Penjara Seumur Hidup Untuk Helen Dian Krisnawati
Daulat
August 3, 2025
Prameswari Rajapatni/Kota Jambi

Ilustrasi kampanye “Say No To Drugs”. (credits: Vector)
HELEN Dian Krisnawati, terdakwa kasus narkotika divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Jumat (1/8). Hakim Ketua Dominggus Silaban dalam amar putusannya mengatakan Helen terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika secara terorganisir, dengan barang bukti melebihi lima gram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helen dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim saat membacakan putusannya di Ruang Sidang “Tirta”.
Helen, kata hakim ketua, telah melakukan tindakan pidana yang merusak generasi muda. Selain itu, Helen terbukti dalam persidangan, secara terorganisir telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Terdakwa adalah otak dari jaringan ini. Ia tidak hanya terlibat, tetapi juga mengatur, mengendalikan, dan menutup-nutupi peranannya,” kata hakim ketua, mengutip Detik.
Juga; menawarkan narkotika untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
Rangkaian terakhir dari sidang Helen ini terlihat horror. Pada sidang-sidang sebelumnya, memang terlihat beberapa personil TNI/Polri berjaga-jaga.
Tapi pada sidang pembacaan putusan ini, jumlah personil TNI/Polri lebih banyak dari sidang-sidang sebelumnya. Untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat mengganggu persidangan, sekitar 10 personel Polri dan lima personel TNI bersenjata lengkap berjaga-jaga di sekitar Ruang Sidang “Tirta”.
Helen didakwa telah melakukan transaksi narkotika bersama dua terdakwa lainnya. Yakni; Harifani alias Ari Ambok, dan Dindin Diding bin Tember.
Dalam kasus ini, terdakwa Harifani alias Ari Ambok telah terlebih dulu divonis 9 tahun penjara. Sementara Dindin Diding bin Tember dituntut 12 tahun dalam berkas perkara terpisah.

Terdakwa Helen Dian Krisnawati sesaat sebelum persidangan. (credits: Ist)
Terungkap di persoidangan, bahwa ketiganya tergabung dalam jaringan pengedar narkotika yang dikendalikan dari Jambi, yang diketuai oleh Helen.
“Saya tidak ingin jika meninggal dunia nanti dicap buruk. Saya ingin hidup lebih baik,” kata Helen saat membacakan pleidoinya pada sidang sebelumnya, mengutip Kompas, Kamis (31/7).
Pada pembacaan pledoi, Helen meminta hakim melepaskannya dari tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setegar apapun dia, air matanya tetap menetes jatuh.
Helen, yang kerap dijuluki sebagai “Ratu Narkoba” itu, harus memperbaiki diri. Helen, saat ini, menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Jambi.
Sebelumnya, JPU mendakwanya berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132, dan subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang “Narkotika”.
JPU, pada sidang tanggal 24 Juli 2025, meminta kepada hakim agar Helen dijatuhi hukuman mati.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah terkait pemberantasan narkoba, dan, merusak generasi muda,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya.
Selain itu, katanya, keterangan terdakwa berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.
Noly mengatakan bahwa majelis Hakim telah memberikan waktu bagi JPU untuk melakukan upaya banding. Tapi, katanya, langkah itu masih dalam proses, lantaran masih diberi waktu selama tujuh hari, sejak amar putusan dibacakan.*

