Petani: Satgas PKH Tertibkan Perusahaan Saja!

Daulat

August 7, 2025

Astro Dirjo/Kota Jambi

Demonstrasi petani se-Provinsi Jambi menolak kesewenangan Satgas PKH. (credits: Aliansi Petani Jambi)

PERATURAN Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang “Penertiban Kawasan Hutan” (PKH) yang diimplemtasikan denga pemasangan papan peringatan dan larangan di beberapa wilayah oleh Satgas PKH telah mencederai hati rakyat.

Terlebih, wilayah-wilayah yang dipasang papan peringatan dan larangan adalah tempat dimana Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) harus dilaksanakan.

Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), mengutip laman KPA, adalah konsep yang digagas Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) untuk mengkritisi dan meluruskan pelaksanaan reforma agraria agar tidak keluar dari kaidah dan prinsip reforma agraria yang sejati.

Sekaligus menjadi cara strategis petani, masyarakat adat, nelayan dan perempuan anggota KPA untuk mengkritisi pelaksanaan Reforma Agraria, khususnya penentuan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang ditentukan sepihak oleh Pemerintah.

Adapun lokasi-lokasi yang terkonsolidasikan dalam LPRA yang diusulkan petani, adalah lokasi konflik agraria. Serta, lokasi yang telah sudah terorganisir dengan baik, dan telah digarap secara penuh

Selain itu juga lokasi yang terdapat data subjek-objek reforma agraria yang lengkap dan valid serta mendapat dukungan dari pemerintah daerah.

Pada Bab II Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025, dijelaskan tentang “Bentuk Penertiban Kawasan Hutan”. Pada pasal 2, penjelasannya adalah; (1) Untuk penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan serta optimalisasi penerimaan negara, pemerintah pusat melakukan pindakan pemerintah berupa penertiban Kawasan Hutan.

Lalu, (2) Penertiban kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap setiap orang yang melakukan penguasaan kawasan hutan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Petani menyegel gedung DPRD Provinsi Jambi sebagai bentuk kekcewaan terhadap wakil rakyat. (credits: Aliansi Petani Jambi)

Akumulasi dari itu semua, adalah hari Senin (4/8). Dimana Aliansi Petani Jambi (APJ) juga melakukan aksi damai ke Gedung DPRD PRovinsi Jambi dan Kantor Gubernur Jambi. 

Sayangnya, tak satu pun anggota dewan yang terhormat yang dapat ditemui petani di gedung rakyat itu. Padahal, petani sedang ingin mengungkapkan “selero” (: keinginan) mereka.

Petani pun, kemudian, ke kantor Gubernur Jambi. dan, terjadi dialog antara perwakilan petani dengan Asisten I bidang Pemerintahan, Arief Munandar. Namun, tidak ada Satgas PKH di dialog itu.

Satu wilayah yang telah dikelola petani sejak lama, dan kini telah dipatok oleh Satgas PKH. (credits: Aliansi Petani Jambi)

APJ terdiri dari; WALHI Jambi, KPA Jambi, Yayasan Cappa, Perkumpulan Hijau, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi, Persatuan Petani Jambi, dan Serikat Tani Tebo.

Umumnya, kebun-kebun milik mereka telah dipasang tanda peringatan dan larangan dan Satgas PKH.

Mengutip rilis dari APJ, petani menuntut untuk agar Presiden mengevaluasi satgas PKH dalam penertiban kawasan hutan di Provinsi Jambi, melaksanakan reforma agraria sejati.

Termasuk juga menghentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap petani, pejuang lingkungan, dan pejuang agraria.

Selain itu, Satgas PKH harusnya menertibkan korporasi dan tuan tanah, bukan masyarakat adat dan petani kecil. Dan, Satgas PKH harus memastikan pemulihan ekosistem di areal korporasi dan tuan tanah yang ditertibkan.

Lalu, Penertiban kawasan hutan yang akan dilakukan oleh satgas PKH harus transparan, dan, penyelesaikan konflik agraria dan lingkungan di Provinsi Jambi.*

avatar

Redaksi