurang enak atau menyinggung pihak kepolisian TNI pihak masyarakat memohon untuk dimaafkan.

Suasana penangkapan warga Desa Sumber Jaya yang dituduh mencuri TBS PT FPIL, Rabu (24/5). (credit tittle : Junus Nuh/amira.co.id)

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT FPIL terkait persoalan ini.

“Jujur, kami jenuh dengan kesepakatan-kesepakatan yang tidak pernah menyelesaikan persoalan dasar, yakni penyelesaian konflik lahan,”kata Pak Do, warga Desa Sumber Jaya.

Konflik lahan ini, katanya, tak kunjung selesai dan menghabiskan banyak waktu dan energi dari banyak pihak. Padahal, katanya, masyarakat telah mengadu ke banyak instansi pemerintah. Meskipun, senyatanya, hingga hari ini belum juga terselesaikan.

Fransdoddy Taruma Negara, Koordinator Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) wilayah  Jambi mengatakan, lahan yang berkonflik itu adalah yang selama ini dinyatakan PT FPIL sebagai HGU mereka. Dengan luasan 322 hektare, lahan itu berada di Desa Sumber Jaya.

Warga Desa Sumber Jaya juga telah berkali-kali meminta kepada PT FPIL terkait bukti penunjukan areal yang dinyatakan sebagai  HGU itu. Namun, pihak perusahaan hingga kini juga tidak dapat menunjukannya.

Konflik ini berawal ketika PT Purnama Tausar Putra (PTP) melakukan pengukuran pada tahun 1998. Kemudian, warga desa yang tidak pernah merasa melakukan jual-beli lahan dengan pihak perusahaan pun menuntut lahan yang telah lama mereka garap itu dikembalikan. Tetapi, kemudian, areal yang dinyatakan sebagai HGU itu secara bisnis telah di-take over oleh PT FPIL pada tahun 2015.

“Urusan bisnis antar perusahaan tentu saja bukan urusan kami. Tapi, yang jelas, sekitar 20 orang warga desa telah diperiksa oleh pihak berwajib karena konflik lahan ini,” kata Bi Cik, warga Desa Sumber Jaya yang lain.

Ia masih ingat, ketika Bahusni, warga Desa Sumber Jaya, dilaporkan PT FPIL ke Polda Jambi pada Oktober 2021 lalu. Tuduhannya hampir sama, yakni melakukan aktifitas illegal di lahan PT FPIL. Juga termasuk delapan orang warga desa lainnya.

“Mau bagaimana lagi. Kehidupan kami sepertinya tidak lepas dari aksi demonstrasi, dan berujung dengan kesepakatan. Padahal, kami hanya petani biasa,” katanya sedih.

Lalu, mereka pun berdemonstrasi ke Polda Jambi, dan telah pula disepakati bahwa terhitung sejak tanggal 20 Januari 2022, tidak ada penangkapan dan penahanan terhadap warga.

Bi Cik mengatakan, jika pun, seperti yang dikatakan pihak perusahaan, bahwa areal HGU PT FPIL juga berada di desa mereka, tentunya perwakilan warga desa juga harus diajak pada saat perundingan penunjukan HGU itu. Tetapi, kenyataannya, perwakilan warga tidak pernah diajak berunding. Pun juga tidak pernah diberikan informasi terkait ini.

Padahal, lahan dan tanaman sawit yang mereka tanam sendiri ini adalah hajat hidup warga. Dan, sulit bagi warga yang bertanam sawit untuk menjual TBS panenan mereka.

“Dengan berbagai alasan, TBS hasil panenan kami selalu ditolak pihak pabrik,” katanya.

Pada tanggal 25 April 2022, DPRD Provinsi Jambi telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait konflik lahan di Desa Sumber Jaya ini. Keputusan DPRD Provinsi Jambi nomor 12 tahun 2022 ini mendesak Kementrian ATR/BTN untuk mengevaluasi dan tidak memberikan perpanjangan HGU kepada PT FPIL.

Banyak pihak telah dimintai keterangan oleh DPRD Provinsi Jambi. Termasuk Tim Terpadu (Timdu) Kabupaten Muarojambi. Pihak PT FPIL yang telah diminta untuk hadir, tetapi selama tiga kali panggilan pihak perusahaan tidak datang.  

Menurut sumberjaya-kumpehulu.desa.id, Desa Sumber Jaya berpenduduk 1.481 jiwa dengan 376 kk. Desa Sumber Jaya adalah penggabungan dari tiga dusun; yakni Dusun Perbatasan, Pemetung dan Pedataran.

Dusun-dusun ini telah ada sejak era pendudukan Belanda. Yang terdiri dari sekitar enam rumah per dusun. Dengan pesirah (kepala marga) yang berada di Arang-Arang.

Lalu, pada tahun 1990, ketiga dusun ini digabungkan menjadi satu dengan nama Desa Sumber Jaya, yang termasuk dalam Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Daerah Tingkat (Dati) II Batanghari. Sejak tahun 1999, desa ini menjadi bagian pemekaran Kabupaten Muarojambi, dan berada di Kecamatan Kumpeh Ulu.*

avatar

Redaksi