Sepakat, Hutan Harapan Dan KTH Pematang Telang Kerjasama Perhutanan Sosial
Lingkungan & Krisis Iklim
November 29, 2023
Jon Afrizal/Kota Jambi
Penandatanganan MoU antara pengelola Hutan Harapan dan KTH Pematang Telang, di aula kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Selasa (28/11). (photo credits: Jon Afrizal/amira.co.id)
SETELAH melewati proses pra MoU, sekitar empat bulan lalu, kelompok tani hutan (KTH) Pematang Telang menandatangani kesepakatan untuk bersama-sama menjalani skema perhutanan sosial (PS) dengan Hutan Harapan. Penandatanganan kerjasama ini dilaksanakan di aula Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Selasa (28/11).
“Butuh waktu dan tenaga bagi kami untuk sampai ke tahap ini,” kata ketua KTH Pematang Telang, Arifin.
KTH Pematang Telang berada di Dusun Tanjung Mandiri Desa Bungku Kabupaten Batanghari. Secara administratif, Dusun Tanjung Mandiri masuk ke dalam kawasan restorasi ekosistem Hutan Harapan.
KTH Pematang Telang memiliki anggota sebanyak 35 KK, dengan luasan kegiatan yang berkisar 65 hektare.
Sebelum menjadi KTH, areal yang dikelola ini adalah 100 persen ditanami sawit. Tapi, sejak dua tahun terakhir, setelah menjajaki kerjasama dengan Hutan Harapan, mereka tidak lagi hanya bertumpu kepada sawit.
Melainkan berangsur-angsur juga menanam tanaman perhutanan yang terkait dengan konservasi. Seperti durian, misalnya.
“Upaya ini kami lakukan secara bertahap. Kami menyadari, bahwa keterlanjuran ini harus diperbaiki,” katanya.
Namun, tentu bukanlah hal mudah. Ia dan anggota kelompok kerap menghadapi berbagai kendala. Mulai dari kendala sosial hingga kurangnya pengetahuan terkait administrasi.
Dengan skema perhutanan sosial ini, katanya, ia dan rekan-rekannya berharap agar penghidupan mereka dapat berjalan dengan tenang dan tanpa konflik. Sebab, kelompok mereka telah memiliki payung hukum dalam berkegiatan ekonomi di kawasan hutan.
“Masyarakat butuh contoh. Kami hanya perlu untuk memperlihatkan kerja kami,” katanya.
Dengan demikian, maka akan banyak harapan agar masyarakat yang lain, terutama di Dusun Tanjung Mandiri dan Tanjung Lebar, juga di areal sekitarnya, untuk ikut serta.
“Ini adalah kontribusi yang baik bagi dunia konservasi. Masyarakat juga dapat ikut serta melakukan upaya perbaikan lingkungan terutama merestorasi hutan secara bersama-sama,” kata direktur PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI), Adam Aziz.
Sebagai pengelola Hutan Harapan, PT REKI berkewajiban untuk mengajak masyarakat yang berada di sekitar areal hutan, atau areal yang telah terlanjur diubah peruntukannya menjadi perkebunan sawit, untuk ikut serta merestorasi hutan, terutama melalui skema perhutanan sosial.
Namun, upaya ini harus terus disosialisasikan dan disupport oleh banyak pihak. KTH Pematang Telang adalah kelompok ke-11 di Provinsi Jambi yang telah bekerjasama melalui skema ini. Sebab, selain berkewajiban sebagai ranger, anggota kelompok juga adalah promotor restorasi ekosistem.
Dan, yang terpenting adalah sebagai enterpreneur, agar penghidupan mereka lebih membaik ke depannya.*