“Birokrasi Kompleks” Penerbitan STDB
Ekonomi & Bisnis
June 21, 2025
Jon Afrizal/Rantau Badak, Tanjung Jabung Barat

Suasana Desa Rantau Badak, Muara Papalik. (credits: Jon Afrizal/amira.co.id)
DATANG surat nomor 00.8/122/DISBUNAK/SRK/VI/2025 dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kepada kelompok tani Perkumpulan Petani Mandali Jaya (PPMJ) yang bersekretariat di Desa Rantau Badak Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Surat undangan itu terkait dengan bimbingan teknis (bimtek) “percepatan pelaksanaan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB)”.
Dan, penerbitan STDB ini adalah persoalan administrasi yang kini membuat anggota PPMJ tersangkut, dan, ditangguhkan untuk mendapatkan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Sebanyak 388 anggota PPMJ adalah petani mandiri. Mereka memiliki lahan sawit seluas 664 hektare.
Sejak Oktober 2024 lalu, mereka telah bolak-balik ke Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan bahkan ke Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, untuk mengurus STDB. Tapi, hingga hari ini, tidak satu pun petani yang mendapatkan STDB, alias 0 (nol).
“Kami telah menghabiskan waktu, biaya dan tenaga untuk bolak-balik ke Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Barat di Kota Kuala Tungkal. Tapi, yang kami hadapi, adalah, selalu saja ada persyaratan yang kurang,” kata Sekretaris PPMJ, Hidayatullah, Kamis (19/6).
Seharusnya, katanya, berdasarkan sosialisasi yang diberikan oleh pihak Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Barat kepada perangkat desa dan perwakilan petani, pada bulan yang sama, Oktober 2024, dimana dinyatakan bahwa pengurusan STDB adalah “gratis”. Dan, petani cukup hanya membayar untuk materai pada surat pengajuan.
Kenyataannya, setelah sekian kali bolak-balik ke Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, selalu saja ada syarat yang kurang, dan terkesan tidak nalar.
“Entah dimana kekurangannya. Padahal, kami hanya petani mandiri, dan untuk bolak-balik ke dinas, tentu butuh biaya,” katanya.
Waktu tempuh dari Desa Rantau Badak ke Kota Kuala Tungkal adalah sekitar 2 jam 30 menit perjalanan darat, dengan menggunakan kendaraan roda dua.

Anggota PPMJ di sekretariat. (credits: Jon Afrizal/amira.co.id)
Artinya, petani butuh waktu seharian untuk urusan administrasi yang berbelit-belit ini. Dan juga biaya, tentunya.
Padahal, pada sosialisasi dari Dirjen Perkebunan Kementrian Perkebunan di Kota Jambi pada Oktober 2024 lalu, juga dinyatakan bahwa pengurusan STDB akan dipermudah, tidak ribet, dan, gratis.
Petani PPMJ kini tengah melaksanakan audit untuk mendapatkan sertifikasi ISPO. Dari pernyataan para auditor, diketahui bahwa sampel yang digunakan adalah cukup 5 (lima) saja.
Sementara, berdasarkan pernyataan para pengurus PPMJ, diketahui bahwa mereka telah menyertakan sebanyak 60 sampel ke Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Artinya, persyaratan telah “lebih dari cukup”.
Anggota PPMJ berada di lima desa.
Yakni; Desa Rantau Badak Lamo, Desa Sungai Muluk, Desa Bukit Indah, Desa Kemang Manis, di Kecamatan Muara Papalik. Dan, Desa Tanjung Paku, di Kecamatan Merlung.
Sebagai perbandingan, anggota Perkumpulan Petani Sawit Rimbo Ulu (PPSRU) Kabupaten Tebo, tahun 2025 ini telah mendapatkan 1.186 STDB dari total 1.421 pengajuan.
Sedangkan anggota Koperasi Agro Tani Lestari (KATL) Kabupaten Sarolangun tahun 2025 ini pun telah mendapatkan 457 STDB, atau 100 persen dari total sebanyak 457 pengajuan.
“Ada yang salah, dan, kami tidak mengerti dimana salahnya, karena seluruh persyaratan administrasi telah kami penuhi,” kata Hidayatullah.
Sebab, katanya, jika kabupaten yang lain dapat menerbitkan STDB untuk petani, maka, seharusnya, petani di Kabupaten Tanjung Jabung Barat pun mendapatkan perlakuan yang sama.
Sementara itu, anggota Dewan Pengawas Kelompok Tani PPMJ, yang juga adalah Kepala Desa Rantau Badak, Zaini, mengatakan, bahwa sangat sulit dan butuh waktu lama untuk mengumpulkan petani dalam satu wadah organisasi. Dan, ketika mereka telah berorganisasi, maka kendala administrasi tentu saja akan menyurutkan semangat petani.
“Jangan lah semangat petani disurutkan hanya karena alasan administrasi,” katanya.
Zaini mengatakan ia akan mencari solusi dari persoalan “birokrasi kompleks” ini agar petani tidak dirugikan.
“Dalam waktu dekat, kami akan menghadap ke Bupati Tanjung Jabung Barat untuk mencari solusinya,” katanya.
Persoalan administrasi STDB ini, katanya, tidak dapat dibiarkan berlarut-larut. Sebab ini adalah kepentingan rakyat.*

