Cabut Sertifikat Wartawan Yang Menyalahgunakan Profesi

Daulat

June 10, 2025

Saraswati Dupasmara/Kota Jambi

Karakter komik “Superman” sebagai pribadi Clark Kent yang jurnalis. (credits: DC Comics)

POLISI telah menangkap oknum wartawan yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan, Jumat sore (30/5) di Pasar Beringin, Kota Sungaipenuh. Kasus pemerasan ini telah menciderai profesi dan kebebasan pers.

Pelaku berinisial FNE (36) tercatat sebagai pengurus organisasi wartawan di Kabupaten Kerinci. Hasil penelusuran Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi di laman Dewan Pers, pelaku mengantongi sertifikat kompetensi dengan nomor 25270-PWI/Wda/DP/VI/2023/05/06/89, yakni jenjang wartawan muda. Ia bekerja untuk media DetektifSpionase.ID.

Aktivitas menyalahgunakan profesi yang dilakukan wartawan yakni pemerasan, senyatanya, tidak dilindungi Undang-Undang Pers. Sehingga kategorinya sudah masuk tindak pidana.

“Pemerasan sudah termasuk pidana. Kami minta Dewan Pers segera mencabut sertifikat kompetensi milik pelaku,” kata Suwandi, Ketua AJI Jambi melalui pers rilis pada hari Senin (9/6).

Hasil kajian AJI Jambi, kasus pemerasan oleh wartawan adalah fenomena gunung es di daerah. Korban pemerasan tidak berani melapor, karena kekurangan informasi, dan juga khawatir memperburuk keadaan.

Sehingga, AJI Jambi mendesak Dewan Pers untuk memperketat dan lebih selektif dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Ini agar pemegang sertifikat kompetensi Dewan Pers adalah jurnalis yang memegang teguh kode etik jurnalistik, dan, bukan wartawan yang menyalahgunakan profesi, apalagi melakukan pemerasan.

“Wartawan harus dapat menjaga kepercayaan publik dan memberikan hak informasi berkualitas bagi publik, sehingga wajib mematuhi kode etik,” katanya.

AJI Jambi tidak mentoleransi wartawan yang menyalahgunakan profesi. Sebab, tindakan pemerasan oleh wartawan dapat menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi berkualitas serta menciderai kebebasan pers.

Contoh Kartu Pers Clark Kent aka Superman. (credits: pexels)

“Pelanggaran etik yang dilakukan wartawan dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik. Jika Dewan Pers tak segera merespons, maka akan menjadi preseden buruk bagi pers,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap oknum wartawan yang menyalahgunakan profesi. Terdapat banyak modus, biasanya berstatus ganda, yakni selain wartawan juga angota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dengan cara itu, pelaku mencari keuntungan dengan memperdaya korban.

“Jika ada wartawan yang mau memeras, jangan takut. Laporkan saja ke polisi, karena pelaku tidak lagi dilindungi undang-undang pers,” katanya.

Adapun kronologi kasus, yakni Ketika Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahma mengatakan kasus pemerasan wartawan terungkap dari laporan Supriadi, Kepala Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Menurut keterangan korban, pelaku diduga meminta uang sebesar IDR 5 juta dengan ancaman akan memberitakan dugaan penyalahgunaan dana desa di media sosial. Pelaku juga melakukan tindakan serupa, ke tiga desa lainnya.

Korban awalnya menyanggupi permintaan pelaku karena takut, meskipun hanya sanggup IDR 3 juta. Lantaran merasa tertekan dengan ancaman, maka korban melaporkan aksi pemerasan itu ke polisi.

“Setelah menerima laporan, tim dari kepolisian melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Kerinci, Senin (2/6).

Berdasarkan informasi di lapangan, tim mendapati pelaku berada di Pasar Beringin. Selanjutnya polisi mengamankan pelaku ke Mapolres Kerinci, untuk pemeriksaan lebih lanjut.*

avatar

Redaksi