Transaksi Tanpa Risk Management, Yunsak El Halcon Divonis 10 Tahun Penjara

Ekonomi & Bisnis

January 12, 2024

Astro Dirjo/Kota Jambi

( : pinterest)

EKS direktur utama Bank 9 Jambi, Yunsak El Halcon divonis 10 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan dan denda IDR 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis ini dibacakan hakim ketua Ronald Salnofri di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (11/1).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar IDR 7,5 miliar.

“Apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah ada kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta bendanya tidak cukup, maka diganti dengan kurungan penjara selama lima tahun penjara,” katanya.

Dalam perkara ini, Yunsak terbukti melanggar Primair; pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Subsidair; pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHP tahun 1999 juncto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHP tahun 1999 juncto pasal 55 ke 1 KUHP.

Yunsak dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pembelian surat utang jangka menengah ke PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) untuk investasi Bank Jambi yang merugikan negara sebesar IDR 310 miliar.

Vonis majelis hakim  ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut 12 tahun penjara, denda IDR 1 miliar subsider 6  bulan kurungan.


Dalam persidangan terungkap bahwa dalam pembelian itu, Yunsak menggunakan uang negara dengan sistem beberapa kali pembayaran. Tetapi, terjadi macet pembayaran dalam beberapa tahap.

Sebab, uang untuk membayar pembelian itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Yunsak. Selain itu, harta Yunsak pun semakin bertambah, yang diperoleh dari uang transaksi.

Akibatnya negara pun dirugikan. Sebab, apapun sanggahan Yunsak, senyatanya, Bank 9 Jambi adalah bank yang mengelola kas daerah. Mulai dari Pemprov, hingga pemkab dan pemkot se-Provinsi Jambi. Artinya, itu adalah uang negara.

Selain itu, pembelian surat utang jangka menengah ke SNP Finance tidak menerapkan risk management. Yakni serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha bank, termasuk pada saat bank bertransaksi.

Kemudian Pencarian Tanpa adanya analisis terhadap produk Medium Term Note (MTN) yang diterbitkan SNP Finance, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pembelian MTN.

Padahal di tahun 2017, SNP Finance diketahui merugikan 14 bank di Indonesia hingga triliunan rupiah. Dengan persoalan yang sama : Medium Term Note.*

avatar

Redaksi